<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tim Hukum Habib Rizieq Klaim Pembelian Lahan Markaz Syariah Legal, Bukan Melawan Hukum</title><description>Selain itu, kuasa hukum juga menyatakan, transaksi jual-beli telah telah dilakukan dengan itikad baik.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/28/337/2334756/tim-hukum-habib-rizieq-klaim-pembelian-lahan-markaz-syariah-legal-bukan-melawan-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/28/337/2334756/tim-hukum-habib-rizieq-klaim-pembelian-lahan-markaz-syariah-legal-bukan-melawan-hukum"/><item><title>Tim Hukum Habib Rizieq Klaim Pembelian Lahan Markaz Syariah Legal, Bukan Melawan Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/28/337/2334756/tim-hukum-habib-rizieq-klaim-pembelian-lahan-markaz-syariah-legal-bukan-melawan-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/28/337/2334756/tim-hukum-habib-rizieq-klaim-pembelian-lahan-markaz-syariah-legal-bukan-melawan-hukum</guid><pubDate>Senin 28 Desember 2020 09:23 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/28/337/2334756/tim-hukum-habib-rizieq-klaim-pembelian-lahan-markaz-syariah-legal-bukan-melawan-hukum-mbR6danmN3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Markaz Syariah. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/28/337/2334756/tim-hukum-habib-rizieq-klaim-pembelian-lahan-markaz-syariah-legal-bukan-melawan-hukum-mbR6danmN3.jpg</image><title>Markaz Syariah. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Tim Advokasi Markaz Syariah mengkalaim pihaknya memiliki bukti-bukti lengkap jual-beli antara kliennya dengan pengelola lahan yang kini berdiri Markaz Syariah. Pembelian lahan diketahui oleh perangkat desa, baik RT, RW setempat yang kemudian ditembuskan kepada Bupati Kabupaten Bogor dan Gubernur Jawa Barat
&amp;ldquo;Sehingga legal standing klien kami dalam menempati dan mengusahakan atas lahan tersebut tidak dengan cara melawan hukum,&amp;rdquo; tulis tim kuasa hukum dikutip Okezone pada Senin (28/12/2020).
Selain itu, kuasa hukum juga menyatakan, transaksi jual-beli telah telah dilakukan dengan itikad baik, sehingga harus dilindungi. Hal itu sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung telah menegaskan hal ini dalam Putusan MARI No. 251K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958 yang kaidah hukumnya berbunyi : &amp;lsquo;Pembeli yang telah bertindak dengan itikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap syah&amp;rsquo;,&amp;rdquo; tulisnya.
Selan itu, lanjut kuasa hukum, hal yang sama juga telah dijelaskan oleh MA dalam Surat Edaran MA No. 7/2012, yang dalam butir ke IX dirumuskan : &amp;ldquo;Perlindungan harus diberikan kepada Pembeli Beritikad Baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak..&amp;rdquo;, dan Asas itikad baik tercantum juga dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang berbunyi:
Baca juga: Tim Hukum Habib Rizieq Sebut Markaz Syariah Dibangun di Atas Tanah Terlantar
&amp;ldquo;Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak pertama dan kedua harus melaksanakan substansi perjanjian berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak, sehingga tidak benar apabila klien kami dianggap telah melakukan tindak pidana atas penguasaan lahan tersebut,&amp;rdquo; lanjut kuasa hukum.
Sebelumnya diketahui, Tim Advokasi Markaz Syariah mengirimkan jawaban atas somasi dari PTPN VIII, tentang sengketa lahan Markaz Syariah di Megamendung, hari ini, Senin (28/12/).Dalam surat jawaban tersebut, kuasa hukum menyebut somasi PTPN adalah  error in persona, karena seharusnya mereka mengajukan keluhan, baik  pidana ataupun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada  Pihak Pesantren atau Habib Rizieq. Dengan kata lain, somasi tersebut  dianggap salah alamat.
Para kuasa hukum yang terdiri atas Munarman, Sugito Atmo Pawiro,  Ichwanudin Tuankotta, Aziz Yanuar, Nasrullah Nasution, dan Yudi Kosasih,  menegaskan, pihak pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai  Kepala Desa hingga Gubernur membeli tanah tersebut dari pihak lain yang  mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya.
