<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengunjung Positif Narkoba, Pemprov DKI Akan Cabut Izin Diskotek New Monggo Mas</title><description>Pemprov DKI Jakarta bakal mencabut izin diskotek New Monggo Mas, Daan Mogot, Jakarta Barat setelah adanya pengunjung&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/19/338/2330659/pengunjung-positif-narkoba-pemprov-dki-akan-cabut-izin-diskotek-new-monggo-mas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/19/338/2330659/pengunjung-positif-narkoba-pemprov-dki-akan-cabut-izin-diskotek-new-monggo-mas"/><item><title>Pengunjung Positif Narkoba, Pemprov DKI Akan Cabut Izin Diskotek New Monggo Mas</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/19/338/2330659/pengunjung-positif-narkoba-pemprov-dki-akan-cabut-izin-diskotek-new-monggo-mas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/19/338/2330659/pengunjung-positif-narkoba-pemprov-dki-akan-cabut-izin-diskotek-new-monggo-mas</guid><pubDate>Sabtu 19 Desember 2020 14:42 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/19/338/2330659/pengunjung-positif-narkoba-pemprov-dki-akan-cabut-izin-diskotek-new-monggo-mas-QMWLWkApHb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemprov DKI akan menutup diskotek New Monggo Mas, karena pengunjung positif narkoba.(Foto:Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/19/338/2330659/pengunjung-positif-narkoba-pemprov-dki-akan-cabut-izin-diskotek-new-monggo-mas-QMWLWkApHb.jpg</image><title>Pemprov DKI akan menutup diskotek New Monggo Mas, karena pengunjung positif narkoba.(Foto:Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bakal mencabut izin diskotek New Monggo Mas, Daan Mogot, Jakarta Barat setelah adanya pengunjung yang ditemukan positif narkoba saat BNNP DKI Jakarta menggelar razia pada Kamis 17 Desember 2020 lalu.
&quot;Kita dapat laporan bahwa ada ditemukan beberapa orang yang positif narkoba. Nah, bila ada satu tempat industri pariwisata atau hiburan yang kedapatan adanya anrkoba maka itu melanggar Pergub 18/18,&quot; ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Sabtu (19/12/2020).
&quot;Di mana dalam pasal 54 itu tempat hiburan, industri pariwisata apabila kedapatan adanya penggunaan, pemakaian, dan juga peredaran narkoba maka dapat dilakukan penutupan, penyegelan secara permanen, dan izin usahanya pun akan dilakukan pembekuan atau pencabutan,&quot; tambahnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ratusan Kilogram Ganja yang Diamankan Polres Jakbar untuk Perayaan Tahun Baru
Arifin menjelaskan, selama ini tempat hiburan malam belum dapat beroperasi lantaran Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan PSBB transisi. Namun, penggelola Diskotek Monggo Mas melanggar aturan tersebut dengan membuka tempat usahanya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Iyut Bing Slamet Terancam 4 Tahun Penjara
&quot;Ternyata buka dia di sana, nah dengan dia membuka kegiatan operasionalnnya, berarti dia sudah melanggar, melanggar ketentuan protokol kesehatan, bahwa seharussnya diskotik itu belum buka ternyata sudah beraktivitas, nah itu sudah melakukan pelanggaran,&quot; ucapnya.
Ia memastikan, selama ini Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan pengawasan dengan melarang tempat hiburan malam berporasi selama PSBB. Menurut dia, pengelola Diskotek Monggo Mas pandai bermain &quot;kucing-kucingan&quot; dengan petugas.
&quot;Bukan berarti kita tidak pernah melakukan pengawasan ya, ketika kita lakukan pengawasan patroli yang kita lihat di sana sepi, tidak ada aktivitas, tapi sekarang kita dapatkan laporan ada kegiatan. Ya itu dia pintarnya mereka menyembunyikan, sebisa mungkin mengelabui aparat,&quot; tandasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bakal mencabut izin diskotek New Monggo Mas, Daan Mogot, Jakarta Barat setelah adanya pengunjung yang ditemukan positif narkoba saat BNNP DKI Jakarta menggelar razia pada Kamis 17 Desember 2020 lalu.
&quot;Kita dapat laporan bahwa ada ditemukan beberapa orang yang positif narkoba. Nah, bila ada satu tempat industri pariwisata atau hiburan yang kedapatan adanya anrkoba maka itu melanggar Pergub 18/18,&quot; ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Sabtu (19/12/2020).
&quot;Di mana dalam pasal 54 itu tempat hiburan, industri pariwisata apabila kedapatan adanya penggunaan, pemakaian, dan juga peredaran narkoba maka dapat dilakukan penutupan, penyegelan secara permanen, dan izin usahanya pun akan dilakukan pembekuan atau pencabutan,&quot; tambahnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ratusan Kilogram Ganja yang Diamankan Polres Jakbar untuk Perayaan Tahun Baru
Arifin menjelaskan, selama ini tempat hiburan malam belum dapat beroperasi lantaran Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan PSBB transisi. Namun, penggelola Diskotek Monggo Mas melanggar aturan tersebut dengan membuka tempat usahanya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Iyut Bing Slamet Terancam 4 Tahun Penjara
&quot;Ternyata buka dia di sana, nah dengan dia membuka kegiatan operasionalnnya, berarti dia sudah melanggar, melanggar ketentuan protokol kesehatan, bahwa seharussnya diskotik itu belum buka ternyata sudah beraktivitas, nah itu sudah melakukan pelanggaran,&quot; ucapnya.
Ia memastikan, selama ini Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan pengawasan dengan melarang tempat hiburan malam berporasi selama PSBB. Menurut dia, pengelola Diskotek Monggo Mas pandai bermain &quot;kucing-kucingan&quot; dengan petugas.
&quot;Bukan berarti kita tidak pernah melakukan pengawasan ya, ketika kita lakukan pengawasan patroli yang kita lihat di sana sepi, tidak ada aktivitas, tapi sekarang kita dapatkan laporan ada kegiatan. Ya itu dia pintarnya mereka menyembunyikan, sebisa mungkin mengelabui aparat,&quot; tandasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
