<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Ungkap Kondisi Kesehatan Habib Rizieq di Rutan Narkoba</title><description>Begini kondisi Habib Rizieq usai ditahan di Rutan Narkoba.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/13/337/2326767/polisi-ungkap-kondisi-kesehatan-habib-rizieq-di-rutan-narkoba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/13/337/2326767/polisi-ungkap-kondisi-kesehatan-habib-rizieq-di-rutan-narkoba"/><item><title>Polisi Ungkap Kondisi Kesehatan Habib Rizieq di Rutan Narkoba</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/13/337/2326767/polisi-ungkap-kondisi-kesehatan-habib-rizieq-di-rutan-narkoba</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/13/337/2326767/polisi-ungkap-kondisi-kesehatan-habib-rizieq-di-rutan-narkoba</guid><pubDate>Minggu 13 Desember 2020 12:59 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/13/337/2326767/polisi-ungkap-kondisi-kesehatan-habib-rizieq-di-rutan-narkoba-IGsGSRsrhu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Habib Rizieq ditahan usai menjalani pemeriksaan polisi. (Foto: MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/13/337/2326767/polisi-ungkap-kondisi-kesehatan-habib-rizieq-di-rutan-narkoba-IGsGSRsrhu.jpg</image><title>Habib Rizieq ditahan usai menjalani pemeriksaan polisi. (Foto: MNC Portal)</title></images><description>JAKARTA - Polisi memastikan kondisi Habib Rizieq Shihab sehat pasca-penahanan di Rumah Tahahan (Rutan) Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).&amp;nbsp;&amp;nbsp;
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan selama hampur 14 jam. Penahanan itu dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Desember 2020.&amp;nbsp;
&quot;Sampai dengan saat ini saudara Rizieq Shihab sudah tadi malam disampaikan kita lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, kondisinya sehat, kita masih tetap pantau,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).&amp;nbsp;
Yusri memastikan, pihaknya akan memperlakukan Rizieq sama dengan tahanan lainnya, yakni memastikan kesehatan juga ketersediaan makanan para tahanan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8xMy8xLzEyNTkyMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Masalah kesehatan, masalah makan tetap kita siapkan dari Biddokkes Polda Metro Jaya,&quot; ujarnya.&amp;nbsp;
Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Habib Bahar Bersedia Menggantikan Penahanan Habib Rizieq
Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.&amp;nbsp;Untuk Habib Rizieq sendiri polisi melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa imam besar FPI itu selama hampir 14 jam.&amp;nbsp;
Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.&amp;nbsp;&amp;nbsp;
Sementara tersangka selain Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi memastikan kondisi Habib Rizieq Shihab sehat pasca-penahanan di Rumah Tahahan (Rutan) Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).&amp;nbsp;&amp;nbsp;
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan selama hampur 14 jam. Penahanan itu dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Desember 2020.&amp;nbsp;
&quot;Sampai dengan saat ini saudara Rizieq Shihab sudah tadi malam disampaikan kita lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, kondisinya sehat, kita masih tetap pantau,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).&amp;nbsp;
Yusri memastikan, pihaknya akan memperlakukan Rizieq sama dengan tahanan lainnya, yakni memastikan kesehatan juga ketersediaan makanan para tahanan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8xMy8xLzEyNTkyMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Masalah kesehatan, masalah makan tetap kita siapkan dari Biddokkes Polda Metro Jaya,&quot; ujarnya.&amp;nbsp;
Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Habib Bahar Bersedia Menggantikan Penahanan Habib Rizieq
Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.&amp;nbsp;Untuk Habib Rizieq sendiri polisi melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa imam besar FPI itu selama hampir 14 jam.&amp;nbsp;
Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.&amp;nbsp;&amp;nbsp;
Sementara tersangka selain Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
