<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Mahkamah Agung Libatkan TNI Amankan Persidangan di Pengadilan   </title><description>Mahkamah Agung (MA) melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melakukan pengamanan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/21/337/2331491/mahkamah-agung-libatkan-tni-amankan-persidangan-di-pengadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/21/337/2331491/mahkamah-agung-libatkan-tni-amankan-persidangan-di-pengadilan"/><item><title> Mahkamah Agung Libatkan TNI Amankan Persidangan di Pengadilan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/21/337/2331491/mahkamah-agung-libatkan-tni-amankan-persidangan-di-pengadilan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/21/337/2331491/mahkamah-agung-libatkan-tni-amankan-persidangan-di-pengadilan</guid><pubDate>Senin 21 Desember 2020 15:12 WIB</pubDate><dc:creator>Sabir Laluhu</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/21/337/2331491/mahkamah-agung-libatkan-tni-amankan-persidangan-di-pengadilan-CD80Rta3C1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Okezone.com</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/21/337/2331491/mahkamah-agung-libatkan-tni-amankan-persidangan-di-pengadilan-CD80Rta3C1.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Okezone.com</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melakukan pengamanan, atas persidangan yang berlangsung di pengadilan terkait dengan perkara yang menarik perhatian masyarakat dan/atau perkara terorisme.

Ketentuan ini tertera jelas dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Perma ini ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin di Jakarta pada 27 November 2020.
Baca juga:&amp;nbsp;MA Putuskan Pengecer Solar di Pedalaman Tak Perlu Dipenjara
Perma Nomor 5 Tahun 2020 telah diundangkan di Jakarta pada 4 Desember 2020 dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Tahun 2020 Nomor 1441. Berdasarkan Pasal 22, Perma ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

&quot;Persidangan yang menarik perhatian masyarakat dan/atau Persidangan perkara terorisme, Pengamanan Persidangan dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia yang ditunjuk, kecuali untuk Pengamanan di lingkungan peradilan militer diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&quot; bunyi Pasal 10 ayat (6), seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (21/12/2020).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Tunggakan Perkara di Pengadilan Harus Segera Diselesaikan
Secara keseluruhan Pasal 10 terdiri dari 6 ayat dan masuk dalam BAB III tentang Protokol Keamanan. Pada bagian awal BAB III yakni Pasal 8 disebutkan bahwa jaminan perlindungan keamanan diberikan kepada setiap orang yang berada di lingkungan pengadilan.

Selain itu pada Pasal 11 Perma Nomor 5 Tahun 2020 tertera, hakim/majelis hakim dan aparatur pengadilan yang menangani perkara tertentu seperti terorisme dan perkara lain, serta saat pelaksanaan eksekusi yang berpotensi menimbulkan ancaman yang membahayakan keselamatan hakim/majelis hakim dan aparatur pengadilan, juga wajib mendapatkan perlindungan, pengamanan, dan/atau pengawalan di dalam maupun di luar pengadilan.

&quot;Dari kepolisian atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu,&quot; demikian petikan Pasal 11.

Perma ini turut mengatur tentang keadaan darurat atau huru-hara hingga upaya penyelamatan. Klausal ini termaktub pada Pasal 12 mulai dari ayat (1) hingga ayat (4). Ketua/Kepala pengadilan harus melakukan langkah antisipasi untuk Penyelamatan dari keadaan darurar dalam setiap penanganan perkara tertentu/menarik perhatian masyarakat/perkara terorisme.

Berikutnya, Ketua/Kepala pengadilan melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dalam hal pengamanan persidangan. Selin itu, Ketua/Kepala pengadilan menyediakan jalur evakuasi untuk pengamanan dan penyelamatan hakim/majelis hakim maupun aparatur pengadilan apabila terjadi kondisi darurat/keadaan huru-hara.

&quot;Ketua/Kepala Pengadilan melakukan sosialisasi dan simulasi Pengamanan dan Penyelamatan secara berkala dengan melibatkan aparat keamanan untuk mengantisipasi terjadinya kondisi darurat/keadaan huru-hara,&quot; bunyi Pasal 12 ayat (4).</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melakukan pengamanan, atas persidangan yang berlangsung di pengadilan terkait dengan perkara yang menarik perhatian masyarakat dan/atau perkara terorisme.

Ketentuan ini tertera jelas dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Perma ini ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin di Jakarta pada 27 November 2020.
Baca juga:&amp;nbsp;MA Putuskan Pengecer Solar di Pedalaman Tak Perlu Dipenjara
Perma Nomor 5 Tahun 2020 telah diundangkan di Jakarta pada 4 Desember 2020 dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Tahun 2020 Nomor 1441. Berdasarkan Pasal 22, Perma ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

&quot;Persidangan yang menarik perhatian masyarakat dan/atau Persidangan perkara terorisme, Pengamanan Persidangan dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia yang ditunjuk, kecuali untuk Pengamanan di lingkungan peradilan militer diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&quot; bunyi Pasal 10 ayat (6), seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (21/12/2020).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Tunggakan Perkara di Pengadilan Harus Segera Diselesaikan
Secara keseluruhan Pasal 10 terdiri dari 6 ayat dan masuk dalam BAB III tentang Protokol Keamanan. Pada bagian awal BAB III yakni Pasal 8 disebutkan bahwa jaminan perlindungan keamanan diberikan kepada setiap orang yang berada di lingkungan pengadilan.

Selain itu pada Pasal 11 Perma Nomor 5 Tahun 2020 tertera, hakim/majelis hakim dan aparatur pengadilan yang menangani perkara tertentu seperti terorisme dan perkara lain, serta saat pelaksanaan eksekusi yang berpotensi menimbulkan ancaman yang membahayakan keselamatan hakim/majelis hakim dan aparatur pengadilan, juga wajib mendapatkan perlindungan, pengamanan, dan/atau pengawalan di dalam maupun di luar pengadilan.

&quot;Dari kepolisian atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu,&quot; demikian petikan Pasal 11.

Perma ini turut mengatur tentang keadaan darurat atau huru-hara hingga upaya penyelamatan. Klausal ini termaktub pada Pasal 12 mulai dari ayat (1) hingga ayat (4). Ketua/Kepala pengadilan harus melakukan langkah antisipasi untuk Penyelamatan dari keadaan darurar dalam setiap penanganan perkara tertentu/menarik perhatian masyarakat/perkara terorisme.

Berikutnya, Ketua/Kepala pengadilan melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dalam hal pengamanan persidangan. Selin itu, Ketua/Kepala pengadilan menyediakan jalur evakuasi untuk pengamanan dan penyelamatan hakim/majelis hakim maupun aparatur pengadilan apabila terjadi kondisi darurat/keadaan huru-hara.

&quot;Ketua/Kepala Pengadilan melakukan sosialisasi dan simulasi Pengamanan dan Penyelamatan secara berkala dengan melibatkan aparat keamanan untuk mengantisipasi terjadinya kondisi darurat/keadaan huru-hara,&quot; bunyi Pasal 12 ayat (4).</content:encoded></item></channel></rss>
