<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bubarkan Aksi 1812, PA 212 Akan Adukan Polisi ke Komisi III DPR dan Komnas HAM</title><description>Wakil Sekertaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin, menyesalkan tindakan polisi yang membubarkan massa&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/19/338/2330690/bubarkan-aksi-1812-pa-212-akan-adukan-polisi-ke-komisi-iii-dpr-dan-komnas-ham</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/19/338/2330690/bubarkan-aksi-1812-pa-212-akan-adukan-polisi-ke-komisi-iii-dpr-dan-komnas-ham"/><item><title>Bubarkan Aksi 1812, PA 212 Akan Adukan Polisi ke Komisi III DPR dan Komnas HAM</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/19/338/2330690/bubarkan-aksi-1812-pa-212-akan-adukan-polisi-ke-komisi-iii-dpr-dan-komnas-ham</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/19/338/2330690/bubarkan-aksi-1812-pa-212-akan-adukan-polisi-ke-komisi-iii-dpr-dan-komnas-ham</guid><pubDate>Sabtu 19 Desember 2020 16:06 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/19/338/2330690/bubarkan-aksi-1812-pa-212-akan-adukan-polisi-ke-komisi-iii-dpr-dan-komnas-ham-5KVMUlCJ39.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PA 212 akan melaporkan polisi yang membubarkan massa aksi 1812.(Foto:Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/19/338/2330690/bubarkan-aksi-1812-pa-212-akan-adukan-polisi-ke-komisi-iii-dpr-dan-komnas-ham-5KVMUlCJ39.jpg</image><title>PA 212 akan melaporkan polisi yang membubarkan massa aksi 1812.(Foto:Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Sekertaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin, menyesalkan tindakan polisi  yang membubarkan massa aksi 1812. Dia menilai, pembubaran aksi tersebut melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
&amp;ldquo;Tindakan oknum aparat yang berlebihan pada saat aksi 1812 melanggar hukum dan HAM,&amp;rdquo; ungkap Novel saat dihubungi, Sabtu (19/12/2020).
Merespons pembubaran paksa peserta aksi oleh pihak kepolisian, pihaknya akan mengadu ke  Komisi III DPR yang bermitra dengan Polri.
Baca Juga:&amp;nbsp;Massa Aksi 1812 Dibubarkan Polisi, Ini Respons FPI
Pihaknya juga akan mengadukan tindakan aparat Kepolisian ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Baca Juga:&amp;nbsp;Aksi 1812 Ricuh, Polisi Tangkap Simpatisan Habib Rizieq
&amp;ldquo;Rencananya, kami akan proses dan adukan kepada komisi III DPR, komnas HAM serta Kompolnas. Ini jelas, sarat dengan kepentingan politik,&amp;rdquo; tegasnya.
Sebelumnya, polisi meminta massa aksi 1812 pada Jumat (18/12/2020) membubarkan diri. Pasalnya, angka Covid-19 masih tinggi di wilayah Jakarta.
Massa mencoba bertahan, lantaran ingin menyampaikan aspirasinya di depan Istana Negara. Akibatnya Polisi pun melakukan langkah dengan membubarkan paksa massa.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Sekertaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin, menyesalkan tindakan polisi  yang membubarkan massa aksi 1812. Dia menilai, pembubaran aksi tersebut melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
&amp;ldquo;Tindakan oknum aparat yang berlebihan pada saat aksi 1812 melanggar hukum dan HAM,&amp;rdquo; ungkap Novel saat dihubungi, Sabtu (19/12/2020).
Merespons pembubaran paksa peserta aksi oleh pihak kepolisian, pihaknya akan mengadu ke  Komisi III DPR yang bermitra dengan Polri.
Baca Juga:&amp;nbsp;Massa Aksi 1812 Dibubarkan Polisi, Ini Respons FPI
Pihaknya juga akan mengadukan tindakan aparat Kepolisian ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Baca Juga:&amp;nbsp;Aksi 1812 Ricuh, Polisi Tangkap Simpatisan Habib Rizieq
&amp;ldquo;Rencananya, kami akan proses dan adukan kepada komisi III DPR, komnas HAM serta Kompolnas. Ini jelas, sarat dengan kepentingan politik,&amp;rdquo; tegasnya.
Sebelumnya, polisi meminta massa aksi 1812 pada Jumat (18/12/2020) membubarkan diri. Pasalnya, angka Covid-19 masih tinggi di wilayah Jakarta.
Massa mencoba bertahan, lantaran ingin menyampaikan aspirasinya di depan Istana Negara. Akibatnya Polisi pun melakukan langkah dengan membubarkan paksa massa.</content:encoded></item></channel></rss>
