<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>40 Kali Mencuri di Toko Bekas Tempat Bekerja, Mahasiswa di Ponorogo Diciduk Polisi</title><description>Mutjahidin Farid warga Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Ponorogo, Jawa Timur, diciduk polisi
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/03/340/2338090/40-kali-mencuri-di-toko-bekas-tempat-bekerja-mahasiswa-di-ponorogo-diciduk-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/01/03/340/2338090/40-kali-mencuri-di-toko-bekas-tempat-bekerja-mahasiswa-di-ponorogo-diciduk-polisi"/><item><title>40 Kali Mencuri di Toko Bekas Tempat Bekerja, Mahasiswa di Ponorogo Diciduk Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/03/340/2338090/40-kali-mencuri-di-toko-bekas-tempat-bekerja-mahasiswa-di-ponorogo-diciduk-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/01/03/340/2338090/40-kali-mencuri-di-toko-bekas-tempat-bekerja-mahasiswa-di-ponorogo-diciduk-polisi</guid><pubDate>Minggu 03 Januari 2021 17:17 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Subekhi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/03/340/2338090/40-kali-mencuri-di-toko-bekas-tempat-bekerja-mahasiswa-di-ponorogo-diciduk-polisi-hdvyhNawJv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mutjahidin Farid mahasiswa digelandang polisi, karena terciduk mencuri di toko playstation tempatnya dulu bekerja.(Foto:iNews TV)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/03/340/2338090/40-kali-mencuri-di-toko-bekas-tempat-bekerja-mahasiswa-di-ponorogo-diciduk-polisi-hdvyhNawJv.jpg</image><title>Mutjahidin Farid mahasiswa digelandang polisi, karena terciduk mencuri di toko playstation tempatnya dulu bekerja.(Foto:iNews TV)</title></images><description>PONOROGO - Mutjahidin Farid warga Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Ponorogo, Jawa Timur, diciduk polisi karena mencuri uang di toko Playstation.
Mahasiswa perguruan tinggi swasta itu, sebanyak 40 kali melakukan pencurian di toko tempat dia pernah bekerja. Pelaku beraksi dini hari ketika toko tutup menggunakan kunci ganda.
Kepada polisi pelaku mengakui semua perbuatannya. Menurut pelaku, toko Playstation yang dia curi merupakan tempatnya bekerja. Namun baru tiga bulan, dia dipecat oleh bosnya. Sebelum dipecat, pelaku menggandakan kunci toko.
&quot;Saya lupa berapa kali mencuri di toko, mungkin 30 atau 40 kali. Uang hasil curian saya belikan ponsel, dan buat bayar kuliah,&quot; tutur pelaku, Minggu (3/1/2021).
Sementara Kanit Reskrim Polsek Ponorogo, Ipda Triono mengatakan, pelaku menggandakan kunci pada saat masih bekerja di toko Playstation tersebut.
&quot;Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,&quot; tukasnya.</description><content:encoded>PONOROGO - Mutjahidin Farid warga Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Ponorogo, Jawa Timur, diciduk polisi karena mencuri uang di toko Playstation.
Mahasiswa perguruan tinggi swasta itu, sebanyak 40 kali melakukan pencurian di toko tempat dia pernah bekerja. Pelaku beraksi dini hari ketika toko tutup menggunakan kunci ganda.
Kepada polisi pelaku mengakui semua perbuatannya. Menurut pelaku, toko Playstation yang dia curi merupakan tempatnya bekerja. Namun baru tiga bulan, dia dipecat oleh bosnya. Sebelum dipecat, pelaku menggandakan kunci toko.
&quot;Saya lupa berapa kali mencuri di toko, mungkin 30 atau 40 kali. Uang hasil curian saya belikan ponsel, dan buat bayar kuliah,&quot; tutur pelaku, Minggu (3/1/2021).
Sementara Kanit Reskrim Polsek Ponorogo, Ipda Triono mengatakan, pelaku menggandakan kunci pada saat masih bekerja di toko Playstation tersebut.
&quot;Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,&quot; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
