<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masa Tanggap Darurat Merapi di Sleman Diperpanjang Sebulan</title><description>Alasan perpanjangan ini, karena sampai sekarang belum ada penurunan status Merapi, yaitu Level III (Siaga).</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/02/510/2337509/masa-tanggap-darurat-merapi-di-sleman-diperpanjang-sebulan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/01/02/510/2337509/masa-tanggap-darurat-merapi-di-sleman-diperpanjang-sebulan"/><item><title>Masa Tanggap Darurat Merapi di Sleman Diperpanjang Sebulan</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/02/510/2337509/masa-tanggap-darurat-merapi-di-sleman-diperpanjang-sebulan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/01/02/510/2337509/masa-tanggap-darurat-merapi-di-sleman-diperpanjang-sebulan</guid><pubDate>Sabtu 02 Januari 2021 03:00 WIB</pubDate><dc:creator>Priyo Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/02/510/2337509/masa-tanggap-darurat-merapi-di-sleman-diperpanjang-sebulan-kVgPbBoGsH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gunung Merapi (Foto: BNPB)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/02/510/2337509/masa-tanggap-darurat-merapi-di-sleman-diperpanjang-sebulan-kVgPbBoGsH.jpg</image><title>Gunung Merapi (Foto: BNPB)</title></images><description>SLEMAN - Pemkab Sleman kembali memperpanjang darurat bencana Merapi, dari 1-31 Januari 2021. Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sleman No 94.98/Kep.KDH/A/2020 yang  ditandatangani oleh Bupati Sleman Sri Purnomo, 26 Desember 2020.  Alasan perpanjangan ini, karena sampai sekarang belum ada penurunan status Merapi,  yaitu Level III (Siaga).

Ini merupakan perpanjang tanggap darurat yang kedua, Perpajangan pertama 1 Desember 2020-31 Desember 2020. Pemkab Sleman sebelumnya sudah  mengeluarkan surat keputusan (SK) No  75/Kep.KDh/A/2020  tertanggal 5 November 2020  tentang Tanggap Darurat  bencana gunung Merapi.   Yaitu  mulai 5-30 November 2020.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Terdengar 5 Kali Suara Gemuruh dari Puncak Merapi
Kepala Pelaksanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman, Joko Supriyanto mengatakan, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) belum menurunkan atau menaikan status aktivtas Gunung Merapi, sehingga untuk  status Gunung Merapi masih tetap siaga atau level III.

&amp;ldquo;Karena masih Siaga, dan harus melakukan evakuasi kepada kelompok rentak (lansia, balita, anak-ana, ibu hamil, ibu menyusui dan disabilitas) termasuk ternak sapi ke barak pengungsian dan kandang ternak, maka tetap menerapkan darurat bencana Merapi untuk kegiatan tersebut,&amp;rdquo; kata Joko, Jumat (1/1/2020).

Mengenai apakah akan menambah barak pengungsian dengan kondisi sekarang. Joko menjelaskan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), bagi warga yang menempati pemukiman di radius  bahaya harus diungsikan. Saat ini, radius bahaya 5 km dari puncak Merapi. Karena itu, kelompok rentan di daerah tersbeut termasuk ternak harus diungsikan.

&amp;ldquo;Saat ini, 220 kelompok rentan warga Kalitenag Lor,  Glagaharjo, Cangkringan dan ternak milik warga sudah diungsikan di barak pengungsian Glagaharjo, dan kelompok kandang,&amp;rdquo; paparnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Probabilitas Erupsi Eksplosif Gunung Merapi Kembali Menguat
Menurut Joko, meskipun sekarang belum mengetahui apakah BPTTKG akan menaikan radius skala ancaman. Untuk antisipasinya, pemkab Sleman sudah menyiapak sebanyak 12 barak pengungsian dengan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Sehingga saat radius ancaman dinaikan sudah siap digunakan.

&amp;ldquo;Barak-barak yang tadinya los, sekarang sudah dibuat skat-skat,  sesuai prokes Covid-19,&amp;rdquo; jelasnya.

Selain itu, Pemkab Sleman juga sudah menyiapkan anggaran untuk keperluan tanggap daruat erupsi Merpai ini dan cukup untuk menaggani kegiatan tersebut.</description><content:encoded>SLEMAN - Pemkab Sleman kembali memperpanjang darurat bencana Merapi, dari 1-31 Januari 2021. Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sleman No 94.98/Kep.KDH/A/2020 yang  ditandatangani oleh Bupati Sleman Sri Purnomo, 26 Desember 2020.  Alasan perpanjangan ini, karena sampai sekarang belum ada penurunan status Merapi,  yaitu Level III (Siaga).

Ini merupakan perpanjang tanggap darurat yang kedua, Perpajangan pertama 1 Desember 2020-31 Desember 2020. Pemkab Sleman sebelumnya sudah  mengeluarkan surat keputusan (SK) No  75/Kep.KDh/A/2020  tertanggal 5 November 2020  tentang Tanggap Darurat  bencana gunung Merapi.   Yaitu  mulai 5-30 November 2020.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Terdengar 5 Kali Suara Gemuruh dari Puncak Merapi
Kepala Pelaksanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman, Joko Supriyanto mengatakan, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) belum menurunkan atau menaikan status aktivtas Gunung Merapi, sehingga untuk  status Gunung Merapi masih tetap siaga atau level III.

&amp;ldquo;Karena masih Siaga, dan harus melakukan evakuasi kepada kelompok rentak (lansia, balita, anak-ana, ibu hamil, ibu menyusui dan disabilitas) termasuk ternak sapi ke barak pengungsian dan kandang ternak, maka tetap menerapkan darurat bencana Merapi untuk kegiatan tersebut,&amp;rdquo; kata Joko, Jumat (1/1/2020).

Mengenai apakah akan menambah barak pengungsian dengan kondisi sekarang. Joko menjelaskan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), bagi warga yang menempati pemukiman di radius  bahaya harus diungsikan. Saat ini, radius bahaya 5 km dari puncak Merapi. Karena itu, kelompok rentan di daerah tersbeut termasuk ternak harus diungsikan.

&amp;ldquo;Saat ini, 220 kelompok rentan warga Kalitenag Lor,  Glagaharjo, Cangkringan dan ternak milik warga sudah diungsikan di barak pengungsian Glagaharjo, dan kelompok kandang,&amp;rdquo; paparnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Probabilitas Erupsi Eksplosif Gunung Merapi Kembali Menguat
Menurut Joko, meskipun sekarang belum mengetahui apakah BPTTKG akan menaikan radius skala ancaman. Untuk antisipasinya, pemkab Sleman sudah menyiapak sebanyak 12 barak pengungsian dengan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Sehingga saat radius ancaman dinaikan sudah siap digunakan.

&amp;ldquo;Barak-barak yang tadinya los, sekarang sudah dibuat skat-skat,  sesuai prokes Covid-19,&amp;rdquo; jelasnya.

Selain itu, Pemkab Sleman juga sudah menyiapkan anggaran untuk keperluan tanggap daruat erupsi Merpai ini dan cukup untuk menaggani kegiatan tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
