<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pimpinan Ponpes Buntet Cirebon: Pemerintah Sudah Tepat Bubarkan FPI</title><description>Langkah pemerintah bubarkan FPI dinilai tepat oleh KH Adib Rofiuddin Izza.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/01/337/2337285/pimpinan-ponpes-buntet-cirebon-pemerintah-sudah-tepat-bubarkan-fpi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/01/01/337/2337285/pimpinan-ponpes-buntet-cirebon-pemerintah-sudah-tepat-bubarkan-fpi"/><item><title>Pimpinan Ponpes Buntet Cirebon: Pemerintah Sudah Tepat Bubarkan FPI</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/01/337/2337285/pimpinan-ponpes-buntet-cirebon-pemerintah-sudah-tepat-bubarkan-fpi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/01/01/337/2337285/pimpinan-ponpes-buntet-cirebon-pemerintah-sudah-tepat-bubarkan-fpi</guid><pubDate>Jum'at 01 Januari 2021 13:18 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/01/337/2337285/pimpinan-ponpes-buntet-cirebon-pemerintah-sudah-tepat-bubarkan-fpi-RU5wSlD2aa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pimpinan Ponpes Buntet Cirebon, KH Adib Rofiuddin Izza. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/01/337/2337285/pimpinan-ponpes-buntet-cirebon-pemerintah-sudah-tepat-bubarkan-fpi-RU5wSlD2aa.jpg</image><title>Pimpinan Ponpes Buntet Cirebon, KH Adib Rofiuddin Izza. (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Buntet Cirebon, Jawa Barat, KH Adib Rofiuddin Izza menilai keputusan pemerintah membubarkan dan melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) sudah tepat.
&quot;Peristiwa yang sekarang sedang jadi omongan, jadi pembahasan di seluruh masyarakat adalah tentang pembubaran ormas FPI oleh pemerintah,&quot; kata Kiyai Adib dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/1/2021).
BACA JUGA: Suasana Petamburan Usai FPI Dibubarkan, Polisi Patroli hingga Anak-Anak Bermain Ceria
Menurut dia, langkah-langkah yang sudah diambil oleh pemerintah sudah tepat karena pemerintah mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.
&quot;Saya yakin pembubaran itu sudah tepat. Karena pemerintah mengacu berdasarkan undang-undang dan juga keputusan tentang pembubaran FPI itu didasari dengan musyawarah dari berbagai macam unsur dan elemen masyarakat Indonesia,&quot; paparnya.
Adib menyebutkan bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah bukan hanya berdasarkan undang-undang, tetapi lebih dari itu bahwa keputusan tersebut juga berdasarkan dari aspirasi masyarakat.
Sebab, lanjut Adib, FPI dinilai tidak menyadari bahwa setiap gerakannya banyak sekali yang bertentangan dan melanggar hukum di Indonesia.
BACA JUGA: Resmi! Pemerintah Nyatakan FPI Ormas Terlarang
&quot;Banyak yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, baik itu secara undang-undang negara ataupun secara konsep-konsep syariat Islam,&quot; tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8zMS8xLzEyNjczNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,&quot; kata Menko Polhukam Mahfud MD, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020) lalu.Sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas,  namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban  dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak  kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.
Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai  putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas  FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
&quot;Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini,&quot; tegas Mahfud.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Buntet Cirebon, Jawa Barat, KH Adib Rofiuddin Izza menilai keputusan pemerintah membubarkan dan melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) sudah tepat.
&quot;Peristiwa yang sekarang sedang jadi omongan, jadi pembahasan di seluruh masyarakat adalah tentang pembubaran ormas FPI oleh pemerintah,&quot; kata Kiyai Adib dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/1/2021).
BACA JUGA: Suasana Petamburan Usai FPI Dibubarkan, Polisi Patroli hingga Anak-Anak Bermain Ceria
Menurut dia, langkah-langkah yang sudah diambil oleh pemerintah sudah tepat karena pemerintah mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.
&quot;Saya yakin pembubaran itu sudah tepat. Karena pemerintah mengacu berdasarkan undang-undang dan juga keputusan tentang pembubaran FPI itu didasari dengan musyawarah dari berbagai macam unsur dan elemen masyarakat Indonesia,&quot; paparnya.
Adib menyebutkan bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah bukan hanya berdasarkan undang-undang, tetapi lebih dari itu bahwa keputusan tersebut juga berdasarkan dari aspirasi masyarakat.
Sebab, lanjut Adib, FPI dinilai tidak menyadari bahwa setiap gerakannya banyak sekali yang bertentangan dan melanggar hukum di Indonesia.
BACA JUGA: Resmi! Pemerintah Nyatakan FPI Ormas Terlarang
&quot;Banyak yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, baik itu secara undang-undang negara ataupun secara konsep-konsep syariat Islam,&quot; tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8zMS8xLzEyNjczNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,&quot; kata Menko Polhukam Mahfud MD, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020) lalu.Sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas,  namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban  dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak  kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.
Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai  putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas  FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
&quot;Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini,&quot; tegas Mahfud.
</content:encoded></item></channel></rss>
