<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Habib Rizieq Ditahan, Habib Bahar dan 3 Kelompok Massa Berempati</title><description>Polda Metro Jaya resmi menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shibab di Rumah Tahahan (Rutan) Ditresnarkoba.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/13/337/2326797/habib-rizieq-ditahan-habib-bahar-dan-3-kelompok-massa-berempati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/13/337/2326797/habib-rizieq-ditahan-habib-bahar-dan-3-kelompok-massa-berempati"/><item><title>Habib Rizieq Ditahan, Habib Bahar dan 3 Kelompok Massa Berempati</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/13/337/2326797/habib-rizieq-ditahan-habib-bahar-dan-3-kelompok-massa-berempati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/13/337/2326797/habib-rizieq-ditahan-habib-bahar-dan-3-kelompok-massa-berempati</guid><pubDate>Minggu 13 Desember 2020 14:34 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/13/337/2326797/habib-rizieq-ditahan-habib-bahar-dan-3-kelompok-massa-berempati-UVXVj1WhYo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dibawa ke tahanan Polda usai menjalahi pemeriksaan/Foto: Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/13/337/2326797/habib-rizieq-ditahan-habib-bahar-dan-3-kelompok-massa-berempati-UVXVj1WhYo.jpg</image><title>Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dibawa ke tahanan Polda usai menjalahi pemeriksaan/Foto: Antara</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shibab di Rumah Tahahan (Rutan) Ditresnarkoba.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah dan menghalang-halangi petugas terkait dengan kasus kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020.
Pascapenahanan, mencuat ketidakpuasan elemen masyarakat. Mulai PA 212, Umat Islam Jawa Barat, dan Brigade 411 Se-Jabodatebek akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri. Mereka berdalih menjadi bagian dan memiliki andil terjadinya kerumunan tersebut.
Baca juga:&amp;nbsp;Beda dari Habib Rizieq, 3 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Tidak Ditahan
Terkini, pendiri Majelis Pembela Rasulullah Habib Bahar bin Smith bersedia menggantikan penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Bahkan tokoh Islam, Tengku Zulkarnain mempertanyakan pasal yang menjerat Habib Rizieq menjadi tersangka. Seharusnya, semua orang yang membuat kerumunan selama pandemi Covid-19 harus ditangkap polisi.
&quot;Saya pikir pasalnya apa yang disangkakan? Harusnya semua yang buat kerumunan ditangkap dong. Sekarang kan rakyat maunya adil,&quot; kata Tengku Zul saat dihubungi Okezone, Minggu (13/12/2020).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8xMy8xLzEyNTkyNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shibab di Rumah Tahahan (Rutan) Ditresnarkoba.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah dan menghalang-halangi petugas terkait dengan kasus kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020.
Pascapenahanan, mencuat ketidakpuasan elemen masyarakat. Mulai PA 212, Umat Islam Jawa Barat, dan Brigade 411 Se-Jabodatebek akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri. Mereka berdalih menjadi bagian dan memiliki andil terjadinya kerumunan tersebut.
Baca juga:&amp;nbsp;Beda dari Habib Rizieq, 3 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Tidak Ditahan
Terkini, pendiri Majelis Pembela Rasulullah Habib Bahar bin Smith bersedia menggantikan penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Bahkan tokoh Islam, Tengku Zulkarnain mempertanyakan pasal yang menjerat Habib Rizieq menjadi tersangka. Seharusnya, semua orang yang membuat kerumunan selama pandemi Covid-19 harus ditangkap polisi.
&quot;Saya pikir pasalnya apa yang disangkakan? Harusnya semua yang buat kerumunan ditangkap dong. Sekarang kan rakyat maunya adil,&quot; kata Tengku Zul saat dihubungi Okezone, Minggu (13/12/2020).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8xMy8xLzEyNTkyNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