&amp;ldquo;Pengakuan tersebut dibenarkan oleh pejabat yang terkait yang  mengetahui dan memproses administrasi peralihan atas tanah tersebut.  Secara hukum dilihat dari aspek hukum perdata dan hukum acara perdata  PT. PN VIII keliru dan tidak memiliki alasan hukum untuk meminta Pihak  HRS mengosongkan lahan tersebut,&amp;rdquo; tulisnya.
&amp;ldquo;Kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang  memutuskan bahwa kedudukan pihak pesantren atau HRS sebagai pembeli  beritikad baik dibatalkan, dengan kata lain somasi tersbut prematur dan  salah pihak,&amp;rdquo; lanjut kuasa hukum.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Tim Advokasi Markaz Syariah mengkalaim pihaknya memiliki bukti-bukti lengkap jual-beli antara kliennya dengan pengelola lahan yang kini berdiri Markaz Syariah. Pembelian lahan diketahui oleh perangkat desa, baik RT, RW setempat yang kemudian ditembuskan kepada Bupati Kabupaten Bogor dan Gubernur Jawa Barat
&amp;ldquo;Sehingga legal standing klien kami dalam menempati dan mengusahakan atas lahan tersebut tidak dengan cara melawan hukum,&amp;rdquo; tulis tim kuasa hukum dikutip Okezone pada Senin (28/12/2020).
Selain itu, kuasa hukum juga menyatakan, transaksi jual-beli telah telah dilakukan dengan itikad baik, sehingga harus dilindungi. Hal itu sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung telah menegaskan hal ini dalam Putusan MARI No. 251K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958 yang kaidah hukumnya berbunyi : &amp;lsquo;Pembeli yang telah bertindak dengan itikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap syah&amp;rsquo;,&amp;rdquo; tulisnya.
Selan itu, lanjut kuasa hukum, hal yang sama juga telah dijelaskan oleh MA dalam Surat Edaran MA No. 7/2012, yang dalam butir ke IX dirumuskan : &amp;ldquo;Perlindungan harus diberikan kepada Pembeli Beritikad Baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak..&amp;rdquo;, dan Asas itikad baik tercantum juga dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang berbunyi:
Baca juga: Tim Hukum Habib Rizieq Sebut Markaz Syariah Dibangun di Atas Tanah Terlantar
&amp;ldquo;Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak pertama dan kedua harus melaksanakan substansi perjanjian berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak, sehingga tidak benar apabila klien kami dianggap telah melakukan tindak pidana atas penguasaan lahan tersebut,&amp;rdquo; lanjut kuasa hukum.
Sebelumnya diketahui, Tim Advokasi Markaz Syariah mengirimkan jawaban atas somasi dari PTPN VIII, tentang sengketa lahan Markaz Syariah di Megamendung, hari ini, Senin (28/12/).Dalam surat jawaban tersebut, kuasa hukum menyebut somasi PTPN adalah  error in persona, karena seharusnya mereka mengajukan keluhan, baik  pidana ataupun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada  Pihak Pesantren atau Habib Rizieq. Dengan kata lain, somasi tersebut  dianggap salah alamat.
Para kuasa hukum yang terdiri atas Munarman, Sugito Atmo Pawiro,  Ichwanudin Tuankotta, Aziz Yanuar, Nasrullah Nasution, dan Yudi Kosasih,  menegaskan, pihak pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai  Kepala Desa hingga Gubernur membeli tanah tersebut dari pihak lain yang  mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya.
&amp;ldquo;Pengakuan tersebut dibenarkan oleh pejabat yang terkait yang  mengetahui dan memproses administrasi peralihan atas tanah tersebut.  Secara hukum dilihat dari aspek hukum perdata dan hukum acara perdata  PT. PN VIII keliru dan tidak memiliki alasan hukum untuk meminta Pihak  HRS mengosongkan lahan tersebut,&amp;rdquo; tulisnya.
&amp;ldquo;Kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang  memutuskan bahwa kedudukan pihak pesantren atau HRS sebagai pembeli  beritikad baik dibatalkan, dengan kata lain somasi tersbut prematur dan  salah pihak,&amp;rdquo; lanjut kuasa hukum.</content:encoded></item></channel></rss>
