<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Putus Matarantai Covid-19, Pemkot Larang Perayaan Tahun Baru di Kota Cilegon</title><description>Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Penyelenggaraan Perayaan Pergantian Tahun Baru .</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/18/1/2329923/putus-matarantai-covid-19-pemkot-larang-perayaan-tahun-baru-di-kota-cilegon</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/18/1/2329923/putus-matarantai-covid-19-pemkot-larang-perayaan-tahun-baru-di-kota-cilegon"/><item><title>Putus Matarantai Covid-19, Pemkot Larang Perayaan Tahun Baru di Kota Cilegon</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/18/1/2329923/putus-matarantai-covid-19-pemkot-larang-perayaan-tahun-baru-di-kota-cilegon</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/18/1/2329923/putus-matarantai-covid-19-pemkot-larang-perayaan-tahun-baru-di-kota-cilegon</guid><pubDate>Jum'at 18 Desember 2020 09:30 WIB</pubDate><dc:creator>Fitria Dwi Astuti </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/18/1/2329923/putus-matarantai-covid-19-pemkot-larang-perayaan-tahun-baru-di-kota-cilegon-XeJ5UfYWrs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Dok BNPB</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/18/1/2329923/putus-matarantai-covid-19-pemkot-larang-perayaan-tahun-baru-di-kota-cilegon-XeJ5UfYWrs.jpg</image><title>Foto: Dok BNPB</title></images><description>CILEGON - Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Penyelenggaraan Perayaan Pergantian Tahun Baru .
&amp;nbsp;SE Nomor 260/2289/BPBD tersebut ditujukan kepada perhotelan, pusat perbelanjaan, pengelola restoran/cafe, tempat hiburan dan seluruh masyarakat Kota Cilegon. SE ini bertujuan untuk mengantisipasi atau memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Baja.
&amp;nbsp;&quot;Dengan adanya SE ini pengelola perhotelan, restoran/cafe, pusat perbelanjaan dan tempat hiburan tidak boleh menyelenggarakan perayaan saat pergantian tahun baru, karena itu akan menimbulkan kerumuman,&quot; jelas Anggota Satgas Percepatan Penanganan Covid -19 Kota Cilegon Erwin Harahap saat dikonfirmasi.
&amp;nbsp;Dengan adanya SE ini, diharapkan masyarakat yang akan bepergian bisa mengetahui, bahwa perayaan pergantian tahun baru tidak boleh di tempat-tempat keramaian yang menimbulkan kerumunan. &quot;Jadi masyarakat yang tadinya ingin bikin acara atau menghadiri undangan untuk perayaan tahun baru kan bisa dibatalkan dengan SE ini,&quot; ujarnya.&amp;nbsp;
Erwin juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke pihak kepolisian atau Satgas Covid -19, jika menemukan adanya tempat-tempat yang menyelenggarakan acara yang menimbulkan kerumuman. &quot;Nanti kita juga akan memantau langsung atau patroli ke lapangan untuk memastikan itu semua,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;CM</description><content:encoded>CILEGON - Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Penyelenggaraan Perayaan Pergantian Tahun Baru .
&amp;nbsp;SE Nomor 260/2289/BPBD tersebut ditujukan kepada perhotelan, pusat perbelanjaan, pengelola restoran/cafe, tempat hiburan dan seluruh masyarakat Kota Cilegon. SE ini bertujuan untuk mengantisipasi atau memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Baja.
&amp;nbsp;&quot;Dengan adanya SE ini pengelola perhotelan, restoran/cafe, pusat perbelanjaan dan tempat hiburan tidak boleh menyelenggarakan perayaan saat pergantian tahun baru, karena itu akan menimbulkan kerumuman,&quot; jelas Anggota Satgas Percepatan Penanganan Covid -19 Kota Cilegon Erwin Harahap saat dikonfirmasi.
&amp;nbsp;Dengan adanya SE ini, diharapkan masyarakat yang akan bepergian bisa mengetahui, bahwa perayaan pergantian tahun baru tidak boleh di tempat-tempat keramaian yang menimbulkan kerumunan. &quot;Jadi masyarakat yang tadinya ingin bikin acara atau menghadiri undangan untuk perayaan tahun baru kan bisa dibatalkan dengan SE ini,&quot; ujarnya.&amp;nbsp;
Erwin juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke pihak kepolisian atau Satgas Covid -19, jika menemukan adanya tempat-tempat yang menyelenggarakan acara yang menimbulkan kerumuman. &quot;Nanti kita juga akan memantau langsung atau patroli ke lapangan untuk memastikan itu semua,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;CM</content:encoded></item></channel></rss>
