<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jangan Terlewat! Masyarakat Penerima Vaksin Covid-19 Terima SMS Blast Hari Ini </title><description>Saat ini pemerintah juga telah menyiapkan data-data penerima vaksin Covid-19.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/31/337/2336843/jangan-terlewat-masyarakat-penerima-vaksin-covid-19-terima-sms-blast-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/31/337/2336843/jangan-terlewat-masyarakat-penerima-vaksin-covid-19-terima-sms-blast-hari-ini"/><item><title>Jangan Terlewat! Masyarakat Penerima Vaksin Covid-19 Terima SMS Blast Hari Ini </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/31/337/2336843/jangan-terlewat-masyarakat-penerima-vaksin-covid-19-terima-sms-blast-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/31/337/2336843/jangan-terlewat-masyarakat-penerima-vaksin-covid-19-terima-sms-blast-hari-ini</guid><pubDate>Kamis 31 Desember 2020 12:36 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/31/337/2336843/jangan-terlewat-masyarakat-penerima-vaksin-covid-19-terima-sms-blast-hari-ini-oQSzEr1Y6x.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/31/337/2336843/jangan-terlewat-masyarakat-penerima-vaksin-covid-19-terima-sms-blast-hari-ini-oQSzEr1Y6x.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah telah merencanakan bahwa program vaksinasi Covid-19 tahap pertama dimulai Januari sampai April 2021. Bahkan, saat ini pemerintah juga telah menyiapkan data-data penerima vaksin Covid-19.
Pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 akan dimulai pada hari ini, 31 Desember 2020. Masyarakat penerima vaksin Covid-19 akan menerima pesan singkat Short Message Service (SMS) Blast dari Kementerian Kesehatan.
Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 yang ditandatangani Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin 28 Desember 2020.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8xNi8xLzEyNjEwMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kepmenkes tersebut menetapkan sasaran pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan nama-nama sebagaimana terdapat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Diguyur Hujan, 1,8 Juta Vaksin Sinovac Tiba di Bandara Soetta
&amp;ldquo;Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020,&amp;rdquo; bunyi Kepmenkes tersebut.
Dalam Kepmenkes juga menyebutkan jika masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS Blast sebagaimana dimaksud, wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah telah merencanakan bahwa program vaksinasi Covid-19 tahap pertama dimulai Januari sampai April 2021. Bahkan, saat ini pemerintah juga telah menyiapkan data-data penerima vaksin Covid-19.
Pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 akan dimulai pada hari ini, 31 Desember 2020. Masyarakat penerima vaksin Covid-19 akan menerima pesan singkat Short Message Service (SMS) Blast dari Kementerian Kesehatan.
Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 yang ditandatangani Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin 28 Desember 2020.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8xNi8xLzEyNjEwMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kepmenkes tersebut menetapkan sasaran pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan nama-nama sebagaimana terdapat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Diguyur Hujan, 1,8 Juta Vaksin Sinovac Tiba di Bandara Soetta
&amp;ldquo;Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020,&amp;rdquo; bunyi Kepmenkes tersebut.
Dalam Kepmenkes juga menyebutkan jika masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS Blast sebagaimana dimaksud, wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

</content:encoded></item></channel></rss>
