<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dari Medsos hingga Dicekoki Miras, Gadis 13 Tahun Dicabuli di Pabrik Tahu</title><description>MH (20) warga Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bojong, Purwakarta, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/22/340/2332127/dari-medsos-hingga-dicekoki-miras-gadis-13-tahun-dicabuli-di-pabrik-tahu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/22/340/2332127/dari-medsos-hingga-dicekoki-miras-gadis-13-tahun-dicabuli-di-pabrik-tahu"/><item><title>Dari Medsos hingga Dicekoki Miras, Gadis 13 Tahun Dicabuli di Pabrik Tahu</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/22/340/2332127/dari-medsos-hingga-dicekoki-miras-gadis-13-tahun-dicabuli-di-pabrik-tahu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/22/340/2332127/dari-medsos-hingga-dicekoki-miras-gadis-13-tahun-dicabuli-di-pabrik-tahu</guid><pubDate>Selasa 22 Desember 2020 14:40 WIB</pubDate><dc:creator>Asep Supiandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/22/340/2332127/dari-medsos-hingga-dicekoki-miras-gadis-13-tahun-dicabuli-di-pabrik-tahu-O2rQbQyxXi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku pencabulan terhadap gadis 13 tahun di Purwakarta ditangkap Polres Purwakarta.(Foto:Koran SINDO)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/22/340/2332127/dari-medsos-hingga-dicekoki-miras-gadis-13-tahun-dicabuli-di-pabrik-tahu-O2rQbQyxXi.jpg</image><title>Pelaku pencabulan terhadap gadis 13 tahun di Purwakarta ditangkap Polres Purwakarta.(Foto:Koran SINDO)</title></images><description>PURWAKARTA &amp;ndash; MH (20) warga Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bojong, Purwakarta, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purwakarta karena mencabuli gadis berusia 13 tahun. Tindakan asusila tersebut, dilakukan pelaku ketika korban mabuk di pabrik tahu.
Awalnya pelaku dengan korban berkenalan melalui media sosial (medsos). Dari perkenalan itu,  berlanjut dengan menjalin komunikasi secara intensif. Sehingga, terjadi pertemuan di antara mereka.
Pertemuan mereka terjadi di sekitar pabrik tahu, tak jauh dari rumah pelaku. Korban sempat dicekoki dengan minuman keras, sehingga tak sadarkan diri. Kesempatan itu  tak disia-siakan, pelaku langsung menggagahi korban.
&amp;ldquo;Kami melakukan penangkapanterhadap MH. Modusnya, korban dibujuk rayu akan dinikahi, kemudian dicekoki minuman keras,&amp;rdquo; kata Kanit PPA Polres Purwakarta, Aiptu Agus Permana, Selasa (22/12/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Senang Perlihatkan Alat Vital di Depan Perempuan, Petani di Kepahiang Ditangkap Polisi
Dia menjelaskan, kasus asusila itu terungkap setelah korban yang sempat dibawa kabur semalaman oleh pelaku, pulang ke rumah dengan  kondisi mencurigakan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pelaku Pencabulan terhadap Bocah Ditembak Polisi, Ini Deretan Aksi Kriminalnya
&amp;ldquo;Disaat korban pulang, terlihat ada tanda merah di leher. Korban didesak oleh orangtuanya untuk mengungkapkan apa yang terjadi. Korban mengaku sudah disetubuhi pelaku,&amp;rdquo; ujar dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan visum et repertum, polisi langsung memburu korban dan berhasil ditangkap di rumahnya.
Pelaku dalam kasus ini dijerat Pasal 81 (2) UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.</description><content:encoded>PURWAKARTA &amp;ndash; MH (20) warga Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bojong, Purwakarta, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purwakarta karena mencabuli gadis berusia 13 tahun. Tindakan asusila tersebut, dilakukan pelaku ketika korban mabuk di pabrik tahu.
Awalnya pelaku dengan korban berkenalan melalui media sosial (medsos). Dari perkenalan itu,  berlanjut dengan menjalin komunikasi secara intensif. Sehingga, terjadi pertemuan di antara mereka.
Pertemuan mereka terjadi di sekitar pabrik tahu, tak jauh dari rumah pelaku. Korban sempat dicekoki dengan minuman keras, sehingga tak sadarkan diri. Kesempatan itu  tak disia-siakan, pelaku langsung menggagahi korban.
&amp;ldquo;Kami melakukan penangkapanterhadap MH. Modusnya, korban dibujuk rayu akan dinikahi, kemudian dicekoki minuman keras,&amp;rdquo; kata Kanit PPA Polres Purwakarta, Aiptu Agus Permana, Selasa (22/12/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Senang Perlihatkan Alat Vital di Depan Perempuan, Petani di Kepahiang Ditangkap Polisi
Dia menjelaskan, kasus asusila itu terungkap setelah korban yang sempat dibawa kabur semalaman oleh pelaku, pulang ke rumah dengan  kondisi mencurigakan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pelaku Pencabulan terhadap Bocah Ditembak Polisi, Ini Deretan Aksi Kriminalnya
&amp;ldquo;Disaat korban pulang, terlihat ada tanda merah di leher. Korban didesak oleh orangtuanya untuk mengungkapkan apa yang terjadi. Korban mengaku sudah disetubuhi pelaku,&amp;rdquo; ujar dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan visum et repertum, polisi langsung memburu korban dan berhasil ditangkap di rumahnya.
Pelaku dalam kasus ini dijerat Pasal 81 (2) UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
