<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Heboh Pre-Order Vaksin, Ini Tanggapan Satgas Covid-19</title><description>Satgas Penanganan Covid-19 memberikan tanggapannya terkait adanya pre order vaksinasi yang dilakukan oleh sejumlah rumah sakit (RS).</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/16/337/2328407/heboh-pre-order-vaksin-ini-tanggapan-satgas-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/16/337/2328407/heboh-pre-order-vaksin-ini-tanggapan-satgas-covid-19"/><item><title>Heboh Pre-Order Vaksin, Ini Tanggapan Satgas Covid-19</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/16/337/2328407/heboh-pre-order-vaksin-ini-tanggapan-satgas-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/16/337/2328407/heboh-pre-order-vaksin-ini-tanggapan-satgas-covid-19</guid><pubDate>Rabu 16 Desember 2020 06:48 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/16/337/2328407/heboh-pre-order-vaksin-ini-tanggapan-satgas-covid-19-KGBZO9kKP0.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito (Foto: Satgas Covid-19)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/16/337/2328407/heboh-pre-order-vaksin-ini-tanggapan-satgas-covid-19-KGBZO9kKP0.jpeg</image><title>Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito (Foto: Satgas Covid-19)</title></images><description>JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 memberikan tanggapannya terkait adanya pre order vaksinasi yang dilakukan oleh sejumlah rumah sakit (RS). Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta kepada RS untuk menunggu arahan resmi dari pemerintah.
&amp;ldquo;Jadi satgas meminta kepada RS untuk menunggu arahan, dan keputusan pemerintah terkait dengan program vaksinasi,&amp;rdquo; tegas Wiku saat konferensi pers, Selasa (15/12/2020).
Dia juga meminta, agar tidak melakukan promosi vaksinasi sebelum ada keputusan resmi. Hal ini menghindari kesimpangsiuran informasi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Libur Akhir Tahun, Satgas Minta Daerah Perketat Pengawasan Protokol Kesehatan
&amp;ldquo;Jangan melakukan promosi atau kegiatan serupa terkait program vaksinasi sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah untuk mencegah kesimpangsiuran informasi di masyarakat,&amp;rdquo; tuturnya.



Lebih lanjut, Wiku mengatakan, bahwa saat ini pemerintah sedang mengkaji berbagai hal teknis terkait program vaksinasi.
&amp;ldquo;Informasi terkait dengan detail pelaksanaan vaksinasi juga masih dalam pembahasan. Hal ini akan diinformasikan setelah terdapat keputusan resmi pemerintah,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 memberikan tanggapannya terkait adanya pre order vaksinasi yang dilakukan oleh sejumlah rumah sakit (RS). Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta kepada RS untuk menunggu arahan resmi dari pemerintah.
&amp;ldquo;Jadi satgas meminta kepada RS untuk menunggu arahan, dan keputusan pemerintah terkait dengan program vaksinasi,&amp;rdquo; tegas Wiku saat konferensi pers, Selasa (15/12/2020).
Dia juga meminta, agar tidak melakukan promosi vaksinasi sebelum ada keputusan resmi. Hal ini menghindari kesimpangsiuran informasi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Libur Akhir Tahun, Satgas Minta Daerah Perketat Pengawasan Protokol Kesehatan
&amp;ldquo;Jangan melakukan promosi atau kegiatan serupa terkait program vaksinasi sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah untuk mencegah kesimpangsiuran informasi di masyarakat,&amp;rdquo; tuturnya.



Lebih lanjut, Wiku mengatakan, bahwa saat ini pemerintah sedang mengkaji berbagai hal teknis terkait program vaksinasi.
&amp;ldquo;Informasi terkait dengan detail pelaksanaan vaksinasi juga masih dalam pembahasan. Hal ini akan diinformasikan setelah terdapat keputusan resmi pemerintah,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
