<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wagub DKI: Pembubaran FPI Kewenangan Pemerintah Pusat</title><description>Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) merupakan kewenangan pemerintah pusat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/30/338/2336630/wagub-dki-pembubaran-fpi-kewenangan-pemerintah-pusat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/30/338/2336630/wagub-dki-pembubaran-fpi-kewenangan-pemerintah-pusat"/><item><title>Wagub DKI: Pembubaran FPI Kewenangan Pemerintah Pusat</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/30/338/2336630/wagub-dki-pembubaran-fpi-kewenangan-pemerintah-pusat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/30/338/2336630/wagub-dki-pembubaran-fpi-kewenangan-pemerintah-pusat</guid><pubDate>Rabu 30 Desember 2020 21:50 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/30/338/2336630/wagub-dki-pembubaran-fpi-kewenangan-pemerintah-pusat-v4KV3RzX7T.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/30/338/2336630/wagub-dki-pembubaran-fpi-kewenangan-pemerintah-pusat-v4KV3RzX7T.jpg</image><title>(Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pembubaran Front Pembela Islam (FPI) merupakan kewenangan pemerintah pusat.&amp;nbsp;
&quot;Urusan FPI itu menjadi urusan dan kewenangan (pemerintah) pusat, itu yang punya kewenangan terkait ormas di seluruh Indonesia bukan pemprov,&quot; ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada perintah dari pemerintah pusat agar Pemprov DKI Jakarta ikut terlibat mencopot atribut-atribut FPI di Ibu Kota.&amp;nbsp;
&quot;Baru diumumkan pusat tadi kan, sampai hari ini belum ada permintaan, permohonan atau perintah dari pusat terkait apa yang dimintakan kepada kami,&quot; kata Riza.&amp;nbsp;
Ia akan menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pencopotan atribut seperti baliho ataupun pamflet yang dimiliki oleh FPI. &quot;Kami tunggu saja. Prinsipnya masalah ormas itu jadi kewenangan pusat,&amp;rdquo; ujarnya.&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8zMC8xLzEyNjY5Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI&amp;nbsp;dalam bentuk apapun.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Bubarkan FPI, Muhammadiyah: Tindakan Pemerintah Bukan Anti-Islam
&quot;Pemerintah melarang aktivitas FPI dan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai&amp;nbsp;legal standing&amp;nbsp;baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,&quot; kata dia saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu siang.&amp;nbsp;Tak lama dari munculnya Surat Keputusan Bersama (SKB), petugas gabungan dari TNI-Polri bergegas ke Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, yang merupakan markas FPI untuk mengimbau masyarakat mencopot atribut dan mengecek kegiatan di Kantor Sekretariat DPP FPI.&amp;nbsp;
&quot;Baik banner, pamflet dan atribut-atribut yang ada sudah kita lepas semua. Begitu juga dengan kegiatan dan aktivitas yg lainnya. Artinya FPI sudah dibubarkan dan tidak ada aktivitas,&quot; kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Jalan Petamburan III.&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pembubaran Front Pembela Islam (FPI) merupakan kewenangan pemerintah pusat.&amp;nbsp;
&quot;Urusan FPI itu menjadi urusan dan kewenangan (pemerintah) pusat, itu yang punya kewenangan terkait ormas di seluruh Indonesia bukan pemprov,&quot; ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada perintah dari pemerintah pusat agar Pemprov DKI Jakarta ikut terlibat mencopot atribut-atribut FPI di Ibu Kota.&amp;nbsp;
&quot;Baru diumumkan pusat tadi kan, sampai hari ini belum ada permintaan, permohonan atau perintah dari pusat terkait apa yang dimintakan kepada kami,&quot; kata Riza.&amp;nbsp;
Ia akan menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pencopotan atribut seperti baliho ataupun pamflet yang dimiliki oleh FPI. &quot;Kami tunggu saja. Prinsipnya masalah ormas itu jadi kewenangan pusat,&amp;rdquo; ujarnya.&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8zMC8xLzEyNjY5Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI&amp;nbsp;dalam bentuk apapun.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Bubarkan FPI, Muhammadiyah: Tindakan Pemerintah Bukan Anti-Islam
&quot;Pemerintah melarang aktivitas FPI dan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai&amp;nbsp;legal standing&amp;nbsp;baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,&quot; kata dia saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu siang.&amp;nbsp;Tak lama dari munculnya Surat Keputusan Bersama (SKB), petugas gabungan dari TNI-Polri bergegas ke Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, yang merupakan markas FPI untuk mengimbau masyarakat mencopot atribut dan mengecek kegiatan di Kantor Sekretariat DPP FPI.&amp;nbsp;
&quot;Baik banner, pamflet dan atribut-atribut yang ada sudah kita lepas semua. Begitu juga dengan kegiatan dan aktivitas yg lainnya. Artinya FPI sudah dibubarkan dan tidak ada aktivitas,&quot; kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Jalan Petamburan III.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
