<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terbukti Lakukan Homoseksual, Lettu Apollonius Diberhentikan dari Dinas Militer</title><description>Lettu Apollonius dinyatakan terbukti melakukan tindakan homoseksual.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/20/608/2331022/terbukti-lakukan-homoseksual-lettu-apollonius-diberhentikan-dari-dinas-militer</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/20/608/2331022/terbukti-lakukan-homoseksual-lettu-apollonius-diberhentikan-dari-dinas-militer"/><item><title>Terbukti Lakukan Homoseksual, Lettu Apollonius Diberhentikan dari Dinas Militer</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/20/608/2331022/terbukti-lakukan-homoseksual-lettu-apollonius-diberhentikan-dari-dinas-militer</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/20/608/2331022/terbukti-lakukan-homoseksual-lettu-apollonius-diberhentikan-dari-dinas-militer</guid><pubDate>Minggu 20 Desember 2020 14:25 WIB</pubDate><dc:creator>Sabir Laluhu</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/20/608/2331022/terbukti-lakukan-homoseksual-lettu-apollonius-diberhentikan-dari-dinas-militer-5Lck8CoDKB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/20/608/2331022/terbukti-lakukan-homoseksual-lettu-apollonius-diberhentikan-dari-dinas-militer-5Lck8CoDKB.jpg</image><title>Ilustrasi.</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memvonis Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo dengan pidana penjara selama 8 bulan dan diberhentikan dari dinas militer TNI AD karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis.
Perkara kasasi atas nama Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo (11120024130490) ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi yang dipimpin Burhan Dahlan dengan anggota Dudu DM dan Hidayat Manao. Di salinan putusan kasasi tercatat Apollonius menjabat sebagai Kaurkanpermin Sibek pada kesatuan: Bekangdam I/Bukit Barisan (BB).
BACA JUGA: Terbukti Lakukan Mutilasi, Oknum TNI Ini Dihukum 20 Tahun
Kasasi lebih dulu diajukan oleh Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan bertanggal 17 Maret 2020. Kasasi dilayangkan guna menyikapi putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 115-K/PM.I-02/AD/X/2019 tertanggal 5 Maret 2020.
Terdapat lima amar dalam putusan Pengadilan Militer I-02 Medan. Dua di antaranya, Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan membebaskan Apollonius dari segala dakwaan Oditur Militer.
Majelis hakim agung kasasi menyatakan, telah membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan pada 27 Januari 2020, putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 115-K/PM.I-02/AD/X/2019, memori kasasi dan alasan yang disampaikan Oditur Militer, dan surat-surat lain yang bersangkutan.
BACA JUGA: Panglima TNI Pastikan Pengadilan Militer Terbuka untuk Umum
Majelis hakim agung kasasi menilai, alasan kasasi dari Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan dapat dibenarkan sehingga layak dikabulkan. Majelis menilai, Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menaati suatu perintah dinas.
Majelis menilai, majelis hakim judex facti in casu Pengadilan Militer I-02 Medan dalam mengadili perkara terdakwa Apollonius telah salah dalam menerapkan hukum. Sehingga putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 115-K/PM.I-02/AD/X/2019 harus dibatalkan.

Majelis hakim agung kasasi menegaskan, Apollonius terbukti melakukan  hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) sebagaimana yang didakwakan  sebelumnya oleh Oditur Militer, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu  (dakwaan pertama). Perbuatan Apollonius terbukti telah melanggar Pasal  103 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Perbuatan  homoseksual dilakukan Apollonius dengan saksi-2 saudara Indra Maulana.
Ketua Majelis hakim agung kasasi yang dipimpin Burhan Dahlan  menyatakan, di tahap kasasi ini majelis mengadili atau memutuskan dua  hal. Satu, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau Oditur  Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan. Dua, membatalkan putusan  Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 115-K/PM.I-02/AD/X/2019.
Hakim agung Burhan melanjutkan, majelis juga mengadili sendiri   perkara ini di tahap kasasi dengan lima amar. Satu, menyatakan terdakwa   Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo (11120024130490) terbukti   secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan   melanggar Pasal 103 ayat (1) KUHPM, sebagaimana dakwaan pertama Oditur   Militer.

