<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dicekoki Miras hingga Tak Sadarkan Diri, Siswi SMP Diperkosa 2 Pemuda</title><description>Siswi SMP di Blitar, Jawa Timur, diperkosa dua pemuda setelah dicekoki minuman keras (miras) hingga tidak sadarkan diri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/15/519/2327718/dicekoki-miras-hingga-tak-sadarkan-diri-siswi-smp-diperkosa-2-pemuda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/15/519/2327718/dicekoki-miras-hingga-tak-sadarkan-diri-siswi-smp-diperkosa-2-pemuda"/><item><title>Dicekoki Miras hingga Tak Sadarkan Diri, Siswi SMP Diperkosa 2 Pemuda</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/15/519/2327718/dicekoki-miras-hingga-tak-sadarkan-diri-siswi-smp-diperkosa-2-pemuda</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/15/519/2327718/dicekoki-miras-hingga-tak-sadarkan-diri-siswi-smp-diperkosa-2-pemuda</guid><pubDate>Selasa 15 Desember 2020 04:01 WIB</pubDate><dc:creator>Robby Ridwan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/15/519/2327718/dicekoki-miras-hingga-tak-sadarkan-diri-siswi-smp-diperkosa-2-pemuda-YUqbNy9vJf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/15/519/2327718/dicekoki-miras-hingga-tak-sadarkan-diri-siswi-smp-diperkosa-2-pemuda-YUqbNy9vJf.jpg</image><title>Ilustrasi (Shutterstock)</title></images><description>BLITAR &amp;ndash; Siswi SMP di Blitar, Jawa Timur, diperkosa dua pemuda setelah dicekoki minuman keras (miras) hingga tidak sadarkan diri.

Kedua pemuda yang memperkosa AN adalah FBR (24) warga Wlingi, Blitar serta MJW (24) warga Talun, Blitar. Saat ini kedua pelaku telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani mengatakan, pemerkosaan ini terbongkar setelah korban menangis dan mengadu kepada orang tuanya.

&amp;ldquo;Orang tau korban tak terima dan malaporkan kasus ini kepolisi. Selanjutnya petugas melakukan lidik dan menangkap pelaku,&amp;rdquo; katanya, Senin (14/12/2020).

Fanani mengatakan, untuk melancarkan aksinya, pelaku membawa korban ke tempat sepi. Setelah itu, korban dicekoki minuman keras.

&amp;ldquo;Dalam kondisi tak sadarkan diri, korban diperkosa bergantiaan,&amp;rdquo; ujarnya.  Salah satu tersangka FBR mengakui semua perbuatannya. Di hadapan polisi, FBR berdalih memperkosa korban karena mabuk.

Baca Juga : Usai Cekoki Obat Racikan, Pria Ini Setubuhi Wanita hingga Tewas

Atas tindakan bejat ini, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.


</description><content:encoded>BLITAR &amp;ndash; Siswi SMP di Blitar, Jawa Timur, diperkosa dua pemuda setelah dicekoki minuman keras (miras) hingga tidak sadarkan diri.

Kedua pemuda yang memperkosa AN adalah FBR (24) warga Wlingi, Blitar serta MJW (24) warga Talun, Blitar. Saat ini kedua pelaku telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani mengatakan, pemerkosaan ini terbongkar setelah korban menangis dan mengadu kepada orang tuanya.

&amp;ldquo;Orang tau korban tak terima dan malaporkan kasus ini kepolisi. Selanjutnya petugas melakukan lidik dan menangkap pelaku,&amp;rdquo; katanya, Senin (14/12/2020).

Fanani mengatakan, untuk melancarkan aksinya, pelaku membawa korban ke tempat sepi. Setelah itu, korban dicekoki minuman keras.

&amp;ldquo;Dalam kondisi tak sadarkan diri, korban diperkosa bergantiaan,&amp;rdquo; ujarnya.  Salah satu tersangka FBR mengakui semua perbuatannya. Di hadapan polisi, FBR berdalih memperkosa korban karena mabuk.

Baca Juga : Usai Cekoki Obat Racikan, Pria Ini Setubuhi Wanita hingga Tewas

Atas tindakan bejat ini, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.


</content:encoded></item></channel></rss>
