<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral! Video Lawas Habib Rizieq Tidak Takut Pemerintah Bubarkan FPI</title><description>Semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/30/337/2336361/viral-video-lawas-habib-rizieq-tidak-takut-pemerintah-bubarkan-fpi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/30/337/2336361/viral-video-lawas-habib-rizieq-tidak-takut-pemerintah-bubarkan-fpi"/><item><title>Viral! Video Lawas Habib Rizieq Tidak Takut Pemerintah Bubarkan FPI</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/30/337/2336361/viral-video-lawas-habib-rizieq-tidak-takut-pemerintah-bubarkan-fpi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/30/337/2336361/viral-video-lawas-habib-rizieq-tidak-takut-pemerintah-bubarkan-fpi</guid><pubDate>Rabu 30 Desember 2020 15:05 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/30/337/2336361/viral-video-lawas-habib-rizieq-tidak-takut-pemerintah-bubarkan-fpi-4BbrWvweX6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Habib Rizieq Shihab (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/30/337/2336361/viral-video-lawas-habib-rizieq-tidak-takut-pemerintah-bubarkan-fpi-4BbrWvweX6.jpg</image><title>Habib Rizieq Shihab (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA -  Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan pemerintah melalui keputusan bersama menteri. Ormas besutan Habib Rizieq itu dilarang karena tersebut terbukti mengganggu ketertiban umum.
(Baca juga: Video Anggota FPI Berbaiat kepada ISIS Diputar di Kantor Mahfud)
Di media sosial, beredar video lawas Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq yang tidak takut FPI dibubarkan. Diketahui, saat ini Habib Rizieq sedang ditahan di Polda Metro Jaya terkait  tersangka atas pelanggaran dua pasal yakni pasal 160 tentang penghasutan dan 126 melawan petugas. Habib Rizieq juga dijadikan tersangka kasus kerumunan.
(Baca juga: Resmi! Pemerintah Nyatakan FPI Ormas Terlarang)
&amp;ldquo;Gak papa. Gak papa. FPI mau dibubarin saya gak pusing kok. Gapapa besok pagi saya bentuk lagi Front Persatuan Islam. Singkatannya sama FPI,&amp;rdquo; ujar Habib Rizieq dikutip Okezone dalam video tersebut, Rabu (30/12/2020).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD mengatakan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.
&amp;ldquo;Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,&amp;rdquo;pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA -  Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan pemerintah melalui keputusan bersama menteri. Ormas besutan Habib Rizieq itu dilarang karena tersebut terbukti mengganggu ketertiban umum.
(Baca juga: Video Anggota FPI Berbaiat kepada ISIS Diputar di Kantor Mahfud)
Di media sosial, beredar video lawas Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq yang tidak takut FPI dibubarkan. Diketahui, saat ini Habib Rizieq sedang ditahan di Polda Metro Jaya terkait  tersangka atas pelanggaran dua pasal yakni pasal 160 tentang penghasutan dan 126 melawan petugas. Habib Rizieq juga dijadikan tersangka kasus kerumunan.
(Baca juga: Resmi! Pemerintah Nyatakan FPI Ormas Terlarang)
&amp;ldquo;Gak papa. Gak papa. FPI mau dibubarin saya gak pusing kok. Gapapa besok pagi saya bentuk lagi Front Persatuan Islam. Singkatannya sama FPI,&amp;rdquo; ujar Habib Rizieq dikutip Okezone dalam video tersebut, Rabu (30/12/2020).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD mengatakan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.
&amp;ldquo;Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,&amp;rdquo;pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
