<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Ajukan Praperadilan</title><description>Selain di Bogor, Habib Rizieq juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/25/337/2333683/tersangka-kasus-kerumunan-megamendung-habib-rizieq-ajukan-praperadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/25/337/2333683/tersangka-kasus-kerumunan-megamendung-habib-rizieq-ajukan-praperadilan"/><item><title>Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Ajukan Praperadilan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/25/337/2333683/tersangka-kasus-kerumunan-megamendung-habib-rizieq-ajukan-praperadilan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/25/337/2333683/tersangka-kasus-kerumunan-megamendung-habib-rizieq-ajukan-praperadilan</guid><pubDate>Jum'at 25 Desember 2020 09:43 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/25/337/2333683/tersangka-kasus-kerumunan-megamendung-habib-rizieq-ajukan-praperadilan-bJLuAHYJWL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/25/337/2333683/tersangka-kasus-kerumunan-megamendung-habib-rizieq-ajukan-praperadilan-bJLuAHYJWL.jpg</image><title>foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berencana kembali mengajukan praperadilan.
(Baca juga: Beredar Surat Telegram Polri Pembubaran 6 Ormas, Ini Reaksi FPI)
Tim kuasa hukum dan juga Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan dalam waktu dekat ihwal penetapan tersangka Habib Rizieq dalam kasus kerumunan Megamendung.
&amp;ldquo;Praperadilan yang megamendung akan kita ajukan segera,&amp;rdquo; ujar Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).
(Baca juga: FPI Bongkar Dugaan Tanda-tanda Kekerasan 6 Laskar Pengawal Habib Rizieq)
Kata Aziz, saat ini pihaknya masih merunding apakah praperadilan tersebut akan diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ataupun di PN Bandung.  &amp;ldquo;Nanti kita pastikan di (PN) Jakarta Selatan atau (PN) Bandung,&amp;rdquo; beber dia.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Bogor, beberapa waktu lalu.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8yMS8xLzEyNjI5NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Sudah, sudah keluar, tersangka sudah. Megamendung sudah, yang Bogor Rumah Sakit Ummi belum. Rizieq, tersangkanya Rizieq,&quot; kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di kantor Komnas HAM.
Adapun terkait kasus di Bogor Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Selain di Bogor, Habib Rizieq juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.</description><content:encoded>JAKARTA - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berencana kembali mengajukan praperadilan.
(Baca juga: Beredar Surat Telegram Polri Pembubaran 6 Ormas, Ini Reaksi FPI)
Tim kuasa hukum dan juga Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan dalam waktu dekat ihwal penetapan tersangka Habib Rizieq dalam kasus kerumunan Megamendung.
&amp;ldquo;Praperadilan yang megamendung akan kita ajukan segera,&amp;rdquo; ujar Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).
(Baca juga: FPI Bongkar Dugaan Tanda-tanda Kekerasan 6 Laskar Pengawal Habib Rizieq)
Kata Aziz, saat ini pihaknya masih merunding apakah praperadilan tersebut akan diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ataupun di PN Bandung.  &amp;ldquo;Nanti kita pastikan di (PN) Jakarta Selatan atau (PN) Bandung,&amp;rdquo; beber dia.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Bogor, beberapa waktu lalu.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8yMS8xLzEyNjI5NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Sudah, sudah keluar, tersangka sudah. Megamendung sudah, yang Bogor Rumah Sakit Ummi belum. Rizieq, tersangkanya Rizieq,&quot; kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di kantor Komnas HAM.
Adapun terkait kasus di Bogor Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Selain di Bogor, Habib Rizieq juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.</content:encoded></item></channel></rss>
