<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Polisi Tegaskan Penyebar Berita Hoaks Bisa Dikenakan Pidana!   </title><description>Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menegaskan, masyarakat dan media diminta untuk lebih bijak.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/20/338/2331076/polisi-tegaskan-penyebar-berita-hoaks-bisa-dikenakan-pidana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/20/338/2331076/polisi-tegaskan-penyebar-berita-hoaks-bisa-dikenakan-pidana"/><item><title> Polisi Tegaskan Penyebar Berita Hoaks Bisa Dikenakan Pidana!   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/20/338/2331076/polisi-tegaskan-penyebar-berita-hoaks-bisa-dikenakan-pidana</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/20/338/2331076/polisi-tegaskan-penyebar-berita-hoaks-bisa-dikenakan-pidana</guid><pubDate>Minggu 20 Desember 2020 16:27 WIB</pubDate><dc:creator>MNC Media</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/20/338/2331076/polisi-tegaskan-penyebar-berita-hoaks-bisa-dikenakan-pidana-h3qzyaM4co.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri (foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/20/338/2331076/polisi-tegaskan-penyebar-berita-hoaks-bisa-dikenakan-pidana-h3qzyaM4co.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri (foto: Okezone.com)</title></images><description>
JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menegaskan, masyarakat dan media diminta untuk lebih bijak dalam memilih sumber berita, apalagi di media sosial.

&quot;Banyak sekali berita yang tidak dapat dipertangungjawabkan kebenarannya alias hoax, makanya pintar-pintar lah dalam memilih sumber,&quot; tegas Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (20/12/2020).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Viral Video Pakai Peci Haji dan Baju Koko Putih Akan Dirazia
Dia menegaskan, para penyebar berita hoax bisa dikenakan pidana mulai dari Pasal KUHP atau UU ITE yang ancaman hukumannya bisa lebih dari lima tahun.

Oleh karena itu, kata dia, masyarakat diminta lebih bijak dalam menyaring informasi dari media sosial bila memang tidak terbukti kebenarannya. Begitu juga dengan media apalagi yang terdaftar maka bisa jangan menjadi penyebar hoax sehingga menjadi sumber kebohongan publik.

&quot;Harusnya media menjadi filter berita hoax,&quot; tegasnya.

Seperti diketahui, beberapa berita hoax mulai menyebar di media sosial. Bahkan banyak dari berita tersebut diberitakan di media mainstream. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan meminta media mainstream untuk bisa mempertanggung jawabkan apa yang sudah dimuat.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menegaskan, masyarakat dan media diminta untuk lebih bijak dalam memilih sumber berita, apalagi di media sosial.

&quot;Banyak sekali berita yang tidak dapat dipertangungjawabkan kebenarannya alias hoax, makanya pintar-pintar lah dalam memilih sumber,&quot; tegas Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (20/12/2020).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Viral Video Pakai Peci Haji dan Baju Koko Putih Akan Dirazia
Dia menegaskan, para penyebar berita hoax bisa dikenakan pidana mulai dari Pasal KUHP atau UU ITE yang ancaman hukumannya bisa lebih dari lima tahun.

Oleh karena itu, kata dia, masyarakat diminta lebih bijak dalam menyaring informasi dari media sosial bila memang tidak terbukti kebenarannya. Begitu juga dengan media apalagi yang terdaftar maka bisa jangan menjadi penyebar hoax sehingga menjadi sumber kebohongan publik.

&quot;Harusnya media menjadi filter berita hoax,&quot; tegasnya.

Seperti diketahui, beberapa berita hoax mulai menyebar di media sosial. Bahkan banyak dari berita tersebut diberitakan di media mainstream. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan meminta media mainstream untuk bisa mempertanggung jawabkan apa yang sudah dimuat.
</content:encoded></item></channel></rss>
