<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri: 455 Kasus Kejahatan Lingkungan Hidup Sebabkan Bencana Alam</title><description>Dari 455 kasus yang diungkap Bareskrim sepanjang tahun 2020, setidaknya ada 620 orang yang telah dijadikan sebagai tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/24/337/2333443/polri-455-kasus-kejahatan-lingkungan-hidup-sebabkan-bencana-alam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/24/337/2333443/polri-455-kasus-kejahatan-lingkungan-hidup-sebabkan-bencana-alam"/><item><title>Polri: 455 Kasus Kejahatan Lingkungan Hidup Sebabkan Bencana Alam</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/24/337/2333443/polri-455-kasus-kejahatan-lingkungan-hidup-sebabkan-bencana-alam</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/24/337/2333443/polri-455-kasus-kejahatan-lingkungan-hidup-sebabkan-bencana-alam</guid><pubDate>Kamis 24 Desember 2020 16:09 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/24/337/2333443/polri-455-kasus-kejahatan-lingkungan-hidup-sebabkan-bencana-alam-nuVm8mhF6T.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/24/337/2333443/polri-455-kasus-kejahatan-lingkungan-hidup-sebabkan-bencana-alam-nuVm8mhF6T.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Bareskrim Polri mencatat sepanjang Januari hingga Desember 2020 telah mengungkap 455 kasus kejahatan lingkungan hidup yang dapat menyebabkan bencana alam.

Hal itu disebabkan maraknya pelanggaran hukum Ilegal Mining atau penambangan ilegal dan tindak pidana perkebunan.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, dari ratusan perkara yang diungkap itu ditemukan fakta bahwa aktivitas ilegal tersebut berdampak terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.

Seperti yang terjadi di Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8xMS8xLzEyNTg3OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Tren kasus lingkungan hidup pada lingkup UU Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan telah diungkap sebanyak 455 kasus,&quot; kata Sigit dalam keterangannya, Kamis (24/12/2020).

Dari 455 kasus yang diungkap Bareskrim sepanjang tahun 2020, setidaknya ada 620 orang yang telah dijadikan sebagai tersangka. Angka itu terbilang naik drastis dibandingkan tahun sebelumnya atau 2019 sebanyak 197 tersangka.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 89 ayat (2) Huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman maksimal 20 tahun. Serta Pasal 161 dan atau Pasal159 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

Sementara itu, jumlah kejahatan tindak pidana perkebunan pada tahun  2020 ada 62 kasus dan 19 diantaranya telah diselesaikan. Sementara tahun  2019, jumlah kejahatan 61 kasus dan 45 diantaranya rampung.

Sedangkan kasus Ilegal Mining pada tahun 2020 ada 393 kasus dan 226  diantaranya telah diselesaikan. Sementara di tahun 2019 ada 108 jumlah  kejahatan dan 70 diantaranya sudah diselesaikan.

Sigit menyebut, penegakan hukum atas kasus kejahatan lingkungan hidup  digalakan demi upaya pencegahan terjadinya bencana alam yang  menimbulkan kerugian materiil maupun memakan korban jiwa masyarakat.

Sepanjang perjalanan pengungkapan kasus, dikatakan Sigit, lantaran  adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan baik perorangan maupun  korporasi.

&quot;Dari hasil penyelidikan tim Bareskrim di beberapa titik bencana awal  2020, ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh  korporasi maupun masyarakat dalam melakukan aktifitas penambangan tanpa  izin,&quot; ujar Sigit.

Adapun modus operandi Illegal Mining, diantaranya adalah, melakukan  kegiatan pertambangan di wilayah hutan tanpa izin yang syah dari  menteri, melakukan kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan  yang sah, melakukan kegiatan penambangan diluar koordinat izin usaha  pertambangan, melakukan pemanfaatan dan pengolahan hasil tambang tanpa  izin, setiap orang yang dengan sengaja merintangi atau menggangu  kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki IUP OP, pemegang IUP OP  menyampaikan laporan tidak sesuai atau palsu dan tidak melaksanakan  reklamasi pasca tambang.

Lalu, modus operandi tindak pidana perkebunan, yaitu, melakukan  kegiatan usaha perkebunan tanpa izin usaha perkebunan, melakukan  kegiatan usaha perkebunan di luar izin lokasi/Izin Usaha Perkebunan,  melakukan usaha-usaha perkebunan di dalam kawasan hutan, membuka lahan  dengan cara membakar, mengerjakan, menggunakan, menduduki atau menguasai  lahan perkebunan.

Listyo memaparkan, terkait penyelidikan penyebab bencana di Provinsi  Banten pada Januari 2020 yang dilakukan oleh Bareskrim dengan  bersama-sama dengan Kementerian LHK, ditemukan lebih dari 40 titik  pertambangan ilegal yamg menyebabkan banjir dan longsor.

