<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sergub 17/20, Anies Ajak Warga Tetap Berada di Rumah Selama Libur Nataru</title><description>Langkah ini dimaksudkan mencegah munculnya klaster baru Covid-19.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/17/338/2329175/sergub-17-20-anies-ajak-warga-tetap-berada-di-rumah-selama-libur-nataru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/17/338/2329175/sergub-17-20-anies-ajak-warga-tetap-berada-di-rumah-selama-libur-nataru"/><item><title>Sergub 17/20, Anies Ajak Warga Tetap Berada di Rumah Selama Libur Nataru</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/17/338/2329175/sergub-17-20-anies-ajak-warga-tetap-berada-di-rumah-selama-libur-nataru</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/17/338/2329175/sergub-17-20-anies-ajak-warga-tetap-berada-di-rumah-selama-libur-nataru</guid><pubDate>Kamis 17 Desember 2020 09:09 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/17/338/2329175/sergub-17-20-anies-ajak-warga-tetap-berada-di-rumah-selama-libur-nataru-s7s9QNiA0U.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/17/338/2329175/sergub-17-20-anies-ajak-warga-tetap-berada-di-rumah-selama-libur-nataru-s7s9QNiA0U.jpg</image><title>Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA -  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Dalam Sergub 17/20 itu, Anies mengajak warga untuk tetap berada di rumah selama libur panjang Natal dan tahun baru (nataru).
BACA JUGA: Antisipasi Klaster Libur Akhir Tahun, Anies Terbitkan Ingub dan Sergub Perketat PSBB 
Kemudian, warga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari  kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
&quot;Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab tempat kerja/kantor untuk menerapkan batasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan batasan 50% yang bekerja di kantor/tempat usaha dalam satu waktu bersamaan, kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan,&quot; demikian bunyi Ingub 17/20 yang diumumkan Kamis (17/12/2020).
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mall, warung makan, kafe, bioskop, hingga kawasan wisata menerapkan pembatasan jam operasional paling lama pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung 50% dari total kapasitas.
BACA JUGA: Terbitkan Sergub, Anies Minta Operasional Kafe hingga Bioskop Dibatasi Pukul 21.00 WIB
Pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember sampai dengan 3 Januari 2021 bagi warga untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali mengikuti kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan dasar yang mendesak dengan batasan jam operasional pukul 19.00 WIB.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8xNi8xLzEyNjA1Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Mematuhi protokol Covid-19 serta penegakkan disiplin yang dilakukan Satpol PP bersama dengan TNI-Polri,&quot; tandasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA -  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Dalam Sergub 17/20 itu, Anies mengajak warga untuk tetap berada di rumah selama libur panjang Natal dan tahun baru (nataru).
BACA JUGA: Antisipasi Klaster Libur Akhir Tahun, Anies Terbitkan Ingub dan Sergub Perketat PSBB 
Kemudian, warga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari  kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
&quot;Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab tempat kerja/kantor untuk menerapkan batasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan batasan 50% yang bekerja di kantor/tempat usaha dalam satu waktu bersamaan, kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan,&quot; demikian bunyi Ingub 17/20 yang diumumkan Kamis (17/12/2020).
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mall, warung makan, kafe, bioskop, hingga kawasan wisata menerapkan pembatasan jam operasional paling lama pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung 50% dari total kapasitas.
BACA JUGA: Terbitkan Sergub, Anies Minta Operasional Kafe hingga Bioskop Dibatasi Pukul 21.00 WIB
Pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember sampai dengan 3 Januari 2021 bagi warga untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali mengikuti kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan dasar yang mendesak dengan batasan jam operasional pukul 19.00 WIB.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8xNi8xLzEyNjA1Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Mematuhi protokol Covid-19 serta penegakkan disiplin yang dilakukan Satpol PP bersama dengan TNI-Polri,&quot; tandasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
