<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Asusila di RSD Wisma Atlet Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara</title><description>Kasus asusila di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran masuk ke babak baru.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/28/338/2334676/pelaku-asusila-di-rsd-wisma-atlet-terancam-hukuman-10-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/28/338/2334676/pelaku-asusila-di-rsd-wisma-atlet-terancam-hukuman-10-tahun-penjara"/><item><title>Pelaku Asusila di RSD Wisma Atlet Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/28/338/2334676/pelaku-asusila-di-rsd-wisma-atlet-terancam-hukuman-10-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/28/338/2334676/pelaku-asusila-di-rsd-wisma-atlet-terancam-hukuman-10-tahun-penjara</guid><pubDate>Senin 28 Desember 2020 04:58 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/28/338/2334676/pelaku-asusila-di-rsd-wisma-atlet-terancam-hukuman-10-tahun-penjara-SNnz8XqIsY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/28/338/2334676/pelaku-asusila-di-rsd-wisma-atlet-terancam-hukuman-10-tahun-penjara-SNnz8XqIsY.jpg</image><title>Foto: Antara</title></images><description>JAKARTA - Kasus asusila di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran masuk ke babak baru. Para pelaku tindakan asusila itu bahkan diancam hukuman 10 tahun penjara.

Dimana Polres Metro Jakarta Pusat menaikkan ke tingkat penyidikan setelah dilakukan gelar perkara serta pemeriksaan terhadap pelapor dan oknum perawat pasien Covid-19 yang diduga terlibat kasus tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Heru Novianto menjelaskan, pihaknya sudah menerima laporan dari staf RSD Wisma Atlet tentang tindakan asusila yang dilakukan perawat dengan pasien Covid-19 yang terjadi pada Sabtu 26 Desember 2020 malam.

Disitu, lanjut Heru, Staf RS Wisma Atlet menunjukkan bukti berupa percakapan seks di antara keduanya yang merupakan sesama jenis. Sehingga, polisi langsung menindaklanjuti kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi.

&quot;Tapi benar seorang perawat itu lakukan hubungan, kami akan dalami lagi berapa kali lakukan dan berapa lama lakukan, nanti kami akan dalami di pemeriksaan,&quot; ujar Heru, Minggu (27/12/2020).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8yNC8xLzEyNjQxMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Di tahap penyidikan, polisi akan mengumpulkan saksi untuk dimintai keterangan dan juga mencari barang bukti lainnya. Selanjutnya, polisi bakal menetapkan tersangka dalam kasus ini. Saat ini semua orang yang diduga terlibat dalam kasus tindak asusila tersebut masih berstatus saksi.

Heru memaparkan, kejadian yang dilaporkan tersebut bertempat di toilet khusus perawat. Tindak asusila tersebut telah dilakukan dalam beberapa kali. Bahkan oknum perawat yang terlibat dalam kasus asusila tersebut merupakan perawat dari rekrutmen relawan.

Hingga saat ini, polisi belum memeriksa pasien yang dilaporkan atas kasus tersebut karena belum sembuh dari Covid-19. Untuk sementara perawat yang diduga terlibat dikembalikan ke RSD Wisma Atlet guna menjalani pemeriksaan kode etik.

Atas perbuatannya perawat dan pasien Covid-19 tersebut dapat terancam dengan pasal 36 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus asusila di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran masuk ke babak baru. Para pelaku tindakan asusila itu bahkan diancam hukuman 10 tahun penjara.

Dimana Polres Metro Jakarta Pusat menaikkan ke tingkat penyidikan setelah dilakukan gelar perkara serta pemeriksaan terhadap pelapor dan oknum perawat pasien Covid-19 yang diduga terlibat kasus tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Heru Novianto menjelaskan, pihaknya sudah menerima laporan dari staf RSD Wisma Atlet tentang tindakan asusila yang dilakukan perawat dengan pasien Covid-19 yang terjadi pada Sabtu 26 Desember 2020 malam.

Disitu, lanjut Heru, Staf RS Wisma Atlet menunjukkan bukti berupa percakapan seks di antara keduanya yang merupakan sesama jenis. Sehingga, polisi langsung menindaklanjuti kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi.

&quot;Tapi benar seorang perawat itu lakukan hubungan, kami akan dalami lagi berapa kali lakukan dan berapa lama lakukan, nanti kami akan dalami di pemeriksaan,&quot; ujar Heru, Minggu (27/12/2020).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8yNC8xLzEyNjQxMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Di tahap penyidikan, polisi akan mengumpulkan saksi untuk dimintai keterangan dan juga mencari barang bukti lainnya. Selanjutnya, polisi bakal menetapkan tersangka dalam kasus ini. Saat ini semua orang yang diduga terlibat dalam kasus tindak asusila tersebut masih berstatus saksi.

Heru memaparkan, kejadian yang dilaporkan tersebut bertempat di toilet khusus perawat. Tindak asusila tersebut telah dilakukan dalam beberapa kali. Bahkan oknum perawat yang terlibat dalam kasus asusila tersebut merupakan perawat dari rekrutmen relawan.

Hingga saat ini, polisi belum memeriksa pasien yang dilaporkan atas kasus tersebut karena belum sembuh dari Covid-19. Untuk sementara perawat yang diduga terlibat dikembalikan ke RSD Wisma Atlet guna menjalani pemeriksaan kode etik.

Atas perbuatannya perawat dan pasien Covid-19 tersebut dapat terancam dengan pasal 36 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
