<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masuk Gedung MPR-DPR Wajib Bawa Surat Tes Covid-19</title><description>DPR sebagai pengelola Kompleks Parlemen ingin memastikan semua tamu harus dalam keadaan bebas Covid-19</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/18/337/2330210/masuk-gedung-mpr-dpr-wajib-bawa-surat-tes-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/18/337/2330210/masuk-gedung-mpr-dpr-wajib-bawa-surat-tes-covid-19"/><item><title>Masuk Gedung MPR-DPR Wajib Bawa Surat Tes Covid-19</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/18/337/2330210/masuk-gedung-mpr-dpr-wajib-bawa-surat-tes-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/18/337/2330210/masuk-gedung-mpr-dpr-wajib-bawa-surat-tes-covid-19</guid><pubDate>Jum'at 18 Desember 2020 15:28 WIB</pubDate><dc:creator>Kiswondari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/18/337/2330210/masuk-gedung-mpr-dpr-wajib-bawa-surat-tes-covid-19-rfcJGD09Eb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/18/337/2330210/masuk-gedung-mpr-dpr-wajib-bawa-surat-tes-covid-19-rfcJGD09Eb.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sejak 8 Desember lalu, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI memperketat aturan bagi ASN, pegawai maupun tamu yang hendak memasuki Kompleks Parlemen MPR, DPR dan DPD RI selama Pandemi Covid-19 dan pengetatan aturan PSBB.

Selain mengukur suhu tubuh sebagaimana yang diberlakukan di semua tempat umum, surat keterangan tes Covid-19 yang menyatakan orang tersebut negatif, baik itu rapid test maupun swab test.

&quot;Mulai 8 Desember, kami sudah menyampaikan pada semua fraksi-fraksi dan seluruhnya termasuk ke MPR dan DPD. Ini karena untuk memastikan bahwa agar memastikan lingkungan DPR ini tidak menjadi klaster baru Covid-19 ya, karena kan kita nggak tau semua tamu apakah clear atau tidak,&quot; kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar saat dihubungi wartawan, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga: WHO: Vaksin Covid-19 Tidak Mengakhiri Pandemi

Sehingga, sambung Indra, setelah kebijakan terkait Covid-19 ini dievaluasi pertengahan Desember lalu, DPR sebagai pengelola Kompleks Parlemen ingin memastikan semua tamu harus dalam keadaan bebas Covid-19 yang ditunjukkan lewat surat pengetesan Covid-19.

&quot;Minimal rapid test termasuk ke pegawai kita tracing karena ada satu dua komisi pegawai kita positif ya,&quot; sambungnya.

&quot;Nah, kita hrs memastikan di semua tamu sekretariat maupun tamu anggota harus clear,&quot; tegas Indra.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8xNy8xLzEyNjE0My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Indra mengakui, evaluasi kebijakan aturan pencegahan Covid-19 di kawasan MPR, DPR dan DPD ini lantaran banyaknya kasus positif Covid-19 di beberapa staf dan pegawai di Komisi, bahkan anggota DPR RI. Sehingga, pihaknya mulai melakukan penyaringan orang-orang yang masuk mulai di pintu-pintu gerbang masuk.

&quot;Sehingga, kita ingin memastikan, siapapun yang masuk tidak bermasalah dan clear sehingga di DPR tidak menjadi klaster nantinya,&quot; paparnya.

Adapun masa berlaku aturan ini, pejabat eselon I ini menjelaskan, aturan ini akan diterapkan sampai Gubernur DKI Jakarta mencabut pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), karena DKI sudah tidak lagi zona merah.

&quot;Sampai PSBB Gubernur, sudah melandai dan tidak merah lagi, kita evaluasi nantk mungkin bertahap kita menyesuaikan setelah pemprov DKI memastikan udah clear. Dievaluasi secara berkala,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Sejak 8 Desember lalu, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI memperketat aturan bagi ASN, pegawai maupun tamu yang hendak memasuki Kompleks Parlemen MPR, DPR dan DPD RI selama Pandemi Covid-19 dan pengetatan aturan PSBB.

Selain mengukur suhu tubuh sebagaimana yang diberlakukan di semua tempat umum, surat keterangan tes Covid-19 yang menyatakan orang tersebut negatif, baik itu rapid test maupun swab test.

&quot;Mulai 8 Desember, kami sudah menyampaikan pada semua fraksi-fraksi dan seluruhnya termasuk ke MPR dan DPD. Ini karena untuk memastikan bahwa agar memastikan lingkungan DPR ini tidak menjadi klaster baru Covid-19 ya, karena kan kita nggak tau semua tamu apakah clear atau tidak,&quot; kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar saat dihubungi wartawan, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga: WHO: Vaksin Covid-19 Tidak Mengakhiri Pandemi

Sehingga, sambung Indra, setelah kebijakan terkait Covid-19 ini dievaluasi pertengahan Desember lalu, DPR sebagai pengelola Kompleks Parlemen ingin memastikan semua tamu harus dalam keadaan bebas Covid-19 yang ditunjukkan lewat surat pengetesan Covid-19.

&quot;Minimal rapid test termasuk ke pegawai kita tracing karena ada satu dua komisi pegawai kita positif ya,&quot; sambungnya.

&quot;Nah, kita hrs memastikan di semua tamu sekretariat maupun tamu anggota harus clear,&quot; tegas Indra.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8xNy8xLzEyNjE0My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Indra mengakui, evaluasi kebijakan aturan pencegahan Covid-19 di kawasan MPR, DPR dan DPD ini lantaran banyaknya kasus positif Covid-19 di beberapa staf dan pegawai di Komisi, bahkan anggota DPR RI. Sehingga, pihaknya mulai melakukan penyaringan orang-orang yang masuk mulai di pintu-pintu gerbang masuk.

&quot;Sehingga, kita ingin memastikan, siapapun yang masuk tidak bermasalah dan clear sehingga di DPR tidak menjadi klaster nantinya,&quot; paparnya.

Adapun masa berlaku aturan ini, pejabat eselon I ini menjelaskan, aturan ini akan diterapkan sampai Gubernur DKI Jakarta mencabut pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), karena DKI sudah tidak lagi zona merah.

&quot;Sampai PSBB Gubernur, sudah melandai dan tidak merah lagi, kita evaluasi nantk mungkin bertahap kita menyesuaikan setelah pemprov DKI memastikan udah clear. Dievaluasi secara berkala,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
