<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gunakan Atribut Hingga Terlibat Dalam Organisasi Terlarang, ASN Terancam Sanksi</title><description>Sanksi yang dapat diberlakukan termasuk pemecatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/01/337/2337344/gunakan-atribut-hingga-terlibat-dalam-organisasi-terlarang-asn-terancam-sanksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/01/01/337/2337344/gunakan-atribut-hingga-terlibat-dalam-organisasi-terlarang-asn-terancam-sanksi"/><item><title>Gunakan Atribut Hingga Terlibat Dalam Organisasi Terlarang, ASN Terancam Sanksi</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/01/337/2337344/gunakan-atribut-hingga-terlibat-dalam-organisasi-terlarang-asn-terancam-sanksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/01/01/337/2337344/gunakan-atribut-hingga-terlibat-dalam-organisasi-terlarang-asn-terancam-sanksi</guid><pubDate>Jum'at 01 Januari 2021 14:58 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/01/337/2337344/gunakan-atribut-hingga-terlibat-dalam-organisasi-terlarang-asn-terancam-sanksi-1V93G4Yb27.jpg" expression="full" type="image/jpeg">MenPANRB Tjahjo Kumolo. (Foto: KemenpanRB)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/01/337/2337344/gunakan-atribut-hingga-terlibat-dalam-organisasi-terlarang-asn-terancam-sanksi-1V93G4Yb27.jpg</image><title>MenPANRB Tjahjo Kumolo. (Foto: KemenpanRB)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang terlibat organisasi terlarang. Larangan ini berlaku baik langsung maupun tidak langsung dari organisasi-organisasi tersebut.
&amp;ldquo;ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,&amp;rdquo; katanya dikutip dari pers rilis KemenPANRB, Kamis (1/1/2021).
BACA JUGA: Polri Larang Akses Konten FPI, Pengacara:Terserah Mereka Saja
Tjahjo menyebutkan bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi. Dalam hal ini baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya.
Seperti diketahui pemerintah dua hari lalu telah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai salah satu organisasi terlarang. Organisasi terlarang lainnya adalah Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
&amp;ldquo;Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN,&amp;rdquo; tuturnya.
Tjahjo mengatakan bahwa selama ini penjatuhan sanksi ASN diputuskan melalui sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK). Sidang yang dilakukan secara berkala tersebut memutuskan sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik, hingga pidana seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, dan keterlibatan dalam gerakan radikalisme.
BACA JUGA: FPI Berubah Jadi Front Persatuan Islam, Ini Kata Ngabalin
&amp;ldquo;Jadi kalau memang ada ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat tidak hanya dari PPK tapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, itu bisa diproses dalam sidang BAPEK. Sanksi bagi ASN yang terlibat hal-hal di atas beragam. Mulai dari sanksi disiplin, turun pangkat, di-nonjob-kan, bahkan dipecat,&amp;rdquo; paparnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8zMC8xLzEyNjY2OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;ASN harus tegak lurus terhadap apapun yang sudah menjadi keputusan pemerintah. Tugas ASN adalah bekerja secara produktif untuk melayani masyarakat dengan baik,&amp;rdquo; lanjutnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang terlibat organisasi terlarang. Larangan ini berlaku baik langsung maupun tidak langsung dari organisasi-organisasi tersebut.
&amp;ldquo;ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,&amp;rdquo; katanya dikutip dari pers rilis KemenPANRB, Kamis (1/1/2021).
BACA JUGA: Polri Larang Akses Konten FPI, Pengacara:Terserah Mereka Saja
Tjahjo menyebutkan bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi. Dalam hal ini baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya.
Seperti diketahui pemerintah dua hari lalu telah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai salah satu organisasi terlarang. Organisasi terlarang lainnya adalah Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
&amp;ldquo;Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN,&amp;rdquo; tuturnya.
Tjahjo mengatakan bahwa selama ini penjatuhan sanksi ASN diputuskan melalui sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK). Sidang yang dilakukan secara berkala tersebut memutuskan sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik, hingga pidana seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, dan keterlibatan dalam gerakan radikalisme.
BACA JUGA: FPI Berubah Jadi Front Persatuan Islam, Ini Kata Ngabalin
&amp;ldquo;Jadi kalau memang ada ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat tidak hanya dari PPK tapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, itu bisa diproses dalam sidang BAPEK. Sanksi bagi ASN yang terlibat hal-hal di atas beragam. Mulai dari sanksi disiplin, turun pangkat, di-nonjob-kan, bahkan dipecat,&amp;rdquo; paparnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8zMC8xLzEyNjY2OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;ASN harus tegak lurus terhadap apapun yang sudah menjadi keputusan pemerintah. Tugas ASN adalah bekerja secara produktif untuk melayani masyarakat dengan baik,&amp;rdquo; lanjutnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
