<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Ini Alasan Ponpes Agrokultural Milik Habib Rizieq Disomasi PTPN VIII   </title><description>PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) diduga melayangkan surat perihal somasi atau teguran mengenai lahan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/25/337/2333618/ini-alasan-ponpes-agrokultural-milik-habib-rizieq-disomasi-ptpn-viii</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/25/337/2333618/ini-alasan-ponpes-agrokultural-milik-habib-rizieq-disomasi-ptpn-viii"/><item><title> Ini Alasan Ponpes Agrokultural Milik Habib Rizieq Disomasi PTPN VIII   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/25/337/2333618/ini-alasan-ponpes-agrokultural-milik-habib-rizieq-disomasi-ptpn-viii</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/25/337/2333618/ini-alasan-ponpes-agrokultural-milik-habib-rizieq-disomasi-ptpn-viii</guid><pubDate>Jum'at 25 Desember 2020 06:07 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/25/337/2333618/ini-alasan-ponpes-agrokultural-milik-habib-rizieq-disomasi-ptpn-viii-PmlMyziRNx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ponpes Agrokultural Markaz Syariah (foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/25/337/2333618/ini-alasan-ponpes-agrokultural-milik-habib-rizieq-disomasi-ptpn-viii-PmlMyziRNx.jpg</image><title>Ponpes Agrokultural Markaz Syariah (foto: Dok Okezone)</title></images><description>
JAKARTA &amp;ndash; PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) diduga melayangkan surat perihal somasi atau teguran mengenai lahan yang didirikan Pondok Pesantren (Ponpes) Agrokultural Markaz Syariah berada di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, milik Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, Naning DT membenarkan pihaknya telah membuat surat somasi yang ditujukan untuk seluruh okupan di wilayah perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor.

&quot;Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat Surat Somasi kepada seluruh okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor; dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami,&quot; kata Naning dalam keterangan tertulisnya.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Tanggapan FPI Terkait Surat PTPN Minta Kosongkan Ponpes Habib Rizieq
Dalam isi surat tersebut diketahui lahan seluas 30,91 Ha yang diduduki Pesantren Alam Agrokutural Markaz Syariah sejak 2013 yang digunakan Habib Rizieq itu tidak menggunakan izin, dan tanpa persetujuan PTPN VII selaku pemilik aset tanah itu.

Tindakan penggunaan lahan tersebut telah masuk tindak pidana dan dikenai larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak dan telah diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No.51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP.

Dalam surat itu, PTPN memberikan kesempatan terakhir untuk pihak terlapor agar menyerahkan lahan dengan tenggat waktu paling lambat tujuh hari. Jika tidak diserahkan PTPN mengancam untuk melaporkan permasalahan lahan ini ke pihak berwajib.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat yang dilayangkan PTPN VIII tersebut. Habin Rizieq, lanjut Aziz, juga sudah menjelaskan terkait status sertifikat berdirinya tempat Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.

&quot;Pada tgl 13 November 2020 IB-HRS telah menjelaskan terkait status sertifikat tanah tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah, bahwa benar sertifikat HGU-nya atas nama PT. PN VIII, dalam Undang-Undang Agraria tahun 1960 disebutkan bahwa jika suatu lahan kosong digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun maka masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarap dan masyarakat Megamendung itu sendri sudah 30 tahun lebih menggarap tanah tersebut,&quot; kata Aziz, dalam keterangannya, Rabu 23 Desember 2020.

Sedangkan dalam Undang-Umdang HGU tahun 196O disebutkan bahwa sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang/akan dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU/pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut.

&quot;Betul bahwa HGU tanah Ponpes Markaz syariah adalah milik PT. PN VII, tapi 30 tahun lebih PT. PN VIll tidak pernah menguasai secara fisik. Selama 30 tahun lebih PT. PN VIII menelantarkan tanah tersebut. Maka dari itu seharusnya HGU tersebut batal. Jika sudah batal maka HGU-nya jadi milik masyarakat,&quot; tuturnya.

Perlu dicatat, kata Azis, masuknya Habib Rizieq dan pengurus Yayasan MS-MM untuk mendirikan pondol pesantren tersebut yaitu dengan membayar kepada petani bukan merampas. Para petani itu datang membawa surat yang sudah ditanda-tangani oleh lurah dan RT setempat.

