<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bubarkan FPI, DPR Persoalkan Kebijakan Pemerintah  </title><description>Kebijakan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dipersoalkan anggota Komisi III DPR, Habiburokhman.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/30/337/2336324/bubarkan-fpi-dpr-persoalkan-kebijakan-pemerintah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/30/337/2336324/bubarkan-fpi-dpr-persoalkan-kebijakan-pemerintah"/><item><title>Bubarkan FPI, DPR Persoalkan Kebijakan Pemerintah  </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/30/337/2336324/bubarkan-fpi-dpr-persoalkan-kebijakan-pemerintah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/30/337/2336324/bubarkan-fpi-dpr-persoalkan-kebijakan-pemerintah</guid><pubDate>Rabu 30 Desember 2020 14:36 WIB</pubDate><dc:creator>Sazili Mustofa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/30/337/2336324/bubarkan-fpi-dpr-persoalkna-kebijakan-pemerintah-CxcgSB5QbF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Politisi Partai Gerindra Habiburokhman.(Foto:Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/30/337/2336324/bubarkan-fpi-dpr-persoalkna-kebijakan-pemerintah-CxcgSB5QbF.jpg</image><title>Politisi Partai Gerindra Habiburokhman.(Foto:Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kebijakan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dipersoalkan anggota Komisi III DPR, Habiburokhman. Politikus Partai Gerindra ini, mempertanyakan kebijakan pemerintah yang melarang aktivitas FPI apakah sudah sesuai dengan mekanisme UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
&quot;Kami mempertanyakan apakah pembubaran FPI  sudah dilakukan sesuai mekanisme UU Ormas, khususnya Pasal 61 yang harus melalui proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan status badan hukum,&quot; kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu (30/12/2020) dilansir Antara.
Ia juga mempertanyakan apakah kebijakan itu, sudah dikonfirmasi secara hukum terhadap hal-hal negatif yang dituduhkan kepada FPI.
Menurut dia, terkait dugaan keterlibatan anggota FPI dalam tindak pidana terorisme, apakah sudah dipastikan bahwa tindakan itu terjadi mengatasnamakan FPI.
&quot;Sebab jika hanya oknum yang melakukannya, tidak bisa serta-merta dijadikan legitimasi pembubaran FPI. Kita bisa mengacu pada kasus kader partai politik yang ditangkap karena korupsi, tidak bisa dikatakan partainya yang melakukan korupsi dan harus dibubarkan,&quot; ujarnya.
Habiburokhman sepakat dengan semangat pemerintah, agar jangan ada organisasi yang dijadikan wadah bangkitnya radikalisme dan intoleransi. Namun dia menilai setiap keputusan hukum harus dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.</description><content:encoded>JAKARTA - Kebijakan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dipersoalkan anggota Komisi III DPR, Habiburokhman. Politikus Partai Gerindra ini, mempertanyakan kebijakan pemerintah yang melarang aktivitas FPI apakah sudah sesuai dengan mekanisme UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
&quot;Kami mempertanyakan apakah pembubaran FPI  sudah dilakukan sesuai mekanisme UU Ormas, khususnya Pasal 61 yang harus melalui proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan status badan hukum,&quot; kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu (30/12/2020) dilansir Antara.
Ia juga mempertanyakan apakah kebijakan itu, sudah dikonfirmasi secara hukum terhadap hal-hal negatif yang dituduhkan kepada FPI.
Menurut dia, terkait dugaan keterlibatan anggota FPI dalam tindak pidana terorisme, apakah sudah dipastikan bahwa tindakan itu terjadi mengatasnamakan FPI.
&quot;Sebab jika hanya oknum yang melakukannya, tidak bisa serta-merta dijadikan legitimasi pembubaran FPI. Kita bisa mengacu pada kasus kader partai politik yang ditangkap karena korupsi, tidak bisa dikatakan partainya yang melakukan korupsi dan harus dibubarkan,&quot; ujarnya.
Habiburokhman sepakat dengan semangat pemerintah, agar jangan ada organisasi yang dijadikan wadah bangkitnya radikalisme dan intoleransi. Namun dia menilai setiap keputusan hukum harus dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.</content:encoded></item></channel></rss>
