<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Siapkan Pengamanan Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel </title><description>Polres Metro Jakarta Selatan siapkan personel untuk pengamanan persidangan praperadilan Rizieq Shihab.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/03/338/2338085/polisi-siapkan-pengamanan-sidang-perdana-praperadilan-habib-rizieq-di-pn-jaksel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/01/03/338/2338085/polisi-siapkan-pengamanan-sidang-perdana-praperadilan-habib-rizieq-di-pn-jaksel"/><item><title>Polisi Siapkan Pengamanan Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/03/338/2338085/polisi-siapkan-pengamanan-sidang-perdana-praperadilan-habib-rizieq-di-pn-jaksel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/01/03/338/2338085/polisi-siapkan-pengamanan-sidang-perdana-praperadilan-habib-rizieq-di-pn-jaksel</guid><pubDate>Minggu 03 Januari 2021 17:04 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/03/338/2338085/polisi-siapkan-pengamanan-sidang-perdana-praperadilan-habib-rizieq-di-pn-jaksel-92eoofGgId.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/03/338/2338085/polisi-siapkan-pengamanan-sidang-perdana-praperadilan-habib-rizieq-di-pn-jaksel-92eoofGgId.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan siapkan personel untuk pengamanan persidangan praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Senin 4 Januari 2021.
&quot;Pengamanan sudah disiapkan dari jajaran Polres Metro Jakarta Selatan di-'back up' Polda Metro Jaya,&quot; kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (3/1/2021).
Budi mengatakan, pihaknya telah menerima permintaan bantuan pengamanan yang diajukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&amp;nbsp; Permintaan pengamanan ini guna mengantisipasi apabila persidangan dihadiri simpatisan Rizieq Shihab, agar persidangan dapat berjalan dengan baik termasuk sidang lainnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
&quot;Intinya kita mengamankan sidang praperadilan ini agar berjalan dengan aman dan tertib dan tidak ada gangguan bagi aparat PN Jaksel dalam melaksanakan sidang praperadilan,&quot; ujar Budi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Besok, Habib Rizieq Jalani Sidang Perdana Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno menyebutkan pihaknya telah meminta bantuan pengamanan kepolisian untuk mengamankan jalannya persidangan.&amp;nbsp;
&quot;Kita minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil risiko. Jadi, jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan,&quot; kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno sebelumnya.
Suharno mengatakan pihaknya mengantisipasi apabila sidang tersebut dihadiri massa simpatisan pimpinan ormas yang dibubarkan tersebut.
&quot;Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa, kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai mengganggu, khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat),&quot; kata Suharno.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq Berlanjut, Mahfud MD: Kita Tunggu Proses di Polisi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab, pada Senin 4 Januari pukul 09.00 WIB. Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.
&quot;Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri,&quot; ujar Suharno.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8xNS8xLzEyNjAyNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.



Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.



Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.







&quot;Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah,&quot; kata Aziz.



</description><content:encoded>JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan siapkan personel untuk pengamanan persidangan praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Senin 4 Januari 2021.
&quot;Pengamanan sudah disiapkan dari jajaran Polres Metro Jakarta Selatan di-'back up' Polda Metro Jaya,&quot; kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (3/1/2021).
Budi mengatakan, pihaknya telah menerima permintaan bantuan pengamanan yang diajukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&amp;nbsp; Permintaan pengamanan ini guna mengantisipasi apabila persidangan dihadiri simpatisan Rizieq Shihab, agar persidangan dapat berjalan dengan baik termasuk sidang lainnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
&quot;Intinya kita mengamankan sidang praperadilan ini agar berjalan dengan aman dan tertib dan tidak ada gangguan bagi aparat PN Jaksel dalam melaksanakan sidang praperadilan,&quot; ujar Budi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Besok, Habib Rizieq Jalani Sidang Perdana Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno menyebutkan pihaknya telah meminta bantuan pengamanan kepolisian untuk mengamankan jalannya persidangan.&amp;nbsp;
&quot;Kita minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil risiko. Jadi, jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan,&quot; kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno sebelumnya.
Suharno mengatakan pihaknya mengantisipasi apabila sidang tersebut dihadiri massa simpatisan pimpinan ormas yang dibubarkan tersebut.
&quot;Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa, kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai mengganggu, khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat),&quot; kata Suharno.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq Berlanjut, Mahfud MD: Kita Tunggu Proses di Polisi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab, pada Senin 4 Januari pukul 09.00 WIB. Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.
&quot;Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri,&quot; ujar Suharno.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8xNS8xLzEyNjAyNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.



Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.



Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.







&quot;Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah,&quot; kata Aziz.



</content:encoded></item></channel></rss>
