<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Praperadilan Habib Rizieq Digelar dengan Protokol Kesehatan Ketat</title><description>Akan dilakukan pengetatan protokol kesehatan saat dilakukannya sidang.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/20/337/2330836/sidang-praperadilan-habib-rizieq-digelar-dengan-protokol-kesehatan-ketat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/20/337/2330836/sidang-praperadilan-habib-rizieq-digelar-dengan-protokol-kesehatan-ketat"/><item><title>Sidang Praperadilan Habib Rizieq Digelar dengan Protokol Kesehatan Ketat</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/20/337/2330836/sidang-praperadilan-habib-rizieq-digelar-dengan-protokol-kesehatan-ketat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/20/337/2330836/sidang-praperadilan-habib-rizieq-digelar-dengan-protokol-kesehatan-ketat</guid><pubDate>Minggu 20 Desember 2020 05:37 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/20/337/2330836/sidang-praperadilan-habib-rizieq-digelar-dengan-protokol-kesehatan-ketat-ItF6nDuEAx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Habib Rizieq Shihab (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/20/337/2330836/sidang-praperadilan-habib-rizieq-digelar-dengan-protokol-kesehatan-ketat-ItF6nDuEAx.jpg</image><title>Habib Rizieq Shihab (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab 4 Januari 2020. Sidang yang rencananya digelar pada 4 Januari 2021 akan dilakukan dengan pengetatan protokol kesehatan.
&quot;Kita tentu mengedepankan protokol kesehatan,&quot; kata Humas PN Jaksel Suharno saat dihubungi MNC Portal melalui pesan singkat, Sabtu (19/12/2020).

Dia mengatakan, akan dilakukan pembuatan peserta sidang, baik dari pihak pemohon maupun termohon. Hal itu dilakukan sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19.

&quot;Kita akan perketat terkait waktu kehadiran baik pemohon maupun termohon. Nanti ada pengawasan khusus terkait protokol kesehatan,&quot; jelas Suharno.
Baca Juga:&amp;nbsp;Praperadilan Habib Rizieq Bisa Dikabulkan Jika Situasi Ini Terpenuhi&amp;nbsp;
Pengetatan protokol kesehatan di PN Jaksel dilakukan karena belum lama sopir ketua PN Jaksel meninggal.

&quot;Karena akhir-akhir ini banyak pegawai pejabat kita yang sakit oleh karena itu kita kedepankan prokes kita juga perketat mengenai protokol kesehatan,&quot; jelasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8xMy8xLzEyNTk0Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Sebelumnya, PN Jaksel menjadwalkan sidang perdana praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan teregister dengan nomor Prapid No150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, dengan pemohon Moh Rizieq.

Pengajuan praperadilan karena tersangka diduga melakukan tindak pidana pasal 160 KUHP dan atau 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

&quot;Hakimnya bapak Akhmad Sahyuti, Panitera Pengganti Agustinus Endri,&quot; kata Suharno.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab 4 Januari 2020. Sidang yang rencananya digelar pada 4 Januari 2021 akan dilakukan dengan pengetatan protokol kesehatan.
&quot;Kita tentu mengedepankan protokol kesehatan,&quot; kata Humas PN Jaksel Suharno saat dihubungi MNC Portal melalui pesan singkat, Sabtu (19/12/2020).

Dia mengatakan, akan dilakukan pembuatan peserta sidang, baik dari pihak pemohon maupun termohon. Hal itu dilakukan sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19.

&quot;Kita akan perketat terkait waktu kehadiran baik pemohon maupun termohon. Nanti ada pengawasan khusus terkait protokol kesehatan,&quot; jelas Suharno.
Baca Juga:&amp;nbsp;Praperadilan Habib Rizieq Bisa Dikabulkan Jika Situasi Ini Terpenuhi&amp;nbsp;
Pengetatan protokol kesehatan di PN Jaksel dilakukan karena belum lama sopir ketua PN Jaksel meninggal.

&quot;Karena akhir-akhir ini banyak pegawai pejabat kita yang sakit oleh karena itu kita kedepankan prokes kita juga perketat mengenai protokol kesehatan,&quot; jelasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8xMy8xLzEyNTk0Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Sebelumnya, PN Jaksel menjadwalkan sidang perdana praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan teregister dengan nomor Prapid No150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, dengan pemohon Moh Rizieq.

Pengajuan praperadilan karena tersangka diduga melakukan tindak pidana pasal 160 KUHP dan atau 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

&quot;Hakimnya bapak Akhmad Sahyuti, Panitera Pengganti Agustinus Endri,&quot; kata Suharno.
</content:encoded></item></channel></rss>
