<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Cecar Habib Rizieq soal Proses Terjadinya Kerumunan di Megamendung   </title><description>Habib Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kerumunan atau dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/28/337/2335269/bareskrim-cecar-habib-rizieq-soal-proses-terjadinya-kerumunan-di-megamendung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/28/337/2335269/bareskrim-cecar-habib-rizieq-soal-proses-terjadinya-kerumunan-di-megamendung"/><item><title>Bareskrim Cecar Habib Rizieq soal Proses Terjadinya Kerumunan di Megamendung   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/28/337/2335269/bareskrim-cecar-habib-rizieq-soal-proses-terjadinya-kerumunan-di-megamendung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/28/337/2335269/bareskrim-cecar-habib-rizieq-soal-proses-terjadinya-kerumunan-di-megamendung</guid><pubDate>Senin 28 Desember 2020 21:22 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/28/337/2335269/bareskrim-cecar-habib-rizieq-soal-proses-terjadinya-kerumunan-di-megamendung-LEH93XvNwf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Habib Rizieq Shihab (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/28/337/2335269/bareskrim-cecar-habib-rizieq-soal-proses-terjadinya-kerumunan-di-megamendung-LEH93XvNwf.jpg</image><title>Habib Rizieq Shihab (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) rampung melakukan pemeriksaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan atau dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengungkapkan, dalam pemeriksaan itu, penyidik mencecar Rizieq dengan pertanyaan seputar proses terjadinya kerumunan massa di Megamendung.

&quot;Yang didalami proses terjadinya kerumunan di Markas FPI Megamendung yang berujung pelanggaran terhadap protokol kesehatan,&quot; kata Andi saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Akhiri Sengketa, DPR Minta Status Lahan Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Diperjelas
Bareskrim Polri hari ini melakukan pemeriksaan Rizieq setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Megamendung. Hal itu dilakukan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Rizieq sendiri saat ini juga telah menjadi tersangka di kasus kerumunan Petamburan. Seluruh kasus pelanggaran protokol kesehatan diambilalih oleh Bareskrim Polri.

Dalam kasus Megamendung, Rizieq disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Baca Juga:&amp;nbsp;Hari Ini, Bareskrim Periksa Habib Rizieq sebagai Tersangka Kerumunan Megamendung
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8yMC8xLzEyNDgyOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) rampung melakukan pemeriksaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan atau dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengungkapkan, dalam pemeriksaan itu, penyidik mencecar Rizieq dengan pertanyaan seputar proses terjadinya kerumunan massa di Megamendung.

&quot;Yang didalami proses terjadinya kerumunan di Markas FPI Megamendung yang berujung pelanggaran terhadap protokol kesehatan,&quot; kata Andi saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Akhiri Sengketa, DPR Minta Status Lahan Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Diperjelas
Bareskrim Polri hari ini melakukan pemeriksaan Rizieq setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Megamendung. Hal itu dilakukan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Rizieq sendiri saat ini juga telah menjadi tersangka di kasus kerumunan Petamburan. Seluruh kasus pelanggaran protokol kesehatan diambilalih oleh Bareskrim Polri.

Dalam kasus Megamendung, Rizieq disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Baca Juga:&amp;nbsp;Hari Ini, Bareskrim Periksa Habib Rizieq sebagai Tersangka Kerumunan Megamendung
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8yMC8xLzEyNDgyOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
