<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Keluarga 6 Laskar FPI Dipanggil Polisi, Kuasa Hukum Belum Pastikan Kehadiran</title><description>Sejatinya pihak keluarga akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus penembakan 6 Laskar FPI.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/14/337/2327167/keluarga-6-laskar-fpi-dipanggil-polisi-kuasa-hukum-belum-pastikan-kehadiran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/14/337/2327167/keluarga-6-laskar-fpi-dipanggil-polisi-kuasa-hukum-belum-pastikan-kehadiran"/><item><title>Keluarga 6 Laskar FPI Dipanggil Polisi, Kuasa Hukum Belum Pastikan Kehadiran</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/14/337/2327167/keluarga-6-laskar-fpi-dipanggil-polisi-kuasa-hukum-belum-pastikan-kehadiran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/14/337/2327167/keluarga-6-laskar-fpi-dipanggil-polisi-kuasa-hukum-belum-pastikan-kehadiran</guid><pubDate>Senin 14 Desember 2020 11:05 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/14/337/2327167/keluarga-6-laskar-fpi-dipanggil-polisi-kuasa-hukum-belum-pastikan-kehadiran-vY8lC40412.png" expression="full" type="image/jpeg">Keluarga Laskar FPI yang tewas ditembak. (Foto: Sindonews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/14/337/2327167/keluarga-6-laskar-fpi-dipanggil-polisi-kuasa-hukum-belum-pastikan-kehadiran-vY8lC40412.png</image><title>Keluarga Laskar FPI yang tewas ditembak. (Foto: Sindonews)</title></images><description>JAKARTA - Kuasa hukum keluarga 6 anggota Laskar FPI, Rinaldi Putra mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah keluarga akan memenuhi agenda pemeriksaan di Bareskrim Polri atau tidak.
&quot;Untuk kehadirannya kami belum mengetahuinya, apakah para keluarga akan hadir atau tidak,&quot; kata Rinaldi saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).
Rinaldi mengungkapkan, sejatinya pihak keluarga akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus penembakan tersebut hari ini di Bareskrim Polri.
&quot;Keluarga korban dipanggil terkait Pasal 170 KUHP Jo pasal 1 (1) dan (2) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 214 KUHP dan atau pasal 216 KUHP,&quot; tuturnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8xMS8xLzEyNTg2OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan agenda pemeriksaan terhadap keluarga 6 Laskar FPI yang tewas ditembak mati oleh polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Baca juga:  Ternyata 2 Anggota Laskar FPI Tewas Sebelum Masuk Tol Japek 
&amp;ldquo;Iya betul (rencana memanggil enam keluarga laskar FPI),&amp;rdquo; ujar Andi saat dikonfirmasi.
Namun demikian Andi tidak menerangkan lebih lanjut mengenai materi yang akan didalami oleh penyidik.Sebagai informasi, kasus penembakan terhadap 6 anggota FPI terjadi di  Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Alhasil akibat tembakan tersebut keenam  anggota tersebut tewas.
Kasus ini belakangan menjadi sorotan lantara baik polisi dan FPI  memiliki versi yang berbeda. Polisi mengklaim bahwa penyerangan awal  dilakukan oleh anggota FPI.
Sementara itu pihak FPI membantah keterangan polisi dan menyebut bahwa hal tersebut sebagai fitnah.</description><content:encoded>JAKARTA - Kuasa hukum keluarga 6 anggota Laskar FPI, Rinaldi Putra mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah keluarga akan memenuhi agenda pemeriksaan di Bareskrim Polri atau tidak.
&quot;Untuk kehadirannya kami belum mengetahuinya, apakah para keluarga akan hadir atau tidak,&quot; kata Rinaldi saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).
Rinaldi mengungkapkan, sejatinya pihak keluarga akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus penembakan tersebut hari ini di Bareskrim Polri.
&quot;Keluarga korban dipanggil terkait Pasal 170 KUHP Jo pasal 1 (1) dan (2) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 214 KUHP dan atau pasal 216 KUHP,&quot; tuturnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8xMS8xLzEyNTg2OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan agenda pemeriksaan terhadap keluarga 6 Laskar FPI yang tewas ditembak mati oleh polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Baca juga:  Ternyata 2 Anggota Laskar FPI Tewas Sebelum Masuk Tol Japek 
&amp;ldquo;Iya betul (rencana memanggil enam keluarga laskar FPI),&amp;rdquo; ujar Andi saat dikonfirmasi.
Namun demikian Andi tidak menerangkan lebih lanjut mengenai materi yang akan didalami oleh penyidik.Sebagai informasi, kasus penembakan terhadap 6 anggota FPI terjadi di  Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Alhasil akibat tembakan tersebut keenam  anggota tersebut tewas.
Kasus ini belakangan menjadi sorotan lantara baik polisi dan FPI  memiliki versi yang berbeda. Polisi mengklaim bahwa penyerangan awal  dilakukan oleh anggota FPI.
Sementara itu pihak FPI membantah keterangan polisi dan menyebut bahwa hal tersebut sebagai fitnah.</content:encoded></item></channel></rss>
