<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dicabut, FPI: Yang Menyebarkannya Sudah Ditangkap?</title><description>Kuasa hukum FPI mengatakan, apakah pihak yang menyebarkannya sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka?&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/30/337/2336239/sp3-kasus-chat-mesum-habib-rizieq-dicabut-fpi-yang-menyebarkannya-sudah-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/30/337/2336239/sp3-kasus-chat-mesum-habib-rizieq-dicabut-fpi-yang-menyebarkannya-sudah-ditangkap"/><item><title>SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dicabut, FPI: Yang Menyebarkannya Sudah Ditangkap?</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/30/337/2336239/sp3-kasus-chat-mesum-habib-rizieq-dicabut-fpi-yang-menyebarkannya-sudah-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/30/337/2336239/sp3-kasus-chat-mesum-habib-rizieq-dicabut-fpi-yang-menyebarkannya-sudah-ditangkap</guid><pubDate>Rabu 30 Desember 2020 13:15 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/30/337/2336239/sp3-kasus-chat-mesum-habib-rizieq-dicabut-fpi-yang-menyebarkannya-sudah-ditangkap-8GrvlZ4JN5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. (Foto : Dok Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/30/337/2336239/sp3-kasus-chat-mesum-habib-rizieq-dicabut-fpi-yang-menyebarkannya-sudah-ditangkap-8GrvlZ4JN5.jpg</image><title>Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. (Foto : Dok Sindo)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Tim Badan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mempertanyakan oknum yang meng-upload hingga menyebarluaskan chat mesum pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein mengapa belum juga tertangkap dan menjadi tersangka.

Pasalnya. menurut Sugito jika mengacu pada Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maka yang menyebarluaskan chat juga harus ditetapkan sebagai tersangka.

&amp;ldquo;Saya tanya apakah yang upload dan menyebarluaskan sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atau belum?,&amp;rdquo; tegas Sugito saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (30/12/2020).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  telah memutuskan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq Shihab.

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8yOS8xLzEyNjY0OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Oleh sebab itu Sugito mendesak Kepolisian harus segera mencari pihak yang mengupload dan menyebarluaskan chat mesum Habib Rizieq ini.

Baca Juga : SP3 Kasus Chat Mesum Dicabut, Kuasa Hukum Temui Habib Rizieq Siang Ini

&amp;ldquo;Kalau kasus chat Habib Rizieq ini apa motivasi dia (menyebarkan) apa maksudnya,&amp;rdquo; ujar Sugito.
Sebagaimana diketahui, kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio mengatakan, pengajuan SP3 dugaan pornografi chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Dia berharap proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan.

&quot;Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik,&quot; tuturnya.

Dijelaskannya, kasus tersebut muncuat sejak 30 Januari 2017 saat beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza. Kemudian Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017.

Baca Juga : SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dicabut, Polri Langsung Lakukan Penyidikan

&quot;Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3,&quot; katanya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Tim Badan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mempertanyakan oknum yang meng-upload hingga menyebarluaskan chat mesum pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein mengapa belum juga tertangkap dan menjadi tersangka.

Pasalnya. menurut Sugito jika mengacu pada Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maka yang menyebarluaskan chat juga harus ditetapkan sebagai tersangka.

&amp;ldquo;Saya tanya apakah yang upload dan menyebarluaskan sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atau belum?,&amp;rdquo; tegas Sugito saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (30/12/2020).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  telah memutuskan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq Shihab.

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8yOS8xLzEyNjY0OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Oleh sebab itu Sugito mendesak Kepolisian harus segera mencari pihak yang mengupload dan menyebarluaskan chat mesum Habib Rizieq ini.

Baca Juga : SP3 Kasus Chat Mesum Dicabut, Kuasa Hukum Temui Habib Rizieq Siang Ini

&amp;ldquo;Kalau kasus chat Habib Rizieq ini apa motivasi dia (menyebarkan) apa maksudnya,&amp;rdquo; ujar Sugito.
Sebagaimana diketahui, kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio mengatakan, pengajuan SP3 dugaan pornografi chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Dia berharap proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan.

&quot;Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik,&quot; tuturnya.

Dijelaskannya, kasus tersebut muncuat sejak 30 Januari 2017 saat beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza. Kemudian Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017.

Baca Juga : SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dicabut, Polri Langsung Lakukan Penyidikan

&quot;Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3,&quot; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
