<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Reaksi Habib Rizieq FPI Dibubarkan: Santai Saja dan Sudah Menebak Akan Terjadi</title><description>Reaksi Habib Rizieq saat tahu FPI dibubarkan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/31/337/2336755/reaksi-habib-rizieq-fpi-dibubarkan-santai-saja-dan-sudah-menebak-akan-terjadi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/31/337/2336755/reaksi-habib-rizieq-fpi-dibubarkan-santai-saja-dan-sudah-menebak-akan-terjadi"/><item><title>Reaksi Habib Rizieq FPI Dibubarkan: Santai Saja dan Sudah Menebak Akan Terjadi</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/31/337/2336755/reaksi-habib-rizieq-fpi-dibubarkan-santai-saja-dan-sudah-menebak-akan-terjadi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/31/337/2336755/reaksi-habib-rizieq-fpi-dibubarkan-santai-saja-dan-sudah-menebak-akan-terjadi</guid><pubDate>Kamis 31 Desember 2020 09:25 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/31/337/2336755/reaksi-habib-rizieq-fpi-dibubarkan-santai-saja-dan-sudah-menebak-akan-terjadi-1cve7wHWrx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Habib Rizieq. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/31/337/2336755/reaksi-habib-rizieq-fpi-dibubarkan-santai-saja-dan-sudah-menebak-akan-terjadi-1cve7wHWrx.jpg</image><title>Habib Rizieq. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI). Seluruh atribut berbau FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat dan sejumlah daerah lainnya dicopot petugas. Pihak FPI juga dilarang untuk menggelar konferensi pers. Lantas, apakah hal ini sudah diketahui Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab?
Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Aziz Yanuar mengatakan, Habib Rizieq yang kini ditahan Rutan Polda Metro Jaya, sudah mengetahui pelarangan kegiatan FPI oleh pemerintah.
&amp;ldquo;Sudah tahu (Habib Rizieq),&amp;rdquo; kata Aziz saat dikonfirmasi Okezone di Jakarta, Kamis (31/12/2020).
Menurut Aziz, Habib Rizieq santai saja ketika mendapat kabar tersbut. Bahkan, Habib Rizieq pun sudah menebak hal ini akan terjadi dan menimpa FPI.
&amp;ldquo;Beliau (Habib Rizieq) santai saja dan biasa saja karena sudah tahu memang arahnya seperti itu,&amp;rdquo; imbuhnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8zMC8xLzEyNjY5Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sebelumnya pemerintah melalui Menko Polhukam melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Dengan begitu, segala aktivitas FPI di Tanah Air menjadi terlarang. Hal itu dikatakan dalam jumpa pers Menko Polhukam Mahfud MD dan pihak terkait, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: FPI Ormas Terlarang, Polisi Copot Baliho Habib Rizieq di Tangerang
&amp;ldquo;Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,&amp;rdquo; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD di Jakarta.
Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI. Mahfud  melanjutkan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai  organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah  aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.
&amp;ldquo;Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang  aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi  mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,&amp;rdquo;  pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI). Seluruh atribut berbau FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat dan sejumlah daerah lainnya dicopot petugas. Pihak FPI juga dilarang untuk menggelar konferensi pers. Lantas, apakah hal ini sudah diketahui Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab?
Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Aziz Yanuar mengatakan, Habib Rizieq yang kini ditahan Rutan Polda Metro Jaya, sudah mengetahui pelarangan kegiatan FPI oleh pemerintah.
&amp;ldquo;Sudah tahu (Habib Rizieq),&amp;rdquo; kata Aziz saat dikonfirmasi Okezone di Jakarta, Kamis (31/12/2020).
Menurut Aziz, Habib Rizieq santai saja ketika mendapat kabar tersbut. Bahkan, Habib Rizieq pun sudah menebak hal ini akan terjadi dan menimpa FPI.
&amp;ldquo;Beliau (Habib Rizieq) santai saja dan biasa saja karena sudah tahu memang arahnya seperti itu,&amp;rdquo; imbuhnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8zMC8xLzEyNjY5Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sebelumnya pemerintah melalui Menko Polhukam melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Dengan begitu, segala aktivitas FPI di Tanah Air menjadi terlarang. Hal itu dikatakan dalam jumpa pers Menko Polhukam Mahfud MD dan pihak terkait, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: FPI Ormas Terlarang, Polisi Copot Baliho Habib Rizieq di Tangerang
&amp;ldquo;Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,&amp;rdquo; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD di Jakarta.
Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI. Mahfud  melanjutkan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai  organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah  aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.
&amp;ldquo;Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang  aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi  mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,&amp;rdquo;  pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