&quot;Saat itu dari hasil penyelidikan bersama dengan Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ada kurang lebih 40 titik (aktiffitas  tambang ilegal). Telah ditutup dan dilakukan pemeriksaan para  pelakunya,&quot; ujar Listyo.

Selanjutnya aktivitas pertambangan emas ilegal ditemukan oleh  Bareskrim dari hasil penyelidikan penyebab bencana di Kabupaten Solok,  Sumbar pada akhir 2019 dan awal 2020. &quot;Terhadap peristiwa bencana di  Solok, temuan tim Bareskrim dan Polda Sumbar yaitu bahwa selain faktor  cuaca (alam), bencana juga diakibatkan oleh pertambangan tanpa izin dan  pembalakan liar,&quot; kata eks Kapolda Banten itu.

Namun hal yang berbeda ditemukan dalam upaya penyelidikan peristiwa  banjir dan longsor di daerah Bondowoso dan Jember, Jawa Timur yang  terjadi pada akhir bulan Januari 2020. Temuan di Jawa Timur diketahui  bahwa banjir dan longsor terjadi karena adanya alih fungsi lahan  konservasi menjadi perkebunan dan sisa-sisa pembakaran hutan/lahan.

&quot;Di Bondowoso dan Jember, hasil penyelidikan terdapat 2 hal yaitu  alih fungsi lahan menjadi perkebunan dan dari sisa-sisa karhutla terbawa  arus sungai sehingga berdampak semakin menigkatnya debit air saat curah  hujan tinggi,&quot; ujar Sigit.

Peristiwa bencana banjir di Konawe, Sultra pada bulan Maret 2020 juga   tidak luput dari perhatian Bareskrim Polri. Saat itu, diduga terdapat   beberapa perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan nikel melakukan   aktivitas disekitar lokasi terjadinya bencana banjir yang merendam 33   Kecamatan tersebut. Dugaan aktifitas penambangan dilakukan di luar   kawasan IUP maupun kawasan hutan lindung.

&quot;Temuan tim (Bareskrim) di (Konawe) Sultra bahwa selain faktor alam,   (juga) diperparah aktivitas seperti pembukaan lahan untuk kebun. Hal  ini  diperkuat dengan adanya fakta beberapa perusahaan tambang yang   beroperasi di sekitar wilayah terdampak banjir tersebut,&quot; ungkap Sigit.

Disisi lain, penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tercatat   ada 131 kasus. Pada tahun ini mengalami penurunan signifikan karena   upaya pencegahannya telah dilakukan secara aktif sejak awal tahun oleh   semua pihak.

&quot;Karhutla dapat ditekan berkat kerjasama yang dilakukan oleh   Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Polri, TNI, Kementerian dan seluruh   masyarakat,&quot; tutur Sigit.</description><content:encoded>JAKARTA - Bareskrim Polri mencatat sepanjang Januari hingga Desember 2020 telah mengungkap 455 kasus kejahatan lingkungan hidup yang dapat menyebabkan bencana alam.

Hal itu disebabkan maraknya pelanggaran hukum Ilegal Mining atau penambangan ilegal dan tindak pidana perkebunan.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, dari ratusan perkara yang diungkap itu ditemukan fakta bahwa aktivitas ilegal tersebut berdampak terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.

Seperti yang terjadi di Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8xMS8xLzEyNTg3OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Tren kasus lingkungan hidup pada lingkup UU Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan telah diungkap sebanyak 455 kasus,&quot; kata Sigit dalam keterangannya, Kamis (24/12/2020).

Dari 455 kasus yang diungkap Bareskrim sepanjang tahun 2020, setidaknya ada 620 orang yang telah dijadikan sebagai tersangka. Angka itu terbilang naik drastis dibandingkan tahun sebelumnya atau 2019 sebanyak 197 tersangka.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 89 ayat (2) Huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman maksimal 20 tahun. Serta Pasal 161 dan atau Pasal159 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

Sementara itu, jumlah kejahatan tindak pidana perkebunan pada tahun  2020 ada 62 kasus dan 19 diantaranya telah diselesaikan. Sementara tahun  2019, jumlah kejahatan 61 kasus dan 45 diantaranya rampung.

Sedangkan kasus Ilegal Mining pada tahun 2020 ada 393 kasus dan 226  diantaranya telah diselesaikan. Sementara di tahun 2019 ada 108 jumlah  kejahatan dan 70 diantaranya sudah diselesaikan.

