<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Polisi Bongkar Semua Atribut FPI di Petamburan Usai Dibubarkan Pemerintah   </title><description>Pemerintah memutuskan melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI)</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/30/337/2336442/polisi-bongkar-semua-atribut-fpi-di-petamburan-usai-dibubarkan-pemerintah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/30/337/2336442/polisi-bongkar-semua-atribut-fpi-di-petamburan-usai-dibubarkan-pemerintah"/><item><title> Polisi Bongkar Semua Atribut FPI di Petamburan Usai Dibubarkan Pemerintah   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/30/337/2336442/polisi-bongkar-semua-atribut-fpi-di-petamburan-usai-dibubarkan-pemerintah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/30/337/2336442/polisi-bongkar-semua-atribut-fpi-di-petamburan-usai-dibubarkan-pemerintah</guid><pubDate>Rabu 30 Desember 2020 16:34 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/30/337/2336442/polisi-bongkar-semua-atribut-fpi-di-petamburan-usai-dibubarkan-pemerintah-Ft2YnkVCKY.png" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tertibkan atribut FPI di Petamburan (foto: istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/30/337/2336442/polisi-bongkar-semua-atribut-fpi-di-petamburan-usai-dibubarkan-pemerintah-Ft2YnkVCKY.png</image><title>Polisi tertibkan atribut FPI di Petamburan (foto: istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memutuskan melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, FPI tidak memiliki legal standing alias dasar hukum baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Oleh karena itu, pihak kepolisian telah membongkar semua atribut FPI di markas Petamburan, Jakarta Pusat. Berdasarkan pantauan di lokasi, Rabu (30/12/2020). Anggota Brigade Mobile (Brimob) dikerahkan ke markas FPI itu untuk melakukan pencopotan seluruh atribut FPI, mulai dari spanduk, baliho hingga sticker.
Baca juga:&amp;nbsp;Selain FPI, Berikut Sejumlah Ormas Lain yang Dibubarkan Pemerintah
Sekadar informasi, Pemerintah resmi membubarkan dan menghentikan segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi pada umumnya. Keputusan pembubaran FPI ini disetujui oleh enam pejabat tinggi di kementerian maupun lembaga negara.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;PA 212: Mereka Boleh Bubarkan FPI tapi Tak Bisa Bubarkan Perjuangan Kami
&quot;Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga,&quot; ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8zMC8xLzEyNjY2OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memutuskan melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, FPI tidak memiliki legal standing alias dasar hukum baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Oleh karena itu, pihak kepolisian telah membongkar semua atribut FPI di markas Petamburan, Jakarta Pusat. Berdasarkan pantauan di lokasi, Rabu (30/12/2020). Anggota Brigade Mobile (Brimob) dikerahkan ke markas FPI itu untuk melakukan pencopotan seluruh atribut FPI, mulai dari spanduk, baliho hingga sticker.
Baca juga:&amp;nbsp;Selain FPI, Berikut Sejumlah Ormas Lain yang Dibubarkan Pemerintah
Sekadar informasi, Pemerintah resmi membubarkan dan menghentikan segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi pada umumnya. Keputusan pembubaran FPI ini disetujui oleh enam pejabat tinggi di kementerian maupun lembaga negara.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;PA 212: Mereka Boleh Bubarkan FPI tapi Tak Bisa Bubarkan Perjuangan Kami
&quot;Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga,&quot; ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8zMC8xLzEyNjY2OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
</content:encoded></item></channel></rss>