&quot;Dua, menjatuhkan pidana berupa pidana pokok penjara selama 8 bulan.    Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD,&quot; tegas hakim agung    Burhan saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan  MNC   News Portal, di Jakarta, Minggu (20/12/2020).
Tiga, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa    dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan    barang bukti berupa tujuh surat tetap terlampir dalam berkas perkara.    Lima, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada    tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada    Rabu, 17 Juni 2020 oleh Burhan Dahlan sebagai ketua majelis bersama dua    hakim anggota yakni Dudu DM dan Hidayat Manao. Putusan tersebut    diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga    oleh ketua majelis yang dihadiri dua hakim anggota serta Sunardi    sebagai panitera pengganti. Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02    Medan dan terdakwa Apollonius tidak hadir saat pengucapan putusan.</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memvonis Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo dengan pidana penjara selama 8 bulan dan diberhentikan dari dinas militer TNI AD karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis.
Perkara kasasi atas nama Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo (11120024130490) ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi yang dipimpin Burhan Dahlan dengan anggota Dudu DM dan Hidayat Manao. Di salinan putusan kasasi tercatat Apollonius menjabat sebagai Kaurkanpermin Sibek pada kesatuan: Bekangdam I/Bukit Barisan (BB).
BACA JUGA: Terbukti Lakukan Mutilasi, Oknum TNI Ini Dihukum 20 Tahun
Kasasi lebih dulu diajukan oleh Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan bertanggal 17 Maret 2020. Kasasi dilayangkan guna menyikapi putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 115-K/PM.I-02/AD/X/2019 tertanggal 5 Maret 2020.
Terdapat lima amar dalam putusan Pengadilan Militer I-02 Medan. Dua di antaranya, Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan membebaskan Apollonius dari segala dakwaan Oditur Militer.
Majelis hakim agung kasasi menyatakan, telah membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan pada 27 Januari 2020, putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 115-K/PM.I-02/AD/X/2019, memori kasasi dan alasan yang disampaikan Oditur Militer, dan surat-surat lain yang bersangkutan.
BACA JUGA: Panglima TNI Pastikan Pengadilan Militer Terbuka untuk Umum
Majelis hakim agung kasasi menilai, alasan kasasi dari Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan dapat dibenarkan sehingga layak dikabulkan. Majelis menilai, Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menaati suatu perintah dinas.
Majelis menilai, majelis hakim judex facti in casu Pengadilan Militer I-02 Medan dalam mengadili perkara terdakwa Apollonius telah salah dalam menerapkan hukum. Sehingga putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 115-K/PM.I-02/AD/X/2019 harus dibatalkan.

Majelis hakim agung kasasi menegaskan, Apollonius terbukti melakukan  hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) sebagaimana yang didakwakan  sebelumnya oleh Oditur Militer, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu  (dakwaan pertama). Perbuatan Apollonius terbukti telah melanggar Pasal  103 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Perbuatan  homoseksual dilakukan Apollonius dengan saksi-2 saudara Indra Maulana.
Ketua Majelis hakim agung kasasi yang dipimpin Burhan Dahlan  menyatakan, di tahap kasasi ini majelis mengadili atau memutuskan dua  hal. Satu, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau Oditur  Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan. Dua, membatalkan putusan  Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 115-K/PM.I-02/AD/X/2019.
Hakim agung Burhan melanjutkan, majelis juga mengadili sendiri   perkara ini di tahap kasasi dengan lima amar. Satu, menyatakan terdakwa   Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo (11120024130490) terbukti   secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan   melanggar Pasal 103 ayat (1) KUHPM, sebagaimana dakwaan pertama Oditur   Militer.

&quot;Dua, menjatuhkan pidana berupa pidana pokok penjara selama 8 bulan.    Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD,&quot; tegas hakim agung    Burhan saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan  MNC   News Portal, di Jakarta, Minggu (20/12/2020).
Tiga, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa    dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan    barang bukti berupa tujuh surat tetap terlampir dalam berkas perkara.    Lima, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada    tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada    Rabu, 17 Juni 2020 oleh Burhan Dahlan sebagai ketua majelis bersama dua    hakim anggota yakni Dudu DM dan Hidayat Manao. Putusan tersebut    diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga    oleh ketua majelis yang dihadiri dua hakim anggota serta Sunardi    sebagai panitera pengganti. Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02    Medan dan terdakwa Apollonius tidak hadir saat pengucapan putusan.</content:encoded></item></channel></rss>
