<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Pakar Hukum: Maklumat Polri Soal FPI Tidak Langgar Kebebasan Berekspresi</title><description>Pakar hukum Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji berbicara mengenai poin 2(d). Maklumat Kapolri terkait pelarangan aktivitas FPI.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/01/337/2337234/pakar-hukum-maklumat-polri-soal-fpi-tidak-langgar-kebebasan-berekspresi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/01/01/337/2337234/pakar-hukum-maklumat-polri-soal-fpi-tidak-langgar-kebebasan-berekspresi"/><item><title> Pakar Hukum: Maklumat Polri Soal FPI Tidak Langgar Kebebasan Berekspresi</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/01/337/2337234/pakar-hukum-maklumat-polri-soal-fpi-tidak-langgar-kebebasan-berekspresi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/01/01/337/2337234/pakar-hukum-maklumat-polri-soal-fpi-tidak-langgar-kebebasan-berekspresi</guid><pubDate>Jum'at 01 Januari 2021 10:52 WIB</pubDate><dc:creator>Rahman Asmardika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/01/337/2337234/maklumat-kapolri-soal-fpi-berpotensi-langgar-kebebasan-berekspresi-ini-kata-pakar-hukum-7GIz15l6wd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/01/337/2337234/maklumat-kapolri-soal-fpi-berpotensi-langgar-kebebasan-berekspresi-ini-kata-pakar-hukum-7GIz15l6wd.jpg</image><title>Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Maklumat Kapolri terkait dengan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) menimbulkan kekhawatiran beberapa pihak akan pengekangan kebebasan berekspresi. Kekhawatiran itu berkaitan dengan salah satu pasal dalam maklumat yang melarang penyebarluasan konten terkait FPI melalui website dan media sosial.
BACA JUGA: Maklumat Kapolri: Masyarakat Dilarang Sebarluaskan Konten Terkait FPI Lewat Website dan Media Sosial
&quot;Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial,&quot; demikian tertulis pada poin 2(d) dalam maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri Idham Aziz pada 1 Januari 2021.

Namun, pakar Hukum Pidana, Indriyanto Seno Adji menepis kekhawatiran tersebut. Menurutnya, selama selama tidak mengandung berita bohong, berpontensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, atau provokatif, penyebaran konten dapat dibenarkan.
&amp;ldquo;Penyebaran konten yang substansinya tidak mengandung berita bohong (hoaks) yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum dapat dibenarkan. Kebebasan Berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusionalitas,&amp;rdquo; jelas dosen jebolan Universitas Indonesia itu saat dihubungi Okezone, Jumat (1/1/2021).
Meski begitu, dia mengingatkan bahwa kebebasan tidak ada yang absolut, dan jika digunakan konten yang disebarluaskan dapat mengadu domba, perpecahan dan SARA, maka negara wajib hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan.
BACA JUGA: Kapolri Terbitkan Maklumat Larang Kegiatan dan Atribut FPI
&amp;ldquo;Jadi Maklumat ini selain mengandung precautionary measures (tindakan pencegahan) juga penindakan bagi pelanggaran SKB Negara tersebut (tentang pembubaran FPI),&amp;rdquo; tambahnya.
Lebih lanjut, Indriyanto juga mengatakan bahwa media tidak perlu  khawatir akan terjerat pelanggaran pidana terkait dengan poin larangan  penyebaran konten tersebut. Disampaikannya bahwa media hanya berfungsi  sebagai mediator yang benar dan berimbang, sehingga tidak menjadi subyek  dari hukum pidana.
&amp;ldquo;Ini implementatif bila ada pelanggaran norma hukum tersebut.  Berita  bohong atau tidak bohong, tidak diartikan media yang melakukan  penyebaran menjadi subyek pidana, karena pidana sudah terjadi sebelum  ada penyebaran.
&amp;ldquo;Media memberikan wadah sebagai mediator atas cover both sides yang benar dan berimbang saja kok,&amp;rdquo; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Maklumat Kapolri terkait dengan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) menimbulkan kekhawatiran beberapa pihak akan pengekangan kebebasan berekspresi. Kekhawatiran itu berkaitan dengan salah satu pasal dalam maklumat yang melarang penyebarluasan konten terkait FPI melalui website dan media sosial.
BACA JUGA: Maklumat Kapolri: Masyarakat Dilarang Sebarluaskan Konten Terkait FPI Lewat Website dan Media Sosial
&quot;Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial,&quot; demikian tertulis pada poin 2(d) dalam maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri Idham Aziz pada 1 Januari 2021.

Namun, pakar Hukum Pidana, Indriyanto Seno Adji menepis kekhawatiran tersebut. Menurutnya, selama selama tidak mengandung berita bohong, berpontensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, atau provokatif, penyebaran konten dapat dibenarkan.
&amp;ldquo;Penyebaran konten yang substansinya tidak mengandung berita bohong (hoaks) yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum dapat dibenarkan. Kebebasan Berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusionalitas,&amp;rdquo; jelas dosen jebolan Universitas Indonesia itu saat dihubungi Okezone, Jumat (1/1/2021).
Meski begitu, dia mengingatkan bahwa kebebasan tidak ada yang absolut, dan jika digunakan konten yang disebarluaskan dapat mengadu domba, perpecahan dan SARA, maka negara wajib hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan.
BACA JUGA: Kapolri Terbitkan Maklumat Larang Kegiatan dan Atribut FPI
&amp;ldquo;Jadi Maklumat ini selain mengandung precautionary measures (tindakan pencegahan) juga penindakan bagi pelanggaran SKB Negara tersebut (tentang pembubaran FPI),&amp;rdquo; tambahnya.
Lebih lanjut, Indriyanto juga mengatakan bahwa media tidak perlu  khawatir akan terjerat pelanggaran pidana terkait dengan poin larangan  penyebaran konten tersebut. Disampaikannya bahwa media hanya berfungsi  sebagai mediator yang benar dan berimbang, sehingga tidak menjadi subyek  dari hukum pidana.
&amp;ldquo;Ini implementatif bila ada pelanggaran norma hukum tersebut.  Berita  bohong atau tidak bohong, tidak diartikan media yang melakukan  penyebaran menjadi subyek pidana, karena pidana sudah terjadi sebelum  ada penyebaran.
&amp;ldquo;Media memberikan wadah sebagai mediator atas cover both sides yang benar dan berimbang saja kok,&amp;rdquo; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
