<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>13 Jam Diperiksa, 2 Tersangka Kerumunan di Petamburan Dicecar Lebih dari 60 Pertanyaan</title><description>Kedua tersangka kasus kerumunan di Petamburan diperiksa selama 13 jam dan dicecar lebih dari 60 pertanyaan.&amp;nbsp;&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/15/337/2327728/13-jam-diperiksa-2-tersangka-kerumunan-di-petamburan-dicecar-lebih-dari-60-pertanyaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/15/337/2327728/13-jam-diperiksa-2-tersangka-kerumunan-di-petamburan-dicecar-lebih-dari-60-pertanyaan"/><item><title>13 Jam Diperiksa, 2 Tersangka Kerumunan di Petamburan Dicecar Lebih dari 60 Pertanyaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/15/337/2327728/13-jam-diperiksa-2-tersangka-kerumunan-di-petamburan-dicecar-lebih-dari-60-pertanyaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/15/337/2327728/13-jam-diperiksa-2-tersangka-kerumunan-di-petamburan-dicecar-lebih-dari-60-pertanyaan</guid><pubDate>Selasa 15 Desember 2020 04:53 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/15/337/2327728/13-jam-diperiksa-2-tersangka-kerumunan-di-petamburan-dicecar-lebih-dari-60-pertanyaan-EwyLlRvWxV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar. (Foto : Okezone/Harits Tryan Akhmad)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/15/337/2327728/13-jam-diperiksa-2-tersangka-kerumunan-di-petamburan-dicecar-lebih-dari-60-pertanyaan-EwyLlRvWxV.jpg</image><title>Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar. (Foto : Okezone/Harits Tryan Akhmad)</title></images><description>JAKARTA - Dua tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, yaitu Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi rampung diperiksa di Polda Metro Jaya. Kedua dicecar lebih dari 60 pertanyaan oleh penyidik.

&quot;Baru selesai dan kami menyampaikan perkembangan kepada media,&quot; kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) sekaligus Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).

Aziz menjelaskan Sobri Lubis dicecar sekitar 63 pertanyaan, sementara Maman Suryadi sekitar 62 pertanyaan. Penyidik menanyakan terkait pribadi tersangka, aktivitas keseharian, kegiatan organisasi hingga peran dalam kasus kerumunan itu.

Namun kata Aziz, dua tersangka juga tidak menjawab sekitar 40-an pertanyaan, dengan alasan mereka tidak mengetahui dan tidak memperhatikan secara rinci, sehubungan dengan kasus itu.

Aziz juga belum memberikan komentar terkait apakah dua tersangka itu akan ditahan penyidik atau tidak. Menurut Aziz, penyidik masih konsisten dengan pasal yang dikenakan kepada keduanya yakni Pasal 216 KUHP jo 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Sebelumnya Maman Suryadi dan Sobri Lubis menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB. Maman Suryadi selaku Panglima LPI dan penanggungjawab keamanan serta Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara.

Baca Juga : Kasus Penembakan Laskar FPI Komnas HAM : Kami Harus Ungkap yang Sebenarnya

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi dalam hajatan yang berlangsung pada Sabtu (14/10) di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga : Polri Tegaskan Habib Rizieq Ditahan karena Penghasutan, bukan Kerumunan



</description><content:encoded>JAKARTA - Dua tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, yaitu Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi rampung diperiksa di Polda Metro Jaya. Kedua dicecar lebih dari 60 pertanyaan oleh penyidik.

&quot;Baru selesai dan kami menyampaikan perkembangan kepada media,&quot; kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) sekaligus Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).

Aziz menjelaskan Sobri Lubis dicecar sekitar 63 pertanyaan, sementara Maman Suryadi sekitar 62 pertanyaan. Penyidik menanyakan terkait pribadi tersangka, aktivitas keseharian, kegiatan organisasi hingga peran dalam kasus kerumunan itu.

Namun kata Aziz, dua tersangka juga tidak menjawab sekitar 40-an pertanyaan, dengan alasan mereka tidak mengetahui dan tidak memperhatikan secara rinci, sehubungan dengan kasus itu.

Aziz juga belum memberikan komentar terkait apakah dua tersangka itu akan ditahan penyidik atau tidak. Menurut Aziz, penyidik masih konsisten dengan pasal yang dikenakan kepada keduanya yakni Pasal 216 KUHP jo 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Sebelumnya Maman Suryadi dan Sobri Lubis menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB. Maman Suryadi selaku Panglima LPI dan penanggungjawab keamanan serta Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara.

Baca Juga : Kasus Penembakan Laskar FPI Komnas HAM : Kami Harus Ungkap yang Sebenarnya

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi dalam hajatan yang berlangsung pada Sabtu (14/10) di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga : Polri Tegaskan Habib Rizieq Ditahan karena Penghasutan, bukan Kerumunan



</content:encoded></item></channel></rss>
