<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lemkapi: Maklumat Kapolri Tidak Menyasar Karya Jurnalistik</title><description>Maklumat Kapolri mengenai pelarangan kegiatan dan atribut FPI banyak dikritisi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/02/337/2337709/lemkapi-maklumat-kapolri-tidak-menyasar-karya-jurnalistik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/01/02/337/2337709/lemkapi-maklumat-kapolri-tidak-menyasar-karya-jurnalistik"/><item><title>Lemkapi: Maklumat Kapolri Tidak Menyasar Karya Jurnalistik</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/02/337/2337709/lemkapi-maklumat-kapolri-tidak-menyasar-karya-jurnalistik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/01/02/337/2337709/lemkapi-maklumat-kapolri-tidak-menyasar-karya-jurnalistik</guid><pubDate>Sabtu 02 Januari 2021 15:04 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/02/337/2337709/lemkapi-maklumat-kapolri-tidak-menyasar-karya-jurnalistik-cW8zUqOiGu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Direktur Eksekutif Lemkapi Dr. Edi Hasibuan. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/02/337/2337709/lemkapi-maklumat-kapolri-tidak-menyasar-karya-jurnalistik-cW8zUqOiGu.jpg</image><title>Direktur Eksekutif Lemkapi Dr. Edi Hasibuan. (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan maklumat Kapolri nomor 1/I/2021 tentang kepatuhan larangan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI) tidak akan menyasar karya jurnalistik.
&quot;Soal Maklumat Kapolri ini banyak dikritisi pekerja jurnalistik, namun saya meyakini semua karya jurnalistik tidak masuk dalam sasaran maklumat Kapolri,&quot; kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (2/1/2021).
BACA JUGA: Kapolri Terbitkan Maklumat Larang Kegiatan dan Atribut FPI
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mengatakan yang menjadi sasaran Polri adalah narasi-narasi di media sosial yang isinya membuat provokasi, menghasut, dan hoaks.
Selama ini, provokasi hasutan dan hoaks sangat meresahkan masyarakat sehingga berpotensi mengganggu kamtibmas, katanya.
&quot;Wartawan adalah mitra kerja Polri sehingga maklumat tidak akan pernah menyasar karya jurnalistik,&quot; katanya.
Dia juga mengatakan maklumat itu dikeluarkan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan bagi negara dan masyarakat.

Menurut dia, maklumat ini diterbitkan untuk memperkuat surat keputusan bersama (SKB) menteri tentang larangan penggunaan simbol FPI.
Edi mengatakan dalam situasi keamanan negeri saat ini, Maklumat Kapolri sangat dibutuhkan dalam menjaga stabilitas kamtibmas agar selalu kondusif.
&quot;'Solus populi suprema lex esto'. Artinya, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Itu yang paling utama,&quot; kata Edi menegaskan.
BACA JUGA: Batasi Hak Asasi, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Maklumat Kapolri Poin 2d Dicabut
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, menerbitkan Maklumat Nomor 1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI tertanggal 1 Januari 2020.
Maklumat itu terbit menindaklanjuti Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tanggal 30 Desember 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Salah satu isi Maklumat Kapolri itu adalah pasal 2d bahwa masyarakat  diminta agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten  terkait FPI, melalui website dan media sosial.
Menanggapi hal itu, komunitas pers sepakat meminta Kapolri mencabut  Pasal 2d maklumat itu karena dapat mengancam tugas utama jurnalis dan  media massa.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8wMS8xLzEyNjc2Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena  profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada  publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu  diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,&quot; kata  Komunitas Pers yang diwakili Ketua Umum AJI Abdul Manan, Ketua Umum PWI  Pusat Atal S Depari, Ketua Umum IJTI Hendriana Yadi, Sekjen PFI Hendra  Eka, Ketua Forum Pemred Kemal E Gani, dan Ketua Umum AMSI Wenseslaus  Manggut di Jakarta, Jumat (1/1/2021).
Pasal itu juga bisa dikategorikan bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2  Undang-Undang Pers tentang tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau  pelarangan penyiaran.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan maklumat Kapolri nomor 1/I/2021 tentang kepatuhan larangan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI) tidak akan menyasar karya jurnalistik.
&quot;Soal Maklumat Kapolri ini banyak dikritisi pekerja jurnalistik, namun saya meyakini semua karya jurnalistik tidak masuk dalam sasaran maklumat Kapolri,&quot; kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (2/1/2021).
BACA JUGA: Kapolri Terbitkan Maklumat Larang Kegiatan dan Atribut FPI
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mengatakan yang menjadi sasaran Polri adalah narasi-narasi di media sosial yang isinya membuat provokasi, menghasut, dan hoaks.
Selama ini, provokasi hasutan dan hoaks sangat meresahkan masyarakat sehingga berpotensi mengganggu kamtibmas, katanya.
&quot;Wartawan adalah mitra kerja Polri sehingga maklumat tidak akan pernah menyasar karya jurnalistik,&quot; katanya.
Dia juga mengatakan maklumat itu dikeluarkan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan bagi negara dan masyarakat.

Menurut dia, maklumat ini diterbitkan untuk memperkuat surat keputusan bersama (SKB) menteri tentang larangan penggunaan simbol FPI.
Edi mengatakan dalam situasi keamanan negeri saat ini, Maklumat Kapolri sangat dibutuhkan dalam menjaga stabilitas kamtibmas agar selalu kondusif.
&quot;'Solus populi suprema lex esto'. Artinya, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Itu yang paling utama,&quot; kata Edi menegaskan.
BACA JUGA: Batasi Hak Asasi, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Maklumat Kapolri Poin 2d Dicabut
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, menerbitkan Maklumat Nomor 1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI tertanggal 1 Januari 2020.
Maklumat itu terbit menindaklanjuti Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tanggal 30 Desember 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Salah satu isi Maklumat Kapolri itu adalah pasal 2d bahwa masyarakat  diminta agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten  terkait FPI, melalui website dan media sosial.
Menanggapi hal itu, komunitas pers sepakat meminta Kapolri mencabut  Pasal 2d maklumat itu karena dapat mengancam tugas utama jurnalis dan  media massa.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8wMS8xLzEyNjc2Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena  profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada  publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu  diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,&quot; kata  Komunitas Pers yang diwakili Ketua Umum AJI Abdul Manan, Ketua Umum PWI  Pusat Atal S Depari, Ketua Umum IJTI Hendriana Yadi, Sekjen PFI Hendra  Eka, Ketua Forum Pemred Kemal E Gani, dan Ketua Umum AMSI Wenseslaus  Manggut di Jakarta, Jumat (1/1/2021).
Pasal itu juga bisa dikategorikan bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2  Undang-Undang Pers tentang tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau  pelarangan penyiaran.</content:encoded></item></channel></rss>
