<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Larang Masyarakat Akses Konten FPI, LBH Pers: Maklumat Kapolri Berlebihan</title><description>Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin menilai, Maklumat Kapolri melarang masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/01/337/2337307/larang-masyarakat-akses-konten-fpi-lbh-pers-maklumat-kapolri-berlebihan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/01/01/337/2337307/larang-masyarakat-akses-konten-fpi-lbh-pers-maklumat-kapolri-berlebihan"/><item><title>Larang Masyarakat Akses Konten FPI, LBH Pers: Maklumat Kapolri Berlebihan</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/01/337/2337307/larang-masyarakat-akses-konten-fpi-lbh-pers-maklumat-kapolri-berlebihan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/01/01/337/2337307/larang-masyarakat-akses-konten-fpi-lbh-pers-maklumat-kapolri-berlebihan</guid><pubDate>Jum'at 01 Januari 2021 13:58 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/01/337/2337307/larang-masyarakat-akses-konten-fpi-lbh-pers-maklumat-kapolri-berlebihan-MYfid2XysM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolri Jenderal Idham Aziz</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/01/337/2337307/larang-masyarakat-akses-konten-fpi-lbh-pers-maklumat-kapolri-berlebihan-MYfid2XysM.jpg</image><title>Kapolri Jenderal Idham Aziz</title></images><description>JAKARTA - Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin menilai, Maklumat Kapolri melarang masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial sangat berlebihan.
Pasalnya, setiap orang sudah dijamin dalam konstitusi terkait kebebasan mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi.
&quot;Maklumat melarang masyarakat untuk mengakses sangat berlebihan. Setiap orang sudah dijamin di dalam konstitusi untuk kebebasan mencari memperoleh dan menyebarkan informasi,&quot; ucap Ade saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (1/1/2021).
Ade mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri itu hanya melarang lembaga FPI. Ia menilai Polri keliru jika SKB tersebut dijadikan dasar untuk melarang warga berekspresi di media sosial. Bahkan, maklumat itu juga berpotensi melanggar hak setiap warga negara.
&quot;Jadi maklumat itu berpotensi melanggar hak setiap warga negara. Yang dilarang itu lembaganya. Jadi kalau atas dasar SKB melarang ekspresi warga negara itu gak tepat,&quot; tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat menyusul pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah. Salah satu poin dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/2021 itu adalah melarang masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial sangat berlebihan.

Jika ditemukan perbuatan yang melanggar maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:
1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI&amp;ndash;Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin menilai, Maklumat Kapolri melarang masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial sangat berlebihan.
Pasalnya, setiap orang sudah dijamin dalam konstitusi terkait kebebasan mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi.
&quot;Maklumat melarang masyarakat untuk mengakses sangat berlebihan. Setiap orang sudah dijamin di dalam konstitusi untuk kebebasan mencari memperoleh dan menyebarkan informasi,&quot; ucap Ade saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (1/1/2021).
Ade mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri itu hanya melarang lembaga FPI. Ia menilai Polri keliru jika SKB tersebut dijadikan dasar untuk melarang warga berekspresi di media sosial. Bahkan, maklumat itu juga berpotensi melanggar hak setiap warga negara.
&quot;Jadi maklumat itu berpotensi melanggar hak setiap warga negara. Yang dilarang itu lembaganya. Jadi kalau atas dasar SKB melarang ekspresi warga negara itu gak tepat,&quot; tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat menyusul pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah. Salah satu poin dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/2021 itu adalah melarang masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial sangat berlebihan.

Jika ditemukan perbuatan yang melanggar maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:
1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI&amp;ndash;Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.</content:encoded></item></channel></rss>
