<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>106 Hari Operasi Yustisi Prokes Covid-19, Denda Capai Rp7,4 Miliar</title><description>Total denda terhadap para pelanggar protokol kesehatan mencapai Rp7,4 miliar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/29/337/2335766/106-hari-operasi-yustisi-prokes-covid-19-denda-capai-rp7-4-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/29/337/2335766/106-hari-operasi-yustisi-prokes-covid-19-denda-capai-rp7-4-miliar"/><item><title>106 Hari Operasi Yustisi Prokes Covid-19, Denda Capai Rp7,4 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/29/337/2335766/106-hari-operasi-yustisi-prokes-covid-19-denda-capai-rp7-4-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/29/337/2335766/106-hari-operasi-yustisi-prokes-covid-19-denda-capai-rp7-4-miliar</guid><pubDate>Selasa 29 Desember 2020 16:30 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/29/337/2335766/106-hari-operasi-yustisi-prokes-covid-19-denda-capai-rp7-4-miliar-xlkTeyTQ5N.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Razia masker di Jakarta. (Foto: Yan Yusuf)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/29/337/2335766/106-hari-operasi-yustisi-prokes-covid-19-denda-capai-rp7-4-miliar-xlkTeyTQ5N.jpg</image><title>Razia masker di Jakarta. (Foto: Yan Yusuf)</title></images><description>JAKARTA - Operasi Yustisi 2020 terkait penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 telah memasuki hari ke-106. Total denda terhadap para pelanggar protokol kesehatan mencapai Rp7,4 miliar.&amp;nbsp;
&quot;Ada denda mencapai Rp7.431.821.000,. 7 Miliar lebih cukup banyak,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2020).&amp;nbsp;
Operasi Yustisi telah menindak puluhan juta pelanggar dengan rincian. di antaranya sebanyak 21.123.000 kali teguran lisan dan 3.268.942 kali teguran tertulis.&amp;nbsp;
&quot;Penegakan Perda telah menangani sembilan kasus yang dikenai kurungan,&quot; jelas dia.&amp;nbsp;
Adapun penindakan lain adalah penutupan tempat usaha sebanyak 2.165 kali dan kewajiban kerja sosial mencapai 2.691.521 kali.
Baca juga:&amp;nbsp;Menkes: Varian Baru Covid-19 Terbukti Lebih Mudah Menular
&quot;Mudah-mudahan dengan kegiatan Operasi Yustisi yang kita masifkan membawa masyarakat betul-betul disiplin dengan protokol kesehatan,&quot; pungkasnya.&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Operasi Yustisi 2020 terkait penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 telah memasuki hari ke-106. Total denda terhadap para pelanggar protokol kesehatan mencapai Rp7,4 miliar.&amp;nbsp;
&quot;Ada denda mencapai Rp7.431.821.000,. 7 Miliar lebih cukup banyak,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2020).&amp;nbsp;
Operasi Yustisi telah menindak puluhan juta pelanggar dengan rincian. di antaranya sebanyak 21.123.000 kali teguran lisan dan 3.268.942 kali teguran tertulis.&amp;nbsp;
&quot;Penegakan Perda telah menangani sembilan kasus yang dikenai kurungan,&quot; jelas dia.&amp;nbsp;
Adapun penindakan lain adalah penutupan tempat usaha sebanyak 2.165 kali dan kewajiban kerja sosial mencapai 2.691.521 kali.
Baca juga:&amp;nbsp;Menkes: Varian Baru Covid-19 Terbukti Lebih Mudah Menular
&quot;Mudah-mudahan dengan kegiatan Operasi Yustisi yang kita masifkan membawa masyarakat betul-betul disiplin dengan protokol kesehatan,&quot; pungkasnya.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