&quot;Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya. Itulah yang dinamakan membeli tanah Over-Garap. Dokumen itu lengkap dan sudah ditembuskan kepada institusi negara mulai dari bupati sampai bubernur. Dan benar tanah itu HGU-nya milik PT. PN Vill yang digarap masyarakat. Jadi kami tegaskan lagi bahwa kami tidak merampas tanah PT. PN VIII tapi kami membeli dari para petani,&quot; tegasnya.

Di sisi lain, pengurus pesantren siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara. Dengan catatan, ganti rugi semua biaya yang telah dikeluarkan.

&quot;Pihak pengurus MS-MM siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, tapi silahkan ganti rugi uang keluarga dan ummat yang sudah dikeluarkan untuk beli Over-garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan, agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain,&quot; tutup Aziz.


</description><content:encoded>
JAKARTA &amp;ndash; PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) diduga melayangkan surat perihal somasi atau teguran mengenai lahan yang didirikan Pondok Pesantren (Ponpes) Agrokultural Markaz Syariah berada di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, milik Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, Naning DT membenarkan pihaknya telah membuat surat somasi yang ditujukan untuk seluruh okupan di wilayah perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor.

&quot;Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat Surat Somasi kepada seluruh okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor; dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami,&quot; kata Naning dalam keterangan tertulisnya.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Tanggapan FPI Terkait Surat PTPN Minta Kosongkan Ponpes Habib Rizieq
Dalam isi surat tersebut diketahui lahan seluas 30,91 Ha yang diduduki Pesantren Alam Agrokutural Markaz Syariah sejak 2013 yang digunakan Habib Rizieq itu tidak menggunakan izin, dan tanpa persetujuan PTPN VII selaku pemilik aset tanah itu.

Tindakan penggunaan lahan tersebut telah masuk tindak pidana dan dikenai larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak dan telah diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No.51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP.

Dalam surat itu, PTPN memberikan kesempatan terakhir untuk pihak terlapor agar menyerahkan lahan dengan tenggat waktu paling lambat tujuh hari. Jika tidak diserahkan PTPN mengancam untuk melaporkan permasalahan lahan ini ke pihak berwajib.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat yang dilayangkan PTPN VIII tersebut. Habin Rizieq, lanjut Aziz, juga sudah menjelaskan terkait status sertifikat berdirinya tempat Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.

&quot;Pada tgl 13 November 2020 IB-HRS telah menjelaskan terkait status sertifikat tanah tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah, bahwa benar sertifikat HGU-nya atas nama PT. PN VIII, dalam Undang-Undang Agraria tahun 1960 disebutkan bahwa jika suatu lahan kosong digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun maka masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarap dan masyarakat Megamendung itu sendri sudah 30 tahun lebih menggarap tanah tersebut,&quot; kata Aziz, dalam keterangannya, Rabu 23 Desember 2020.

Sedangkan dalam Undang-Umdang HGU tahun 196O disebutkan bahwa sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang/akan dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU/pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut.

&quot;Betul bahwa HGU tanah Ponpes Markaz syariah adalah milik PT. PN VII, tapi 30 tahun lebih PT. PN VIll tidak pernah menguasai secara fisik. Selama 30 tahun lebih PT. PN VIII menelantarkan tanah tersebut. Maka dari itu seharusnya HGU tersebut batal. Jika sudah batal maka HGU-nya jadi milik masyarakat,&quot; tuturnya.

Perlu dicatat, kata Azis, masuknya Habib Rizieq dan pengurus Yayasan MS-MM untuk mendirikan pondol pesantren tersebut yaitu dengan membayar kepada petani bukan merampas. Para petani itu datang membawa surat yang sudah ditanda-tangani oleh lurah dan RT setempat.

&quot;Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya. Itulah yang dinamakan membeli tanah Over-Garap. Dokumen itu lengkap dan sudah ditembuskan kepada institusi negara mulai dari bupati sampai bubernur. Dan benar tanah itu HGU-nya milik PT. PN Vill yang digarap masyarakat. Jadi kami tegaskan lagi bahwa kami tidak merampas tanah PT. PN VIII tapi kami membeli dari para petani,&quot; tegasnya.

Di sisi lain, pengurus pesantren siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara. Dengan catatan, ganti rugi semua biaya yang telah dikeluarkan.

&quot;Pihak pengurus MS-MM siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, tapi silahkan ganti rugi uang keluarga dan ummat yang sudah dikeluarkan untuk beli Over-garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan, agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain,&quot; tutup Aziz.


</content:encoded></item></channel></rss>
