<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bubarkan FPI, Kantor Kemenko Polhukam Dibanjiri Karangan Bunga Dukungan</title><description>Karangan bunga tersebut ditujukan kepada pemerintah yang sudah membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI).
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/31/337/2336934/bubarkan-fpi-kantor-kemenko-polhukam-dibanjiri-karangan-bunga-dukungan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/12/31/337/2336934/bubarkan-fpi-kantor-kemenko-polhukam-dibanjiri-karangan-bunga-dukungan"/><item><title>Bubarkan FPI, Kantor Kemenko Polhukam Dibanjiri Karangan Bunga Dukungan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/12/31/337/2336934/bubarkan-fpi-kantor-kemenko-polhukam-dibanjiri-karangan-bunga-dukungan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/12/31/337/2336934/bubarkan-fpi-kantor-kemenko-polhukam-dibanjiri-karangan-bunga-dukungan</guid><pubDate>Kamis 31 Desember 2020 15:34 WIB</pubDate><dc:creator>Khafid Mardiyansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/31/337/2336934/bubarkan-fpi-kantor-kemenko-polhukam-dibanjiri-karangan-bunga-dukungan-TB8wTI0YMp.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Kantor Kemenko Polhukam Dibanjiri Karangan Bunga (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/31/337/2336934/bubarkan-fpi-kantor-kemenko-polhukam-dibanjiri-karangan-bunga-dukungan-TB8wTI0YMp.JPG</image><title>Kantor Kemenko Polhukam Dibanjiri Karangan Bunga (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Kantor Kemenko Polhukam di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat dibanjiri karangan bunga dukungan. Karangan bunga tersebut ditujukan kepada pemerintah yang sudah membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI).

Dari pantauan, karangan bunga tampak membanjiri halaman depan kantor Kemenko Polhukam. Karangan bunga itu berisi kata-kata dukungan dan ucapan terima kasih karena sudah membubarkan FPI.

Sebelumnya, pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi di Indonesia. FPI dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum. Hal ini tertuang dalam keputusan bersama Menkum HAM, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT.

&amp;ldquo;Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,&amp;rdquo; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD di Jakarta, Rabu 30 Desember.

Baca Juga:&amp;nbsp;Resmi! Pemerintah Nyatakan FPI Ormas Terlarang

Mahfud melanjutkan, saat ini ormas besutan Habib Rizieq ini tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.

&amp;ldquo;Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,&amp;rdquo;pungkasnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8zMS8xLzEyNjcxNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kantor Kemenko Polhukam di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat dibanjiri karangan bunga dukungan. Karangan bunga tersebut ditujukan kepada pemerintah yang sudah membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI).

Dari pantauan, karangan bunga tampak membanjiri halaman depan kantor Kemenko Polhukam. Karangan bunga itu berisi kata-kata dukungan dan ucapan terima kasih karena sudah membubarkan FPI.

Sebelumnya, pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi di Indonesia. FPI dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum. Hal ini tertuang dalam keputusan bersama Menkum HAM, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT.

&amp;ldquo;Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,&amp;rdquo; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD di Jakarta, Rabu 30 Desember.

Baca Juga:&amp;nbsp;Resmi! Pemerintah Nyatakan FPI Ormas Terlarang

Mahfud melanjutkan, saat ini ormas besutan Habib Rizieq ini tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.

&amp;ldquo;Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,&amp;rdquo;pungkasnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8zMS8xLzEyNjcxNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
</content:encoded></item></channel></rss>
