<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>SP3 Kasus Chat Mesum Dicabut, Kuasa Hukum Akan Temui Habib Rizieq Hari Ini</title><description>Hari ini tim kuasa hukum FPI akan bertemu Habib Rizieq untuk membahas kasus chat mesum.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/30/337/2336033/sp3-kasus-chat-mesum-dicabut-kuasa-hukum-akan-temui-habib-rizieq-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/30/337/2336033/sp3-kasus-chat-mesum-dicabut-kuasa-hukum-akan-temui-habib-rizieq-hari-ini"/><item><title>SP3 Kasus Chat Mesum Dicabut, Kuasa Hukum Akan Temui Habib Rizieq Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/30/337/2336033/sp3-kasus-chat-mesum-dicabut-kuasa-hukum-akan-temui-habib-rizieq-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/30/337/2336033/sp3-kasus-chat-mesum-dicabut-kuasa-hukum-akan-temui-habib-rizieq-hari-ini</guid><pubDate>Rabu 30 Desember 2020 06:41 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/30/337/2336033/sp3-kasus-chat-mesum-dicabut-kuasa-hukum-akan-temui-habib-rizieq-hari-ini-SkeBlWVmLJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Habib Rizieq Shihab (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/30/337/2336033/sp3-kasus-chat-mesum-dicabut-kuasa-hukum-akan-temui-habib-rizieq-hari-ini-SkeBlWVmLJ.jpg</image><title>Habib Rizieq Shihab (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan pihaknya akan menemui Habib Rizieq untuk membahas kasus dugaan chat mesum yang kembali berlanjut lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Selaran memutuskan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Hal tersebut dilakukan lantaran pentolan FPI itu kini mendekam di penjara atas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan.

&quot;Belum tahu (Habib Rizieq), hari ini kami baru akan bertemu,&quot; kata Aziz saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (30/12/2020).

Aziz menyebut, pihaknya masih akan berdiskusi untuk melakukan upaya hukum demi membatalkan ketukan palu hakim tersebut.

&quot;Nanti kami diskusikan dulu dengan prinsipal,&quot; ujar Aziz.

Diketahui, PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan perkara SP3 kasus mesum Habib Rizieq Shihab, Selasa 29 Desemeber 2020. Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel mencabut SP3 kasus tersebut.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8yOS8xLzEyNjY0OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Baca Juga :&amp;nbsp;SP3 Dicabut, Kasus &quot;Balada Cinta Rizieq&quot; Berlanjut

Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dengan perempuan bernama Firza Husein.

&quot;Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di SP3 oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri,&quot; ujar kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio saat dikonfirmasi.</description><content:encoded>JAKARTA - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan pihaknya akan menemui Habib Rizieq untuk membahas kasus dugaan chat mesum yang kembali berlanjut lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Selaran memutuskan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Hal tersebut dilakukan lantaran pentolan FPI itu kini mendekam di penjara atas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan.

&quot;Belum tahu (Habib Rizieq), hari ini kami baru akan bertemu,&quot; kata Aziz saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (30/12/2020).

Aziz menyebut, pihaknya masih akan berdiskusi untuk melakukan upaya hukum demi membatalkan ketukan palu hakim tersebut.

&quot;Nanti kami diskusikan dulu dengan prinsipal,&quot; ujar Aziz.

Diketahui, PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan perkara SP3 kasus mesum Habib Rizieq Shihab, Selasa 29 Desemeber 2020. Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel mencabut SP3 kasus tersebut.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8yOS8xLzEyNjY0OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Baca Juga :&amp;nbsp;SP3 Dicabut, Kasus &quot;Balada Cinta Rizieq&quot; Berlanjut

Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dengan perempuan bernama Firza Husein.

&quot;Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di SP3 oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri,&quot; ujar kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio saat dikonfirmasi.</content:encoded></item></channel></rss>
