<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sengketa Lahan Ponpes Habib Rizieq di Megamendung, PTPN Trending Topic</title><description>PT Perkebunan Nusantara VIII melayangkan surat somasi agar pondok pesantren tersebut dikosongkan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/26/337/2334147/sengketa-lahan-ponpes-habib-rizieq-di-megamendung-ptpn-trending-topic</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/26/337/2334147/sengketa-lahan-ponpes-habib-rizieq-di-megamendung-ptpn-trending-topic"/><item><title>Sengketa Lahan Ponpes Habib Rizieq di Megamendung, PTPN Trending Topic</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/26/337/2334147/sengketa-lahan-ponpes-habib-rizieq-di-megamendung-ptpn-trending-topic</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/26/337/2334147/sengketa-lahan-ponpes-habib-rizieq-di-megamendung-ptpn-trending-topic</guid><pubDate>Sabtu 26 Desember 2020 14:35 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/26/337/2334147/sengketa-lahan-ponpes-habib-rizieq-di-megamendung-ptpn-trending-topic-f5u7uoGzjC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Markaz Syariah Megamendung. (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/26/337/2334147/sengketa-lahan-ponpes-habib-rizieq-di-megamendung-ptpn-trending-topic-f5u7uoGzjC.jpg</image><title>Markaz Syariah Megamendung. (Foto: Istimewa)</title></images><description>JAKARTA - PTPN jadi trending topic di Twitter. Hal ini tak lepas dari sengketa lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.&amp;nbsp;PT Perkebunan Nusantara VIII&amp;nbsp;melayangkan surat somasi agar pondok pesantren tersebut dikosongkan.&amp;nbsp;
Hingga pukl 14.30 WIB, Sabtu (26/12/2020), PTPN jadi ramai dibicarakan di Twitter. Sementara sudah terdapat 9.499 cuitan tentang PTPN. Percakapan tentu saja seputar siapa yang benar dari sengketa lahan ini.
Pandangan netizen beragam, ada yang membela langkah PTPN, ada pula netzien yang menganggap tindakan tersebut berbau politis.
Sebagaimana diketahui, Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar mengakui jika lahan tersebut merupakan milik dari PTPN. Namun pihak FPI berkilah dengan mengacu pada Undang-undang Agraria tahun 1960 yang menyebutkan jika suatu lahan kosong digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun maka masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Suyus Windayana mengatakan, meskipun HGU atas PTPN habis, maka tidak semerta-merta tanah tersebut akan langsung dapat dikuasai oleh masyarakat. Karena pelepasan aset tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Kenang Tsunami Aceh, Mardani Ali Sera Posting Foto Habib Rizieq Angkat Mayat Korban
&quot;Sehingga tidak semerta-merta dengan berakhirnya tanah aset pemerintah tersebut langsung dapat dikuasai oleh masyarakat,&quot; ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (25/12/2020).
</description><content:encoded>JAKARTA - PTPN jadi trending topic di Twitter. Hal ini tak lepas dari sengketa lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.&amp;nbsp;PT Perkebunan Nusantara VIII&amp;nbsp;melayangkan surat somasi agar pondok pesantren tersebut dikosongkan.&amp;nbsp;
Hingga pukl 14.30 WIB, Sabtu (26/12/2020), PTPN jadi ramai dibicarakan di Twitter. Sementara sudah terdapat 9.499 cuitan tentang PTPN. Percakapan tentu saja seputar siapa yang benar dari sengketa lahan ini.
Pandangan netizen beragam, ada yang membela langkah PTPN, ada pula netzien yang menganggap tindakan tersebut berbau politis.
Sebagaimana diketahui, Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar mengakui jika lahan tersebut merupakan milik dari PTPN. Namun pihak FPI berkilah dengan mengacu pada Undang-undang Agraria tahun 1960 yang menyebutkan jika suatu lahan kosong digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun maka masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Suyus Windayana mengatakan, meskipun HGU atas PTPN habis, maka tidak semerta-merta tanah tersebut akan langsung dapat dikuasai oleh masyarakat. Karena pelepasan aset tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Kenang Tsunami Aceh, Mardani Ali Sera Posting Foto Habib Rizieq Angkat Mayat Korban
&quot;Sehingga tidak semerta-merta dengan berakhirnya tanah aset pemerintah tersebut langsung dapat dikuasai oleh masyarakat,&quot; ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (25/12/2020).
</content:encoded></item></channel></rss>
