<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Terkait Pembubaran Ormas, Ini Tanggapan Pemuda Muhammadiyah   </title><description>Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Sunanto angkat bicara soal adanya pengumuman Pemerintah yang membubarkan Ormas.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/30/337/2336284/terkait-pembubaran-ormas-ini-tanggapan-pemuda-muhammadiyah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/30/337/2336284/terkait-pembubaran-ormas-ini-tanggapan-pemuda-muhammadiyah"/><item><title> Terkait Pembubaran Ormas, Ini Tanggapan Pemuda Muhammadiyah   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/30/337/2336284/terkait-pembubaran-ormas-ini-tanggapan-pemuda-muhammadiyah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/30/337/2336284/terkait-pembubaran-ormas-ini-tanggapan-pemuda-muhammadiyah</guid><pubDate>Rabu 30 Desember 2020 13:56 WIB</pubDate><dc:creator>Komaruddin Bagja</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/30/337/2336284/terkait-pembubaran-ormas-ini-tanggapan-pemuda-muhammadiyah-SzQ8iFdVgq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto (foto: Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/30/337/2336284/terkait-pembubaran-ormas-ini-tanggapan-pemuda-muhammadiyah-SzQ8iFdVgq.jpg</image><title>Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto (foto: Sindo)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Sunanto angkat bicara soal adanya pengumuman Pemerintah yang membubarkan Organisasi Masyarakat (Ormas), salah satunya Front Pembela Islam (FPI).
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Pemerintah Larang Semua Aktivitas FPI, Ini Kata PA 212!&amp;nbsp;
Sunanto mengatakan, Ormas dibentuk sesungguhnya sebagai wadah berkumpul demi mencapai suatu tujuan bersama anggotanya, sebagai pengejewantahan dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.

&quot;Kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa apalagi kehendak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme,&quot; kata Sunanto lewat keterangan persnya, Rabu (30/12/2020).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Ini Isi Lengkap SKB Menteri Terkait Pembubaran FPI
Ia melanjutkan, terkait langkah pemerintah yang membubarkan beberapa Ormas, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mengimbau agar langkah tersebut tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

&quot;Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah memandang bahwa pembubaran Ormas oleh Pemerintah merupakan kewenangan Pemerintah karena merupakan bagian dari kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Ormas,&quot; pungkasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8zMC8xLzEyNjY2OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Sunanto angkat bicara soal adanya pengumuman Pemerintah yang membubarkan Organisasi Masyarakat (Ormas), salah satunya Front Pembela Islam (FPI).
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Pemerintah Larang Semua Aktivitas FPI, Ini Kata PA 212!&amp;nbsp;
Sunanto mengatakan, Ormas dibentuk sesungguhnya sebagai wadah berkumpul demi mencapai suatu tujuan bersama anggotanya, sebagai pengejewantahan dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.

&quot;Kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa apalagi kehendak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme,&quot; kata Sunanto lewat keterangan persnya, Rabu (30/12/2020).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Ini Isi Lengkap SKB Menteri Terkait Pembubaran FPI
Ia melanjutkan, terkait langkah pemerintah yang membubarkan beberapa Ormas, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mengimbau agar langkah tersebut tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

&quot;Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah memandang bahwa pembubaran Ormas oleh Pemerintah merupakan kewenangan Pemerintah karena merupakan bagian dari kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Ormas,&quot; pungkasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8zMC8xLzEyNjY2OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
