<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Periksa Juliari Batubara, Ini yang Didalami Penyidik KPK</title><description>Penyidik KPK memeriksa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/24/337/2333350/periksa-juliari-batubara-ini-yang-didalami-penyidik-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/24/337/2333350/periksa-juliari-batubara-ini-yang-didalami-penyidik-kpk"/><item><title>Periksa Juliari Batubara, Ini yang Didalami Penyidik KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/24/337/2333350/periksa-juliari-batubara-ini-yang-didalami-penyidik-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/24/337/2333350/periksa-juliari-batubara-ini-yang-didalami-penyidik-kpk</guid><pubDate>Kamis 24 Desember 2020 12:59 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/24/337/2333350/periksa-juliari-batubara-ini-yang-didalami-penyidik-kpk-7hsPIGVBhl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juliari P Batubara. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/24/337/2333350/periksa-juliari-batubara-ini-yang-didalami-penyidik-kpk-7hsPIGVBhl.jpg</image><title>Juliari P Batubara. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara pada Rabu, 23 Desember 2020, kemarin. Juliari diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Matheus Joko Santoso (MJS).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membeberkan, penyidik mendalami keterangan Juliari Batubara ihwal proses pengadaan paket Bantuan Sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek dalam rangka penanganan Covid-19. Belakangan, paket bansos itu bermasalah karena diduga disunat oleh oknum pejabat Kemensos.
&quot;Juliari P Batubara,  diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain yaitu MJS dkk. Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan terkait dengan latar belakang, kebijakan dan proses pengadaan Bansos Kemensos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020,&quot; kata Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (24/12/2020).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8yNC8xLzEyNjQwMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sekadar informasi, KPK berhasil mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek, dengan menetapkan lima orang tersangka.
Baca juga: 8 Menteri yang Ditangkap KPK Sejak Pemerintahan SBY hingga Jokowi
Kelima tersangka itu yakni, Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS).
Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp10 ribu dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp300 ribu, bekerjasama dengan pengusaha Ardian IM dan Harry Sudabuke. Dari jatah Rp10 ribu di tiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan inisial AW  disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal  11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12  huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5  Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara pada Rabu, 23 Desember 2020, kemarin. Juliari diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Matheus Joko Santoso (MJS).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membeberkan, penyidik mendalami keterangan Juliari Batubara ihwal proses pengadaan paket Bantuan Sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek dalam rangka penanganan Covid-19. Belakangan, paket bansos itu bermasalah karena diduga disunat oleh oknum pejabat Kemensos.
&quot;Juliari P Batubara,  diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain yaitu MJS dkk. Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan terkait dengan latar belakang, kebijakan dan proses pengadaan Bansos Kemensos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020,&quot; kata Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (24/12/2020).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8yNC8xLzEyNjQwMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sekadar informasi, KPK berhasil mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek, dengan menetapkan lima orang tersangka.
Baca juga: 8 Menteri yang Ditangkap KPK Sejak Pemerintahan SBY hingga Jokowi
Kelima tersangka itu yakni, Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS).
Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp10 ribu dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp300 ribu, bekerjasama dengan pengusaha Ardian IM dan Harry Sudabuke. Dari jatah Rp10 ribu di tiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan inisial AW  disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal  11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12  huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5  Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</content:encoded></item></channel></rss>
