<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Habib Rizieq Tersangka, Kuasa Hukum Daftarkan Praperadilan Hari Ini</title><description>Tim kuasa hukum Habib Rizieq akan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/14/337/2327115/habib-rizieq-tersangka-kuasa-hukum-daftarkan-praperadilan-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/14/337/2327115/habib-rizieq-tersangka-kuasa-hukum-daftarkan-praperadilan-hari-ini"/><item><title>Habib Rizieq Tersangka, Kuasa Hukum Daftarkan Praperadilan Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/14/337/2327115/habib-rizieq-tersangka-kuasa-hukum-daftarkan-praperadilan-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/14/337/2327115/habib-rizieq-tersangka-kuasa-hukum-daftarkan-praperadilan-hari-ini</guid><pubDate>Senin 14 Desember 2020 09:56 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/14/337/2327115/habib-rizieq-tersangka-kuasa-hukum-daftarkan-praperadilan-hari-ini-WX51fdLz95.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Habib Rizieq ditahan. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/14/337/2327115/habib-rizieq-tersangka-kuasa-hukum-daftarkan-praperadilan-hari-ini-WX51fdLz95.jpg</image><title>Habib Rizieq ditahan. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Tim Hukum Front Pembela Islam (FPI) Ichwan Tuankotta menyatakan, pihaknya akan mengajukan praperadilan, atas status tersangka Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
&amp;ldquo;Jadi (mendaftarkan praperadilan) InsyaAllah (hari ini),&amp;rdquo; ucap Ichwan saat dikonfirmasi Okezone melalui pesan singkat, Senin (14/12/2020).
Gugatan Praperadilan rencananya akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hanya saja, Ichwan belum bisa memastikan pukul berapa pendaftaran Praperadilan tersebur dilakukan pihaknya.
Sebab, lanjut Ichwan, saat ini tim hukum masih mendampingi Habib Rizieq dan 5tersangka pelangaran protokol kesehatan lainnya di Mapolda Metro Jaya.
&amp;ldquo;Karena tim masih dampingi tersangka dan HRS di Polda Metro,&amp;rdquo; katanya.



Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka.
Baca juga: Hotman Paris Diminta Jadi Pengacara Habib Rizieq, Ditanya soal Bayaran
Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.Untuk Habib Habib Rizieq sendiri polisi melakukan penahanan selama 20  hari terhitung sejak 12 Desember 2020. Polisi menjerat Rizieq dengan  Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman  hingga 6 tahun penjara.
Sementara tersangka selain Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Hukum Front Pembela Islam (FPI) Ichwan Tuankotta menyatakan, pihaknya akan mengajukan praperadilan, atas status tersangka Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
&amp;ldquo;Jadi (mendaftarkan praperadilan) InsyaAllah (hari ini),&amp;rdquo; ucap Ichwan saat dikonfirmasi Okezone melalui pesan singkat, Senin (14/12/2020).
Gugatan Praperadilan rencananya akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hanya saja, Ichwan belum bisa memastikan pukul berapa pendaftaran Praperadilan tersebur dilakukan pihaknya.
Sebab, lanjut Ichwan, saat ini tim hukum masih mendampingi Habib Rizieq dan 5tersangka pelangaran protokol kesehatan lainnya di Mapolda Metro Jaya.
&amp;ldquo;Karena tim masih dampingi tersangka dan HRS di Polda Metro,&amp;rdquo; katanya.



Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka.
Baca juga: Hotman Paris Diminta Jadi Pengacara Habib Rizieq, Ditanya soal Bayaran
Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.Untuk Habib Habib Rizieq sendiri polisi melakukan penahanan selama 20  hari terhitung sejak 12 Desember 2020. Polisi menjerat Rizieq dengan  Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman  hingga 6 tahun penjara.
Sementara tersangka selain Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
