<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Istrinya Buka Paud, Suami Cabuli Murid Balita</title><description>Diketahui sudah tiga anak balita yang menjadi korban S.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/25/338/2333794/istrinya-buka-paud-suami-cabuli-murid-balita</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/25/338/2333794/istrinya-buka-paud-suami-cabuli-murid-balita"/><item><title>Istrinya Buka Paud, Suami Cabuli Murid Balita</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/25/338/2333794/istrinya-buka-paud-suami-cabuli-murid-balita</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/25/338/2333794/istrinya-buka-paud-suami-cabuli-murid-balita</guid><pubDate>Jum'at 25 Desember 2020 15:01 WIB</pubDate><dc:creator>Mohamad Yan Yusuf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/25/338/2333794/istrinya-buka-paud-suami-cabuli-murid-balita-srnhgeTZDU.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Ist.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/25/338/2333794/istrinya-buka-paud-suami-cabuli-murid-balita-srnhgeTZDU.jpeg</image><title>Foto: Ist.</title></images><description>JAKARTA - Memanfaatkan si istrinya yang membuka sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pria paru baya, S, 55 tahun, nekat mencabuli sejumlah balita, yang tak lain murid si istri.
Berbekal kepercayaan dari orang tua murid, S melaksanakan aksi bejatnya di halaman belakang rumahnya di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Tiga balita diketahui menjadi korbannya.
BACA JUGA: Seorang Guru Hampir Jadi Korban Pemerkosaan
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan pelaku merupakan predator anak yang sangat berbahaya. Dengan kondisi rumah yang dipenuhi anak anak menjadi sasaran empuk untuk melaksanakan aksi cabulnya.
Bermodal tontonan YouTube anak, para balita digerayangi hingga dicabuli. Dalam aksi bejat, S tak fokus terhadap satu anak saja.
Hingga berita ditulis, Polisi sendiri mencatat tiga anak menjadi korban pelecehan S, yakni MJ (10), MA (5), dan SP (5).
BACA JUGA: Polisi Amankan Ayah yang Tega Cabuli Anak di Hutan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa S dianggap berbahaya untuk anak-anak. Sebab pelaku mengaku bergairah saat bertemu anak-anak.
&quot;Artinya pelaku ini berbahaya. Ini predator seks yang harus ditangkap,&quot; tegas Arsya.
Atas perbuatannya S dikenakan Pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
</description><content:encoded>JAKARTA - Memanfaatkan si istrinya yang membuka sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pria paru baya, S, 55 tahun, nekat mencabuli sejumlah balita, yang tak lain murid si istri.
Berbekal kepercayaan dari orang tua murid, S melaksanakan aksi bejatnya di halaman belakang rumahnya di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Tiga balita diketahui menjadi korbannya.
BACA JUGA: Seorang Guru Hampir Jadi Korban Pemerkosaan
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan pelaku merupakan predator anak yang sangat berbahaya. Dengan kondisi rumah yang dipenuhi anak anak menjadi sasaran empuk untuk melaksanakan aksi cabulnya.
Bermodal tontonan YouTube anak, para balita digerayangi hingga dicabuli. Dalam aksi bejat, S tak fokus terhadap satu anak saja.
Hingga berita ditulis, Polisi sendiri mencatat tiga anak menjadi korban pelecehan S, yakni MJ (10), MA (5), dan SP (5).
BACA JUGA: Polisi Amankan Ayah yang Tega Cabuli Anak di Hutan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa S dianggap berbahaya untuk anak-anak. Sebab pelaku mengaku bergairah saat bertemu anak-anak.
&quot;Artinya pelaku ini berbahaya. Ini predator seks yang harus ditangkap,&quot; tegas Arsya.
Atas perbuatannya S dikenakan Pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
