<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemprov DKI Izinkan Jenazah Covid-19 Dimakamkan di Luar TPU Khusus</title><description>Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan izin jenazah Covid-19 dimakamkan pada liang lahat di luar TPU khusus.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/28/338/2334853/pemprov-dki-izinkan-jenazah-covid-19-dimakamkan-di-luar-tpu-khusus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/28/338/2334853/pemprov-dki-izinkan-jenazah-covid-19-dimakamkan-di-luar-tpu-khusus"/><item><title>Pemprov DKI Izinkan Jenazah Covid-19 Dimakamkan di Luar TPU Khusus</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/28/338/2334853/pemprov-dki-izinkan-jenazah-covid-19-dimakamkan-di-luar-tpu-khusus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/28/338/2334853/pemprov-dki-izinkan-jenazah-covid-19-dimakamkan-di-luar-tpu-khusus</guid><pubDate>Senin 28 Desember 2020 11:53 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/28/338/2334853/pemprov-dki-izinkan-jenazah-covid-19-dimakamkan-di-luar-tpu-khusus-ubMVvmFOeV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pemakaman jenazah pasien covid-19/Foto: Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/28/338/2334853/pemprov-dki-izinkan-jenazah-covid-19-dimakamkan-di-luar-tpu-khusus-ubMVvmFOeV.jpg</image><title>Ilustrasi pemakaman jenazah pasien covid-19/Foto: Antara</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan izin jenazah Covid-19 dimakamkan pada liang lahat di luar Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus.
Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman COVID-19 TPU Pondok Ranggon,&amp;#8203; Muhaemin menjelaskan izin tersebut  diberlakukan karena situasi liang lahat di TPU khusus telah penuh.
Pemprov DKI telah memberlakukan sejumlah kriteria terhadap jenazah Covid-19 yang akan dimakamkan di luar TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur atau TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.
&quot;Krisis lahan pemakaman Covid-19 terjadi sejak 8 November 2020. Sekarang lokasi untuk pemakaman Covid-19 sudah penuh,&quot; katanya Muhaemin, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Perluas Area Pemakaman Jenazah Covid-19 di TPU Pondok Ranggon
Pengelola TPU memberlakukan pemakaman jenazah Covid-19 secara tumpang atau pada satu liang lahat yang sama.
Sejumlah persyaratan bagi keluarga ahli waris yang akan memakamkan jenazah pasien Covid-19 secara tumpang.
Pertama, liang lahat yang dipergunakan harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu Kepala Keluarga (KK).
&quot;Hanya menggunakan sistem tumpang dengan jenazah keluarga sebelumnya yang sudah lebih dulu dimakamkan,&quot; paparnya.
Baca juga: Pemakaman Khusus Covid-19 Penuh, TPU Tegal Alur Kembali Buka Lahan
Kedua, petak liang lahat yang akan digunakan secara tumpang wajib memenuhi kriteria ukuran untuk dibuatkan lubang yang sesuai dengan ukuran peti jenazah. Ukuran tersebut memiliki lebar 90 sentimeter dengan panjang 210 sentimeter.
&quot;Jarak dengan sumber air sumur warga minimal 50 meter,&quot; ungkapnya seperti dilansir Antara.Syarat berikutnya adalah jarak dengan permukiman penduduk dari TPU  minimal 500 meter sesuai dengan standar dari Direktorat Jendral  Kementerian Agama.
Seiring dengan situasi lahan untuk liang lahat di TPU Pondok Ranggon  yang telah penuh, maka diimbau bagi keluarga ahli waris memanfaatkan TPU  lain yang telah memenuhi kriteria persyaratan.
Saat ini, TPU yang tersebar di lima wilayah kota administratif DKI Jakarta telah mengizinkan pemakaman sesuai prosedur Covid-19.
&quot;Bagi warga yang memiliki makam keluarga di TPU lainnya yang tersebar  di lima wilayah Jakarta, bisa dimakamkan secara tumpang, selama lokasi  tersebut memenuhi syarat,&quot; katanya.
Sementara itu, TPU Pondok Ranggon hingga saat ini telah menampung  total 4.650 lebih jenazah pasien Covid-19 di blok muslim maupun  nonmuslim.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan izin jenazah Covid-19 dimakamkan pada liang lahat di luar Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus.
Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman COVID-19 TPU Pondok Ranggon,&amp;#8203; Muhaemin menjelaskan izin tersebut  diberlakukan karena situasi liang lahat di TPU khusus telah penuh.
Pemprov DKI telah memberlakukan sejumlah kriteria terhadap jenazah Covid-19 yang akan dimakamkan di luar TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur atau TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.
&quot;Krisis lahan pemakaman Covid-19 terjadi sejak 8 November 2020. Sekarang lokasi untuk pemakaman Covid-19 sudah penuh,&quot; katanya Muhaemin, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Perluas Area Pemakaman Jenazah Covid-19 di TPU Pondok Ranggon
Pengelola TPU memberlakukan pemakaman jenazah Covid-19 secara tumpang atau pada satu liang lahat yang sama.
Sejumlah persyaratan bagi keluarga ahli waris yang akan memakamkan jenazah pasien Covid-19 secara tumpang.
Pertama, liang lahat yang dipergunakan harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu Kepala Keluarga (KK).
&quot;Hanya menggunakan sistem tumpang dengan jenazah keluarga sebelumnya yang sudah lebih dulu dimakamkan,&quot; paparnya.
Baca juga: Pemakaman Khusus Covid-19 Penuh, TPU Tegal Alur Kembali Buka Lahan
Kedua, petak liang lahat yang akan digunakan secara tumpang wajib memenuhi kriteria ukuran untuk dibuatkan lubang yang sesuai dengan ukuran peti jenazah. Ukuran tersebut memiliki lebar 90 sentimeter dengan panjang 210 sentimeter.
&quot;Jarak dengan sumber air sumur warga minimal 50 meter,&quot; ungkapnya seperti dilansir Antara.Syarat berikutnya adalah jarak dengan permukiman penduduk dari TPU  minimal 500 meter sesuai dengan standar dari Direktorat Jendral  Kementerian Agama.
Seiring dengan situasi lahan untuk liang lahat di TPU Pondok Ranggon  yang telah penuh, maka diimbau bagi keluarga ahli waris memanfaatkan TPU  lain yang telah memenuhi kriteria persyaratan.
Saat ini, TPU yang tersebar di lima wilayah kota administratif DKI Jakarta telah mengizinkan pemakaman sesuai prosedur Covid-19.
&quot;Bagi warga yang memiliki makam keluarga di TPU lainnya yang tersebar  di lima wilayah Jakarta, bisa dimakamkan secara tumpang, selama lokasi  tersebut memenuhi syarat,&quot; katanya.
Sementara itu, TPU Pondok Ranggon hingga saat ini telah menampung  total 4.650 lebih jenazah pasien Covid-19 di blok muslim maupun  nonmuslim.</content:encoded></item></channel></rss>
