<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KAMI Se-Jawa Sebut Maklumat Kapolri soal FPI Bentuk Penyalahgunaan Wewenang</title><description>Hal itu disampaikan Presidium KAMI se-Jawa dalam keterangan tertulisnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/03/337/2337884/kami-se-jawa-sebut-maklumat-kapolri-soal-fpi-bentuk-penyalahgunaan-wewenang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/01/03/337/2337884/kami-se-jawa-sebut-maklumat-kapolri-soal-fpi-bentuk-penyalahgunaan-wewenang"/><item><title>KAMI Se-Jawa Sebut Maklumat Kapolri soal FPI Bentuk Penyalahgunaan Wewenang</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/03/337/2337884/kami-se-jawa-sebut-maklumat-kapolri-soal-fpi-bentuk-penyalahgunaan-wewenang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/01/03/337/2337884/kami-se-jawa-sebut-maklumat-kapolri-soal-fpi-bentuk-penyalahgunaan-wewenang</guid><pubDate>Minggu 03 Januari 2021 05:16 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/03/337/2337884/kami-se-jawa-sebut-maklumat-kapolri-soal-fpi-bentuk-penyalahgunaan-wewenang-Aw83DGArtA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Atribut FPI dicopot. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/03/337/2337884/kami-se-jawa-sebut-maklumat-kapolri-soal-fpi-bentuk-penyalahgunaan-wewenang-Aw83DGArtA.jpg</image><title>Atribut FPI dicopot. (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA -&amp;nbsp;Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) se-Jawa, menyatakan sikap atas&amp;nbsp;isi Maklumat Kapolri No Mak/1/I/2021. Mereka menganggap larangan penggunan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagai bentuk penyalagunaan wewenang.
Hal itu disampaikan Presidium KAMI se-Jawa dalam keterangan tertulisnya, ketika menyoroti pasal 2d Maklumat Kapolri yang isinya menyatan: Masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.&amp;nbsp;
&quot;Bahwa Maklumat tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang karena sangat bertentagan dengan isi UUD 1945 Pasal 28F,&quot; tulis Presidium KAMI se-Jawa, Sabtu (2/1/2021).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8wMi8xLzEyNjgxNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dalam pasal 28F secara jelas menyatakan bahwa;&amp;nbsp; 'Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mempeoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia'.
Baca juga:&amp;nbsp;Ahmad Dhani: Gerindra Tak Pernah Dukung Pembubaran Ormas Tanpa Jalur Hukum!
KAMI se-Jawa juga menyatakan bahwa cara-cara represif dan pelanggaran dalam penegakkan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) atau 'detournement de pouvoir' harus dikecam dan dihindari, sesuai konsep dan mekanisme 'due process of law'.&amp;nbsp;Selanjutnya, KAMI se-Jawa mengungkapkan bahwa kebenaran dan kejujuran&amp;nbsp;adalah sikap dasar yang penting, harus dijaga dan dikembangkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai konstitusi UUD 1945 dan ideologi Pancasila.
&quot;Oleh karena itu KAMI se-Jawa meminta dan mendesak kepada Yth Bp Kapolri untuk&amp;nbsp; mencabut Maklumat tersebut, karena tidak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, negara hukum, tak sejalan dengan UUD 45 dan Pancasila,&quot; tulis permintaan presidium KAMI se-Jawa.</description><content:encoded>JAKARTA -&amp;nbsp;Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) se-Jawa, menyatakan sikap atas&amp;nbsp;isi Maklumat Kapolri No Mak/1/I/2021. Mereka menganggap larangan penggunan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagai bentuk penyalagunaan wewenang.
Hal itu disampaikan Presidium KAMI se-Jawa dalam keterangan tertulisnya, ketika menyoroti pasal 2d Maklumat Kapolri yang isinya menyatan: Masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.&amp;nbsp;
&quot;Bahwa Maklumat tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang karena sangat bertentagan dengan isi UUD 1945 Pasal 28F,&quot; tulis Presidium KAMI se-Jawa, Sabtu (2/1/2021).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8wMi8xLzEyNjgxNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dalam pasal 28F secara jelas menyatakan bahwa;&amp;nbsp; 'Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mempeoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia'.
Baca juga:&amp;nbsp;Ahmad Dhani: Gerindra Tak Pernah Dukung Pembubaran Ormas Tanpa Jalur Hukum!
KAMI se-Jawa juga menyatakan bahwa cara-cara represif dan pelanggaran dalam penegakkan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) atau 'detournement de pouvoir' harus dikecam dan dihindari, sesuai konsep dan mekanisme 'due process of law'.&amp;nbsp;Selanjutnya, KAMI se-Jawa mengungkapkan bahwa kebenaran dan kejujuran&amp;nbsp;adalah sikap dasar yang penting, harus dijaga dan dikembangkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai konstitusi UUD 1945 dan ideologi Pancasila.
&quot;Oleh karena itu KAMI se-Jawa meminta dan mendesak kepada Yth Bp Kapolri untuk&amp;nbsp; mencabut Maklumat tersebut, karena tidak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, negara hukum, tak sejalan dengan UUD 45 dan Pancasila,&quot; tulis permintaan presidium KAMI se-Jawa.</content:encoded></item></channel></rss>