Sigit menyebut, penegakan hukum atas kasus kejahatan lingkungan hidup  digalakan demi upaya pencegahan terjadinya bencana alam yang  menimbulkan kerugian materiil maupun memakan korban jiwa masyarakat.

Sepanjang perjalanan pengungkapan kasus, dikatakan Sigit, lantaran  adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan baik perorangan maupun  korporasi.

&quot;Dari hasil penyelidikan tim Bareskrim di beberapa titik bencana awal  2020, ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh  korporasi maupun masyarakat dalam melakukan aktifitas penambangan tanpa  izin,&quot; ujar Sigit.

Adapun modus operandi Illegal Mining, diantaranya adalah, melakukan  kegiatan pertambangan di wilayah hutan tanpa izin yang syah dari  menteri, melakukan kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan  yang sah, melakukan kegiatan penambangan diluar koordinat izin usaha  pertambangan, melakukan pemanfaatan dan pengolahan hasil tambang tanpa  izin, setiap orang yang dengan sengaja merintangi atau menggangu  kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki IUP OP, pemegang IUP OP  menyampaikan laporan tidak sesuai atau palsu dan tidak melaksanakan  reklamasi pasca tambang.

Lalu, modus operandi tindak pidana perkebunan, yaitu, melakukan  kegiatan usaha perkebunan tanpa izin usaha perkebunan, melakukan  kegiatan usaha perkebunan di luar izin lokasi/Izin Usaha Perkebunan,  melakukan usaha-usaha perkebunan di dalam kawasan hutan, membuka lahan  dengan cara membakar, mengerjakan, menggunakan, menduduki atau menguasai  lahan perkebunan.

Listyo memaparkan, terkait penyelidikan penyebab bencana di Provinsi  Banten pada Januari 2020 yang dilakukan oleh Bareskrim dengan  bersama-sama dengan Kementerian LHK, ditemukan lebih dari 40 titik  pertambangan ilegal yamg menyebabkan banjir dan longsor.

&quot;Saat itu dari hasil penyelidikan bersama dengan Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ada kurang lebih 40 titik (aktiffitas  tambang ilegal). Telah ditutup dan dilakukan pemeriksaan para  pelakunya,&quot; ujar Listyo.

Selanjutnya aktivitas pertambangan emas ilegal ditemukan oleh  Bareskrim dari hasil penyelidikan penyebab bencana di Kabupaten Solok,  Sumbar pada akhir 2019 dan awal 2020. &quot;Terhadap peristiwa bencana di  Solok, temuan tim Bareskrim dan Polda Sumbar yaitu bahwa selain faktor  cuaca (alam), bencana juga diakibatkan oleh pertambangan tanpa izin dan  pembalakan liar,&quot; kata eks Kapolda Banten itu.

Namun hal yang berbeda ditemukan dalam upaya penyelidikan peristiwa  banjir dan longsor di daerah Bondowoso dan Jember, Jawa Timur yang  terjadi pada akhir bulan Januari 2020. Temuan di Jawa Timur diketahui  bahwa banjir dan longsor terjadi karena adanya alih fungsi lahan  konservasi menjadi perkebunan dan sisa-sisa pembakaran hutan/lahan.

&quot;Di Bondowoso dan Jember, hasil penyelidikan terdapat 2 hal yaitu  alih fungsi lahan menjadi perkebunan dan dari sisa-sisa karhutla terbawa  arus sungai sehingga berdampak semakin menigkatnya debit air saat curah  hujan tinggi,&quot; ujar Sigit.

Peristiwa bencana banjir di Konawe, Sultra pada bulan Maret 2020 juga   tidak luput dari perhatian Bareskrim Polri. Saat itu, diduga terdapat   beberapa perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan nikel melakukan   aktivitas disekitar lokasi terjadinya bencana banjir yang merendam 33   Kecamatan tersebut. Dugaan aktifitas penambangan dilakukan di luar   kawasan IUP maupun kawasan hutan lindung.

&quot;Temuan tim (Bareskrim) di (Konawe) Sultra bahwa selain faktor alam,   (juga) diperparah aktivitas seperti pembukaan lahan untuk kebun. Hal  ini  diperkuat dengan adanya fakta beberapa perusahaan tambang yang   beroperasi di sekitar wilayah terdampak banjir tersebut,&quot; ungkap Sigit.

Disisi lain, penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tercatat   ada 131 kasus. Pada tahun ini mengalami penurunan signifikan karena   upaya pencegahannya telah dilakukan secara aktif sejak awal tahun oleh   semua pihak.

&quot;Karhutla dapat ditekan berkat kerjasama yang dilakukan oleh   Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Polri, TNI, Kementerian dan seluruh   masyarakat,&quot; tutur Sigit.</content:encoded></item></channel></rss>
