<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab</title><description>Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/16/337/2328416/polri-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-rizieq-shihab</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/16/337/2328416/polri-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-rizieq-shihab"/><item><title>Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/16/337/2328416/polri-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-rizieq-shihab</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/16/337/2328416/polri-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-rizieq-shihab</guid><pubDate>Rabu 16 Desember 2020 07:10 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/16/337/2328416/polri-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-rizieq-shihab-6RZ7QbyoCV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono (Foto: Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/16/337/2328416/polri-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-rizieq-shihab-6RZ7QbyoCV.jpg</image><title>Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono (Foto: Sindo)</title></images><description>JAKARTA - Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan pihak Rizieq Shihab atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti serta alasan atas penetapan tersangka tersebut.

&quot;Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti,&quot; kata Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8xNS8xLzEyNjAyNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Seperti diketahui, Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa.

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.</description><content:encoded>JAKARTA - Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan pihak Rizieq Shihab atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti serta alasan atas penetapan tersangka tersebut.

&quot;Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti,&quot; kata Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8xNS8xLzEyNjAyNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Seperti diketahui, Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa.

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.</content:encoded></item></channel></rss>
