<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS DKI Dilarang Pelesiran saat Libur Nataru, Sanksi Menanti jika Melanggar</title><description>PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dilarang cuti bersama, saat libur Natal 25 Desember dan Tahun Baru 2021.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/23/338/2332479/pns-dki-dilarang-pelesiran-saat-libur-nataru-sanksi-menanti-jika-melanggar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/23/338/2332479/pns-dki-dilarang-pelesiran-saat-libur-nataru-sanksi-menanti-jika-melanggar"/><item><title>PNS DKI Dilarang Pelesiran saat Libur Nataru, Sanksi Menanti jika Melanggar</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/23/338/2332479/pns-dki-dilarang-pelesiran-saat-libur-nataru-sanksi-menanti-jika-melanggar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/23/338/2332479/pns-dki-dilarang-pelesiran-saat-libur-nataru-sanksi-menanti-jika-melanggar</guid><pubDate>Rabu 23 Desember 2020 04:02 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/23/338/2332479/pns-dki-dilarang-pelesiran-saat-libur-nataru-sanksi-menanti-jika-melanggar-YVQrWkBQJ0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/23/338/2332479/pns-dki-dilarang-pelesiran-saat-libur-nataru-sanksi-menanti-jika-melanggar-YVQrWkBQJ0.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dilarang cuti bersama, saat libur Natal 25 Desember dan Tahun Baru 2021.
Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir meminta setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) mengawasi ASN di dinasnya masing-masing.
Selain itu, ASN Ibu Kota juga diwajibkan melaporkan hasil kerjanya melalui sistem E-Kinerja.
&quot;Yang menjalankan WFH dan WFO setiap hari kerja melaporkan melalui system E-Kinerja setiap hari kerja. Pengawasan dan pembinaan ada pada atasan langsung di SKPD dan UKPD masing-masing,&quot; ujar Chaidir dalam keterangannya, Selasa (22/12/2020).&amp;nbsp;
Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ibu Kota yang nekat melakukan liburan saat Nataru ke luar kota.&amp;nbsp;
Sanksi kepada PNS yang pelesiran saat Nataru tersebut sesuai dengan&amp;nbsp;PP 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS, dan dievaluasi kinerjanya mengacu PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
&quot;Bila tidak sesuai ketentuan akan diberikan sanksi,&quot; kata Chaidir.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melarang PNS di Ibu Kota mengambil cuti tahunan saat libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.
Baca juga:&amp;nbsp;Bocoran Skema Baru Gaji PNS
Pj Sekda DKI Jakarta Sri Haryati menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 83 tentang Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 serta Sistem Kerja ASN Menjelang Nataru 2021.
Sri menjelaskan, larangan cuti bersama saat Nataru lantaran menindaklanjuti Keppres Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama ASN dan Ingub 64/20 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Nataru.&quot;Bahwa cuti bersama telah diubah melalui Keppres 23/20 tentang Perubahan Keppres 17/20 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN 2020 menjadi sebanyak lima hari,&quot; ujar Sri dalam SE 83/20, Kamis 17 Desember 2020.
Cuti bersama ASN bisa dilakukan pada 14 Agustus 2020 saat Tahun Baru Islam 1442 Hijriah. Kemudian pada 28 dan 30 Oktober 2020 saat Maulid Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya 24 Desember 2020 Hari Raya Natal, dan 31 Desember 2020 untuk pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.&amp;nbsp;
Sri meminta kepala di setiap SKPD untuk melaksanakan pengendalian dan pencegahan penularan Covid-19 pada libur Nataru mulai 18 Desember sampai 8 Januari 2021.
&quot;Menunda pelaksanaan cuti tahunan ASN dan menginstruksikan ASN untuk tidak melakukan perjalanan keluar kota baik perjalanan kedinasan maupun pribadi,&quot; demikian edaran Pj Sekda itu.
Adapun peraturan teknis sistem kerja ASN itu dilaksanakan melalui SE Kepala BKD DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dilarang cuti bersama, saat libur Natal 25 Desember dan Tahun Baru 2021.
Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir meminta setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) mengawasi ASN di dinasnya masing-masing.
Selain itu, ASN Ibu Kota juga diwajibkan melaporkan hasil kerjanya melalui sistem E-Kinerja.
&quot;Yang menjalankan WFH dan WFO setiap hari kerja melaporkan melalui system E-Kinerja setiap hari kerja. Pengawasan dan pembinaan ada pada atasan langsung di SKPD dan UKPD masing-masing,&quot; ujar Chaidir dalam keterangannya, Selasa (22/12/2020).&amp;nbsp;
Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ibu Kota yang nekat melakukan liburan saat Nataru ke luar kota.&amp;nbsp;
Sanksi kepada PNS yang pelesiran saat Nataru tersebut sesuai dengan&amp;nbsp;PP 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS, dan dievaluasi kinerjanya mengacu PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
&quot;Bila tidak sesuai ketentuan akan diberikan sanksi,&quot; kata Chaidir.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melarang PNS di Ibu Kota mengambil cuti tahunan saat libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.
Baca juga:&amp;nbsp;Bocoran Skema Baru Gaji PNS
Pj Sekda DKI Jakarta Sri Haryati menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 83 tentang Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 serta Sistem Kerja ASN Menjelang Nataru 2021.
Sri menjelaskan, larangan cuti bersama saat Nataru lantaran menindaklanjuti Keppres Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama ASN dan Ingub 64/20 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Nataru.&quot;Bahwa cuti bersama telah diubah melalui Keppres 23/20 tentang Perubahan Keppres 17/20 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN 2020 menjadi sebanyak lima hari,&quot; ujar Sri dalam SE 83/20, Kamis 17 Desember 2020.
Cuti bersama ASN bisa dilakukan pada 14 Agustus 2020 saat Tahun Baru Islam 1442 Hijriah. Kemudian pada 28 dan 30 Oktober 2020 saat Maulid Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya 24 Desember 2020 Hari Raya Natal, dan 31 Desember 2020 untuk pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.&amp;nbsp;
Sri meminta kepala di setiap SKPD untuk melaksanakan pengendalian dan pencegahan penularan Covid-19 pada libur Nataru mulai 18 Desember sampai 8 Januari 2021.
&quot;Menunda pelaksanaan cuti tahunan ASN dan menginstruksikan ASN untuk tidak melakukan perjalanan keluar kota baik perjalanan kedinasan maupun pribadi,&quot; demikian edaran Pj Sekda itu.
Adapun peraturan teknis sistem kerja ASN itu dilaksanakan melalui SE Kepala BKD DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
