<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengacara Nurhadi Tunggu Kesaksian Direktur MIT</title><description>Semua persoalan ini nanti akan diungkapkan ketika Hiendra akan menjadi saksi, karena faktanya dia yang mengetahui.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/23/337/2333075/pengacara-nurhadi-tunggu-kesaksian-direktur-mit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/23/337/2333075/pengacara-nurhadi-tunggu-kesaksian-direktur-mit"/><item><title>Pengacara Nurhadi Tunggu Kesaksian Direktur MIT</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/23/337/2333075/pengacara-nurhadi-tunggu-kesaksian-direktur-mit</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/23/337/2333075/pengacara-nurhadi-tunggu-kesaksian-direktur-mit</guid><pubDate>Rabu 23 Desember 2020 20:37 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/23/337/2333075/pengacara-nurhadi-tunggu-kesaksian-direktur-mit-YtQXgpkeh1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/23/337/2333075/pengacara-nurhadi-tunggu-kesaksian-direktur-mit-YtQXgpkeh1.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Muhammad Rudjito mengatakan perkara dugaan suap dan gratifikasi tidak ada hubungannya dengan kliennya.

Hal ini merujuk pada kesaksian Muhammad Bashori yang mengatakan Hiendra Soenjoto yang merupakan direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dizalimi.

&quot;Perkara ini tidak ada hubungannya dengan Pak Nurhadi, kemudian juga beliau menyampaikan bahwa Hiendra dikaitkan dengan perkara ini karena merasa dizalimi,&quot; kata Rudjito di PN Tipikor Jakarta, Rabu (23/12/2020).

Perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi dan Rezky, sambungnya, akan menjadi terang pada kesaksian Hiendra Soenjoto. Sebab, Hiendra juga terjerat dalam perkara ini.

&quot;Semua persoalan ini nanti akan diungkapkan ketika Hiendra akan menjadi saksi, karena faktanya dia yang mengetahui,&quot; bebernya.

Baca Juga :&amp;nbsp;Cuit 'Menag Ingin Gebuk Islam', Said Didu Dilaporkan ke Bareskrim

Terkait nama Maqdir yang disebut Bashori dalam persidangan, menurutnya tidak identik dengan rekannya Maqdir Ismail yang juga merupakan pengacara dari Nurhadi dan Rezky.

&quot;Ternyata menurut Beliau kan tidak identik ya, menurut Beliau tidak identik. Yang paling tahu adalah saudara saksi mendengarkan apakah itu suara Pak Maqdir atau tidak. Tapi ketika Pak Maqdir berbicara itu saat memberikan keterangan tidak identik,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Muhammad Rudjito mengatakan perkara dugaan suap dan gratifikasi tidak ada hubungannya dengan kliennya.

Hal ini merujuk pada kesaksian Muhammad Bashori yang mengatakan Hiendra Soenjoto yang merupakan direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dizalimi.

&quot;Perkara ini tidak ada hubungannya dengan Pak Nurhadi, kemudian juga beliau menyampaikan bahwa Hiendra dikaitkan dengan perkara ini karena merasa dizalimi,&quot; kata Rudjito di PN Tipikor Jakarta, Rabu (23/12/2020).

Perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi dan Rezky, sambungnya, akan menjadi terang pada kesaksian Hiendra Soenjoto. Sebab, Hiendra juga terjerat dalam perkara ini.

&quot;Semua persoalan ini nanti akan diungkapkan ketika Hiendra akan menjadi saksi, karena faktanya dia yang mengetahui,&quot; bebernya.

Baca Juga :&amp;nbsp;Cuit 'Menag Ingin Gebuk Islam', Said Didu Dilaporkan ke Bareskrim

Terkait nama Maqdir yang disebut Bashori dalam persidangan, menurutnya tidak identik dengan rekannya Maqdir Ismail yang juga merupakan pengacara dari Nurhadi dan Rezky.

&quot;Ternyata menurut Beliau kan tidak identik ya, menurut Beliau tidak identik. Yang paling tahu adalah saudara saksi mendengarkan apakah itu suara Pak Maqdir atau tidak. Tapi ketika Pak Maqdir berbicara itu saat memberikan keterangan tidak identik,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
